Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Nomor: 12 Tahun 2023
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KABUPATEN KOLAKA
NOMOR 12 TAHUN 2023
NOMOR 12 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KOLAKA,
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta akuntabilitas Pemeriksaan Pajak Daerah, perlu mengatur Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah Kabupaten Kolaka;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| ||||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5179);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5950);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2011 Nomor 3).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Kolaka.
| ||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
| ||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Kolaka.
| ||||
|
4.
|
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka.
| ||||
|
5.
|
Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka.
| ||||
|
6.
|
Petugas Pemeriksa Pajak adalah pegawai pada Badan Pendapatan daerah yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah untuk melakukan pemeriksaaan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
7.
|
Tim Quality Assurance Hasil Pemeriksaan adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Bapenda untuk menelaah/membahas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Petugas Pemeriksa Pajak atas Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak.
| ||||
|
8.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||||
|
9.
|
Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||||
|
10.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dana dalam bentuk apapun firma, kongsi, loperasi, dana pensiun.
| ||||
|
11.
|
Persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||||
|
12.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administratif perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dan usaha wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
| ||||
|
13.
|
Surat pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||||
|
14.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||||
|
15.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||||
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| ||||
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||||
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||||
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak terutang.
| ||||
|
20.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||||
|
21.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||||
|
22.
|
Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SP2, adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||||
|
23.
|
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP, adalah surat yang berisi tentang Temuan Pemeriksaan yang meliputi perhitungan sementara dari pengenaan pajak, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.
| ||||
|
24.
|
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Petugas Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi.
| ||||
|
25.
|
Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP, adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Petugas Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
| ||||
|
26.
|
Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP, adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Petugas Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
Bagian Kesatu
Tujuan Pemeriksaan
Pasal 2 | |||||
|
Pemeriksaan Pajak Daerah bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pelaksana Pemeriksaan
Pasal 3 | |||||
|
1.
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Petugas Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| ||||
|
2.
|
Petugas Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||||
|
3.
|
Tim Pemeriksa Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Bapenda dengan menerbitkan SP2.
| ||||
|
4.
|
SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan terhadap satu Wajib Pajak.
| ||||
|
5.
|
Dalam hal susunan Tim Pemeriksa Pajak Daerah diubah, Kepala Bapenda harus menerbitkan surat yang berisi perubahan Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| ||||
|
6.
|
Dalam hal Tim Pemeriksa Pajak Daerah dibantu oleh Tenaga Ahli, Tenaga Ahli tersebut bertugas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Bapenda.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Daerah
Paragraf 1
Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jenis Pemeriksaan
Pasal 4 | |||||
|
Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||||
|
(1)
|
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah harus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
| ||||
|
(2)
|
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dapat dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan pajak yang terutang adalah nihil;
| |||
|
|
b.
|
Terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
| |||
|
|
c.
|
Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
| |||
|
|
d.
|
Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran;
| |||
|
|
e.
|
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak; atau
| |||
|
|
f.
|
Wajib Pajak yang melakukan penghitungan sendiri, yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko.
| |||
|
(3)
|
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan Wajib Pajak yang meliputi:
| ||||
|
|
a.
|
Kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan dan;
| |||
|
|
b.
|
Kepatuhan dalam melunasi Utang Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||||
|
(1)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor dan/atau Pemeriksaan Lapangan.
| ||||
|
(2)
|
Terhadap Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan:
| ||||
|
|
a.
|
Laporan keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu Tahun Pajak dari 2 (dua) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian; dan
| |||
|
|
b.
|
Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau Wajib Pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
| |||
|
(3)
|
Terhadap Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dan huruf f harus dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Standar Pemeriksaan
Pasal 7 | |||||
|
(1)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.
| ||||
|
(2)
|
Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan.
| ||||
|
(3)
|
Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||||
|
(1)
|
Standar umum Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Petugas Pemeriksa Pajak.
