Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 74 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 74 TAHUN 2013 TENTANG
KLASIFIKASI DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG KLASIFIKASI DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
| |
|
4.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah lembaga Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab di bidang perpajakan daerah.
| |
|
5.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |
|
6.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, pada sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| |
|
7.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Daerah.
| |
|
8.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
| |
|
9.
|
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
| |
|
10.
|
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| |
|
11.
|
Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual bumi atau nilai jual Bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi atau NJOP Bangunan.
| |
|
12.
|
Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.
| |
|
13.
|
Nilai Indikasi Rata-Rata yang selanjutnya disingkat NIR adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona.
| |
|
14.
|
Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu NIR yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
KLASIFIKASI NILAI JUAL BUMI DAN NILAI JUAL BANGUNAN
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |
|
(2)
|
Klasifikasi dan besarnya NJOP Bangunan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |
|
(3)
|
Dalam hal nilai jual bumi lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai jual bumi tersebut diperhitungkan sebagai NJOP Bumi.
| |
|
(4)
|
Dalam hal nilai jual bangunan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai jual bangunan tersebut diperhitungkan sebagai NJOP Bangunan.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
PENETAPAN NJOP BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan PBB P2.
| |
|
(2)
|
Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah tempat objek pajak tersebut berada.
| |
|
(3)
|
Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usulan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) memuat NJOP Bumi dan DBKB.
| |
|
(2)
|
NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan NIR dalam suatu ZNT.
| |
|
(3)
|
DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perhitungan nilai bangunan.
| |
|
(4)
|
Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penetapan NJOP Bangunan.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5 | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 13 Desember 2013
BUPATI KULON PROGO,
ttd.
HASTO WARDOYO
Diundangkan di Wates
pada tanggal 13 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO,
ttd.
ASTUNGKORO
BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2013 NOMOR 74
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.