Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor: 3 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI LAMONGAN
NOMOR 3 TAHUN 2022
 
TENTANG

TATA CARA PENGALOKASIAN DANA BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LAMONGAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 tahun 2015 tentang Desa, telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022 dalam Peraturan Bupati;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dari Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 926);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 13);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 8);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 4);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 17);
18.
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 68);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 17);
20.
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 52);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DANA BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2022.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Lamongan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lamongan.
3.
Bupati adalah Bupati Lamongan.
4.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat DPMD adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan.
5.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamongan.
6.
Kepala DPMD adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan.
7.
Kepala BPKAD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamongan.
8.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dimana BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan.
9.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
13.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk pribadi atau badan.
14.
Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat DBHPD dan RD adalah dana bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Desa.
14.
Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat DBHPD dan RD adalah dana bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Desa.
15.
Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah yang membawahi beberapa kelurahan dan Desa, dan dipimpin oleh camat.
16.
Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
17.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan, dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
18.
Rekening Kas Desa adalah rekening milik dan atas nama Pemerintah Desa untuk pengelolaan keuangan pada Bank yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
19.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
20.
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pengalokasian dan penggunaan DBHPD dan RD kepada Desa untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2)
Tujuan DBHPD dan RD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
 
a.
memberikan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua;
 
b.
memberikan tambahan operasional Pemerintah Desa dan/atau Pemeliharaan atau Pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
 

Pasal 3

Tata cara pengalokasian DBHPD dan RD berdasarkan asas:
a.
pemerataan, adalah besaran bagian pajak dan retribusi yang sama untuk setiap Desa; dan
b.
keadilan, adalah besaran bagian pajak dan retribusi secara proporsional.
 
 
 
 
 
BAB II
LOKASI DAN ALOKASI
 

Pasal 4

(1)
DBHPD dan RD dialokasikan kepada 462 (empat ratus enam puluh dua) Desa di 27 (dua puluh tujuh) kecamatan.
(2)
Alokasi DBHPD dan RD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3)
Alokasi DBHPD dan RD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp16.309.922.500,00,- (enam belas miliar tiga ratus sembilan juta sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
(4)
Pengalokasian DBHPD dan RD dilakukan dengan ketentuan:
 
a.
60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
 
b.
40% (empat puluh persen) dibagi proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari setiap Desa.
(5)
Alokasi DBHPD dan RD setiap Desa merupakan pendapatan Desa yang harus dimasukkan dalam APBDes.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Lokasi dan alokasi DBHPD dan RD setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
(2)
Penetapan lokasi dan alokasi DBHPD dan RD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disosialisasikan kepada Pemerintah Desa melalui Kecamatan.
 
 
 
 
 
BAB III
PENGGUNAAN BHPD dan RD
 

Pasal 6

(1)
Penggunaan DBHPD dan RD kepada Desa dipergunakan untuk pembayaran iuran jaminan sosial yang meliputi:
 
a.
jaminan kecelakaan kerja;
 
b.
jaminan kematian; dan
 
c.
jaminan hari tua.
(2)
Sisa dari pagu BHPD dan RD setelah dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipergunakan untuk Penambahan operasional Pemerintah Desa dan/atau Pemeliharaan atau Pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Besaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan 2 (dua) fungsi meliputi:
 
 
1.
jaminan kecelakaan kerja; dan
 
 
2.
jaminan kematian.
 
b.
pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan 3 (tiga) fungsi meliputi:
 
 
1.
jaminan kecelakaan kerja;
 
 
2.
jaminan kematian; dan
 
 
3.
jaminan hari tua.
(2)
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp13.511,00- (tiga belas ribu lima ratus sebelas rupiah) per orang per bulan dibayarkan pada bulan Januari dan bulan Februari 2022.
(3)
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp156.123,00- (seratus lima puluh enam ribu seratus dua puluh tiga rupiah) per orang per bulan dibayarkan pada bulan Maret sampai dengan bulan Desember 2022.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Penghitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada upah minimum Daerah tahun 2022 sebesar Rp2.501.977,00- (dua juta lima ratus satu ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan tabel besaran iuran 3 fungsi sebagai berikut:
  