| ||||
|
(2)
|
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Petugas Pemeriksa Pajak yang memenuhi syarat sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
Telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Petugas Pemeriksa Pajak;
| |||
|
|
b.
|
Menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama;
| |||
|
|
c.
|
Jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan pemerintah daerah; dan
| |||
|
|
d.
|
Taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal diperlukan, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari luar Bapenda yang ditunjuk oleh Kepala Bapenda.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||||
|
Standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yaitu:
| |||||
|
a.
|
Pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan seksama;
| ||||
|
b.
|
Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;
| ||||
|
c.
|
Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
| ||||
|
d.
|
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah yang terdiri dari 1 (satu) orang supervisor, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu) orang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim;
| ||||
|
e.
|
Tim Pemeriksa Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Bapenda, maupun yang berasal dari instansi di luar Bapenda yang telah ditunjuk oleh Kepala Bapenda, sebagai tenaga ahli seperti penerjemah Bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, akuntan, dan pengacara.
| ||||
|
f.
|
Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Bapenda, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Petugas Pemeriksa Pajak;
| ||||
|
g.
|
Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan
| ||||
|
h.
|
Pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||||
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h harus didokumentasikan dalam bentuk KKP dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut:
| |||||
|
a.
|
KKP wajib disusun oleh Petugas Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai:
| ||||
|
|
1.
|
Bukti bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;
| |||
|
|
2.
|
Bahan dalam melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan hasil Pemeriksaan;
| |||
|
|
3.
|
Dasar pembuatan LHP;
| |||
|
|
4.
|
Sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan
| |||
|
|
5.
|
Referensi untuk Pemeriksaan berikutnya.
| |||
|
b.
|
KKP harus memberikan gambaran mengenai;
| ||||
|
|
1.
|
Prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan;
| |||
|
|
2.
|
Data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
| |||
|
|
3.
|
Pengujian yang telah dilakukan; dan
| |||
|
|
4.
|
Simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||||
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu:
| |||||
|
a.
|
LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Petugas Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
| ||||
|
b.
|
LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sekurang-kurangnya memuat:
| ||||
|
|
1.
|
Penugasan Pemeriksaan;
| |||
|
|
2.
|
Identitas Wajib Pajak;
| |||
|
|
3.
|
Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
| |||
|
|
4.
|
Pemenuhan kewajiban perpajakan;
| |||
|
|
5.
|
Data/informasi yang tersedia;
| |||
|
|
6.
|
Buku dan dokumen yang dipinjam;
| |||
|
|
7.
|
Materi yang diperiksa;
| |||
|
|
8.
|
Uraian hasil Pemeriksaan;
| |||
|
|
9.
|
Ikhtisar hasil Pemeriksaan;
| |||
|
|
10.
|
Penghitungan pajak terutang; dan
| |||
|
|
11.
|
Simpulan dan usul Petugas Pemeriksa Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Kewajiban dan Kewenangan Petugas Pemeriksa Pajak
Pasal 12 | |||||
|
Dalam melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Petugas Pemeriksa Pajak wajib:
| |||||
|
a.
|
Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor;
| ||||
|
b.
|
Memperlihatkan Tanda Pengenal Petugas Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;
| ||||
|
c.
|
Memperlihatkan surat yang berisi perubahan Tim Pemeriksa Pajak Daerah kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan Tim Pemeriksa Pajak Daerah mengalami perubahan;
| ||||
|
d.
|
Melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:
| ||||
|
|
1.
|
Alasan dan tujuan Pemeriksaan;
| |||
|
|
2.
|
Hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;
| |||
|
|
3.
|
Hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Hasil Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Petugas Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
| |||
|
|
4.
|
Kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak;
| |||
|
e.
|
Menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak;
| ||||
|
f.
|
Menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak;
| ||||
|
g.
|
Memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
| ||||
|
h.
|
Melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dengan menyampaikan saran secara tertulis;
| ||||
|
i.
|
Mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak; dan
| ||||
|
j.
|
Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||||
|
(1)
|
Dalam melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Petugas Pemeriksa Pajak berwenang:
| ||||
|
|
a.
|
Melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan transaksi penerimaan yang menjadi objek pajak daerah;
| |||
|
|
b.
|
Mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
| |||
|
|
c.
|
Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang transaksi penerimaan yang menjadi objek pajak daerah;
| |||
|
|
d.
|
Meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:
| |||
|
|
|
1.
|
Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
| ||
|
|
|
2.
|
Memberikan bantuan kepada Petugas Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
| ||
|
|
|
3.
|
Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
| ||
|
|
e.
|
Melakukan Penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
| |||
|
|
f.
|
Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan
| |||
|
|
g.
|
Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.
| |||
|
(2)
|
Dalam melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Petugas Pemeriksa Pajak berwenang:
| ||||
|
|
a.
|
Memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Bapenda dengan menggunakan Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor;
| |||
|
|
b.
|
Melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan transaksi penerimaan yang menjadi objek pajak daerah;
| |||
|
|
c.
|
Meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
| |||
|
|
d.
|
Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan
| |||
|
|
e.
|
Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 4
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pasal 14 | |||||
|
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wajib Pajak berhak:
| |||||
|
a.
|
Meminta kepada Petugas Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Petugas Pemeriksa Pajak dan SP2;
| ||||
|
b.
|
Meminta kepada Petugas Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan;
| ||||
|
c.
|
Meminta kepada Petugas Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan Tim Pemeriksa Pajak Daerah apabila susunan keanggotaan Tim Pemeriksa Pajak Daerah mengalami perubahan;
| ||||
|
d.
|
Meminta kepada Petugas Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
| ||||
|
e.
|
Menerima SPHP;
| ||||
|
f.
|
Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan; dan
| ||||
|
g.
|
Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Hasil Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Petugas Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib:
| ||||
|
|
a.
|
Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan transaksi penerimaan yang menjadi objek pajak daerah;
| |||
|
|
b.
|
Memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
| |||
|
|
c.
|
Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang transaksi penerimaan yang menjadi objek pajak daerah serta meminjamkannya kepada Petugas Pemeriksa Pajak;
| |||
|
|
d.
|
Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, yang dapat berupa:
| |||
|
|
|
1.
|
Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik yang memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
| ||
|
|
|
2.
|
Memberikan bantuan kepada Petugas Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
| ||
|
|
|
3.
|
Menyediakan ruangan khusus yang digunakan sebagai tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
| ||
|
|
e.
|
Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan
| |||
|
|
f.
|
Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
| |||
|
(2)
|
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan jenis Pemeriksaan kantor, Wajib Pajak wajib:
| ||||
|
|
a.
|
Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
| |||
|
|
b.
|
Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan transaksi penerimaan yang menjadi objek pajak daerah;
| |||
|
|
c.
|
Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
| |||
|
|
d.
|
Menyampaikan tanggapan secara tertulis atau SPHP; dan
| |||
|
|
e.
|
Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 5
Jangka Waktu Pemeriksaan
Pasal 16 | |||||
|
(1)
|
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:
| ||||
|
|
a.
|
Jangka waktu pengujian; dan
| |||
|
|
b.
|
Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
| ||||
|
(3)
|
Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal:
| ||||
|
|
a.
|
Pemeriksaan Lapangan diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak lainnya;
| |||
|
|
b.
|
Terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada Pihak Ketiga;
| |||
|
|
c.
|
Ruang Lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
| |||
|
|
d.
|
Berdasarkan pertimbangan Kepala Bapenda.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
| ||||
|
(5)
|
Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal:
| ||||
|
|
a.
|
Pemeriksaan Kantor diperluas ke masa Pajak, bagian tahun pajak atau tahun Pajak lainnya;
| |||
|
|
b.
|
Terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada Pihak Ketiga;
| |||
|
|
c.