 
No.
Program
%
Iuran Per Program
Total Iuran Dibayarkan
Pemberi Kerja
Tenaga Kerja
Pemberi Kerja
Tenaga Kerja
1.
Jaminan Kecelakaan Kerja
0,24%
-
6.005
-
6.005
2.
Jaminan Kematian
0,3%
-
7.506
-
7.506
3.
Jaminan Hari Tua
3.70%
2,0%
92.573
50.04
142.613
JUMLAH
106.084
50.04
156.123
No.
Program
%
Iuran Per Program
Total Iuran Dibayarkan
Pemberi Kerja
Tenaga Kerja
Pemberi Kerja
Tenaga Kerja
1.
Jaminan Kecelakaan Kerja
0,24%
-
6.005
-
6.005
2.
Jaminan Kematian
0,3%
-
7.506
-
7.506
3.
Jaminan Hari Tua
3.70%
2,0%
92.573
50.04
142.613
JUMLAH
106.084
50.04
156.123
No.
Program
%
Iuran Per Program
Total Iuran Dibayarkan
Pemberi Kerja
Tenaga Kerja
Pemberi Kerja
Tenaga Kerja
1.
Jaminan Kecelakaan Kerja
0,24%
-
6.005
-
6.005
2.
Jaminan Kematian
0,3%
-
7.506
-
7.506
3.
Jaminan Hari Tua
3.70%
2,0%
92.573
50.04
142.613
JUMLAH
106.084
50.04
156.123
 
 
 
 
 

Pasal 9

Sisa DBHPD dan RD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dipergunakan antara lain untuk:
a.
tambahan operasional Pemerintah Desa, seperti alat tulis kantor, perlengkapan perkantoran, pakaian seragam, listrik/telepon, dan lain-lain;
b.
kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa;
c.
kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional; 
d.
pemeliharaan/pembangunan sarana dan prasarana Pemerintah Desa.
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGELOLAAN
 

Pasal 10

(1)
Pengelolaan DBHPD dan RD kepada Desa merupakan tanggung jawab Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
(2)
Pengelolaan DBHPD dan RD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:
 
a.
penggunaan DBHPD dan RD dibahas dalam Musyawarah Desa dan dituangkan dalam APBDes;
 
b.
kegiatan DBHPD dan RD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara transparan; dan
 
c.
seluruh pelaksanaan DBHPD dan RD harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun administrasi.
 
 
 
 
 
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 11

Dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pengelolaan DBHPD dan RD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibentuk:
a.
tim pembina;
b.
tim pengendali;
c.
pelaksana kegiatan anggaran; dan
d.
tim pengawas kegiatan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tim Pembina
 

Pasal 12

(1)
Tim pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dibentuk pada tingkat Daerah yang beranggotakan Perangkat Daerah terkait diketuai oleh Kepala DPMD.
(2)
Tim pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
 
a.
melaksanakan sosialisasi mengenai kebijakan dan pengelolaan DBHPD dan RD;
 
b.
menentukan besarnya DBHPD dan RD yang diterima Desa berdasarkan rumusan yang telah ditetapkan;
 
c.
melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
 
d.
melaporkan pelaksanaan kegiatan dan realisasi keuangan kepada Bupati berdasarkan rekapitulasi laporan dari Tim Pengendali.
(3)
Tim pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tim Pengendali Kegiatan
 

Pasal 13

(1)
Tim pengendali kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dibentuk pada tingkat Kecamatan dengan susunan keanggotaan berikut:
 
a.
penanggung jawab
:
Camat;
b.
koordinator
:
Sekretaris Camat;
c.
ketua
:
Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan;
d.
anggota
:
Staf/petugas teknis kecamatan.
a.
penanggung jawab
:
Camat;
b.
koordinator
:
Sekretaris Camat;
c.
ketua
:
Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan;
d.
anggota
:
Staf/petugas teknis kecamatan.
a.
penanggung jawab
:
Camat;
b.
koordinator
:
Sekretaris Camat;
c.
ketua
:
Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan;
d.
anggota
:
Staf/petugas teknis kecamatan.
(2)
Tim pengendali kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
 
a.
melakukan sosialisasi pelaksanaan DBHPD dan RD di wilayahnya;
 
b.
melakukan bimbingan teknis operasional dan penelitian dan perencanaan dan pelaksanaan DBHPD dan RD;
 
c.
melakukan bimbingan teknis administrasi keuangan;
 
e.
memberikan teguran kepada Kepala Desa apabila pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
f.
melaksanakan verifikasi usulan kegiatan dan anggaran;
 
g.
melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Camat; dan
 
h.
melaporkan perkembangan kemajuan fisik dan keuangan DBHPD dan RD kepada Bupati.
(3)
Tim pengendali kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Camat.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pelaksana Kegiatan Anggaran
 

Pasal 14

(1)
Pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dibentuk oleh Kepala Desa, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
 
a.
penanggung jawab
:
Kepala Desa;
b.
koordinator
:
Sekretaris Desa;
c.
ketua
:
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
d.
anggota
:
Lembaga Kemasyarakatan Desa.
a.
penanggung jawab
:
Kepala Desa;
b.
koordinator
:
Sekretaris Desa;
c.
ketua
:
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
d.
anggota
:
Lembaga Kemasyarakatan Desa.
a.
penanggung jawab
:
Kepala Desa;
b.
koordinator
:
Sekretaris Desa;
c.
ketua
:
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
d.
anggota
:
Lembaga Kemasyarakatan Desa.
(2)
Pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
 
a.
melaksanakan rencana kegiatan DBHPD dan RD yang telah disepakati bersama;
 
b.
mengelola administrasi keuangan dan perkembangan kegiatan DBHPD dan RD;
 
c.
membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DBHPD dan RD kepada Kepala Desa; dan
 
d.
melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Kepala Desa.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Tim Pengawas Kegiatan
 

Pasal 15

(1)
Tim pengawas kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
 
a.
ketua;
 
b.
sekretaris; dan
 
c.
anggota.
(2)
Tim Pengawas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur tokoh masyarakat yang meliputi BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
(3)
Tim pengawas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
 
a.
mengawasi secara internal kegiatan pembangunan fisik dengan berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya dan Gambar yang telah ditetapkan;
 
b.
membuat berita acara hasil pengawasan pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan Gambar; dan
 
c.
melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Kepala Desa.
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENYALURAN

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 16

(1)
Pemerintah Daerah menyalurkan DBHPD dan RD kepada Desa melalui Bank yang ditunjuk oleh Bupati.
(2)
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Rekening Kas Desa.
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Penyaluran DBHPD dan RD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dalam 4 (empat) tribulan:
 
a.
tribulan I:
 
 
1.
pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 2 (dua) fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan pada bulan Januari dan Februari 2022;
 
 
2.
pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 (tiga) fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan pada bulan Maret 2022.
 
d.
tribulan II:
 
 
1.
pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan April sampai dengan Juni 2022 untuk 3 (tiga) fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b; dan
 
 
2.
pembayaran tambahan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebesar 50% (lima puluh persen) dilakukan pada bulan Juni 2022.
 
e.
tribulan III untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan 3 (tiga) fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b untuk bulan Juli/September 2022, dibayarkan bulan September 2022;
 
f.
tribulan IV:
 
 
1.
pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan 3 untuk (tiga) fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan mulai bulan Oktober sampai dengan Desember 2022
 
 
2.
pembayaran tambahan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebesar 50% (lima puluh persen) dilakukan pada bulan Desember 2022.
(2)
Pengajuan DBHPD dan RD dilakukan oleh Kepala Desa setelah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes atau Perubahan APBDes.
(4)
Pengajuan Permohonan DBHPb dan RD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
(5)
Kepala Desa mengajukan surat permohonan penyaluran DBHPD dan RD kepada Bupati melalui Camat di wilayah kerjanya.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Mekanisme Penyaluran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
 

Pasal 18

(1)
Permohonan penyaluran DBHPD dan RD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dilakukan dengan cara Camat mengajukan surat permohonan penyaluran kepada Bupati DBHPD dan RD melalui Kepala BPKAD dengan dilampiri:
 
a.
Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2022 dan/atau Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2022;
 
b.
daftar rekapitulasi nomor RKD dan besaran DBHPD dan RD yang diajukan;
 
c.
fotokopi buku Rekening Kas Desa dari Bank yang ditunjuk Bupati;
 
d.
kuitansi tanda terima DBHPD dan RD yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Kaur keuangan;
 
e.
fotokopi Keputusan Bupati tentang Lokasi dan Alokasi DBHPD dan RD Kepada Desa Tahun Anggaran 2022;
 
f.
berita acara hasil verifikasi tim pengendali terkait kelengkapan permohonan penyaluran DBHPD dan RD.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, sampai dengan huruf f disampaikah ke DPMD dan huruf g di simpan di Kecamatan.
(3)
Berkas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan ketentuan 3 (tiga) berkas untuk BPKAD, 1 (satu) berkas untuk DPMD, dan 1 (satu) berkas untuk arsip Kecamatan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Mekanisme Penyaluran Operasional Desa
 

Pasal 19

(1)
Berdasarkan Pengajuan DPHPD dan RD oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Camat mengajukan surat permohonan penyaluran DPHPD dan RD kepada Bupati melalui Kepala BPKAD dengan dilampiri:
 
a.
daftar rekapitulasi nomor RKD dan besaran DBHPD dan RD yang diajukan;
 
b.
fotokopi buku RKD yang ditunjuk oleh Bupati;
 
c.
kwitansi tanda terima DBHPD dan RD yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Kaur keuangan;
 
d.
berita acara hasil verifikasi tim pengendali terkait kelengkapan permohonan penyaluran DPHPD dan RD.
(2)
Berkas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan ketentuan 3 (tiga) berkas untuk BPKAD, dan 1 (satu) berkas untuk DPMD, 1 (satu) berkas untuk arsip Kecamatan.
 
 
 
 
 
BAB VII
PENCAIRAN
 

Pasal 20

Pencairan DBHPD dan RD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Pelaksana Kegiatan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kepala Desa dilengkapi dengan:
 
a.
pernyataan surat tanggung jawab belanja mutlak (SPTJB); dan
 
b.
bukti penerimaan barang/jasa di tempat.
(2)
Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
(3)
Dalam pengajuan pembayaran, Sekretaris Desa berkewajiban untuk:
 
a.
meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh pelaksana kegiatan.
 
b.
menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBDes yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
 
c.
menguji ketersediaan dana untuk kegiatan dimaksud; dan
 
d.
menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi syarat ditetapkan.
(4)
Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran yang telah diverifikasi Sekretaris Desa, Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan Bendahara melakukan pembayaran..
(5)
Kaur Keuangan sebagai Wajib Pungut Pajak Penghasilan dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pelaksana Kegiatan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku kas pembantu kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di Desa.
 
 
 
 
 
BAB VIII
EVALUASI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Bagian Kesatu
Evaluasi dan Pelaporan
 

Pasal 22

(1)
Kepala Desa mengadakan evaluasi terhadap realisasi penggunaan DBHPD dan RD yang telah dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) setelah adanya proses pencairan tribulan I, tribulan II, tribulan III, dan tribulan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2)
Hasil evaluasi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada camat melalui Tim Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban
 

Pasal 23

(1)
Kepala Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan DBHPD dan RD.
(2)
Pertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khususnya kegiatan Penambahan operasional Pemerintah Desa dan/atau Pemeliharaan atau Pembangunan prasarana dan sarana Pemerintah Desa meliputi:
 
a.
penggunaan dana sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan/atau gambar;
 
b.
realisasi penggunaan DBHPD dan RD;
 
c.
penatausahaan keuangan DBHPD dan RD
 
d.
waktu penyelesaian kegiatan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan; dan
 
e.
penyampaian laporan penggunaan DBHPD dan RD sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
 
 
 
 
 
BAB IX
PENGAWASAN
 

Pasal 24

Pengawasan terhadap pengalokasian dan penyaluran DBHPD dan RD kepada Desa dilakukan sebagai berikut:
a.
pengawasan secara fungsional oleh Pejabat yang berwenang/Inspektorat Kabupaten Lamongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pengawasan melekat dilaksanakan oleh Aparat Pemerintah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pembinaan dari tingkat Daerah, Kecamatan dan Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
pengawasan langsung dilakukan oleh masyarakat berupa saran serta laporan yang bersifat membangun agar pelaksanaan kegiatan berhasil dengan baik sesuai yang diharapkan.
 
 
 
 
 

Pasal 25

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lamongan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Lamongan
pada tanggal, 3 Januari 2022
BUPATI LAMONGAN,
ttd.
YUHRONUR EFENDI

Diundangkan di Lamongan
pada tanggal, 3 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMONGAN,
ttd.
MOH. NALIKAN

BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2022 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.