|
Ruang Lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis Pajak; dan/atau
| |||
|
|
d.
|
Berdasarkan Pertimbangan Kepala Bapenda.
| |||
|
(6)
|
Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 1 (satu) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.
| ||||
|
(7)
|
Dalam hal Pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu pemeriksaan paling lama 1 (satu) bulan yang dihitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 6
Penyelesaian Pemeriksaan
Pasal 17 | |||||
|
Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) diselesaikan dengan cara:
| |||||
|
a.
|
Menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir; atau
| ||||
|
b.
|
Membuat LHP sebagai dasar penerbitan surat ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||||
|
Penyelesaian Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan dalam hal:
| |||||
|
a.
|
Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa:
| ||||
|
|
1.
|
Tidak ditemukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan; atau
| |||
|
|
2.
|
Tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak tanggal Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor diterbitkan;
| |||
|
b.
|
Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka tersebut:
| ||||
|
|
1.
|
Tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi;
| |||
|
|
2.
|
Tidak dilanjutkan dengan penyidikan tetapi diselesaikan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau menyampaikan SPTPD tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan daerah; atau
| |||
|
|
3.
|
Dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan karena Wajib Pajak melunasi hutang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi;
| |||
|
c.
|
Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dan penyidikan tersebut dihentikan karena Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi;
| ||||
|
d.
|
Pemeriksaan Ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya; atau
| ||||
|
e.
|
Terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Kepala Bapenda.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||||
|
Penyelesaian Pemeriksaan dengan membuat LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dilakukan dalam hal:
| |||||
|
a.
|
Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak:
| ||||
|
|
1.
|
Tidak ditemukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan; atau
| |||
|
|
2.
|
Tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak tanggal Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor diterbitkan;
| |||
|
b.
|
Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan ditemukan atau memenuhi panggilan Pemeriksaan, dan Pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu Pemeriksaan;
| ||||
|
c.
|
Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka tersebut:
| ||||
|
|
1.
|
Dihentikan karena Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka meninggal dunia;
| |||
|
|
2.
|
Dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
| |||
|
|
3.
|
Dilanjutkan dengan penyidikan namun penyidikannya dihentikan karena tidak cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau peristiwanya telah kedaluwarsa, atau tersangka meninggal dunia; atau
| |||
|
|
4.
|
Dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat Putusan Pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Kepala Bapenda;
| |||
|
d.
|
Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dan penyidikan tersebut:
| ||||
|
|
1.
|
Dihentikan karena tidak cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau peristiwanya telah kedaluwarsa, atau tersangka meninggal dunia; atau
| |||
|
|
2.
|
Dilanjutkan dengan penuntutan serta telah terdapat Putusan Pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Kepala Bapenda.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||||
|
(1)
|
Pemeriksaan yang dihentikan dengan membuat LHP Sumir karena Wajib Pajak tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dapat dilakukan Pemeriksaan kembali apabila dikemudian hari Wajib Pajak ditemukan.
| ||||
|
(2)
|
Pajak terutang atas Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, ditetapkan secara jabatan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 7
Pemberitahuan dan Panggilan pemeriksaan, dan Pertemuan dengan Wajib Pajak
Pasal 21 | |||||
|
(1)
|
Dalam hal Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Petugas Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Petugas Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Kantor dengan menyampaikan Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
| ||||
|
(3)
|
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan untuk Masa pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam SP2.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||||
|
(1)
|
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau disampaikan melalui faksimile, E-Mail, WhatsApp, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Wajib Pajak tidak berada di tempat, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dapat disampaikan kepada:
| ||||
|
|
a.
|
Wakil atau kuasa dari Wajib Pajak; atau
| |||
|
|
b.
|
Pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak, yaitu:
| |||
|
|
|
1.
|
Pegawai dari Wajib Pajak yang menurut Petugas Pemeriksa Pajak dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan;
| ||
|
|
|
2.
|
Anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang menurut Petugas Pemeriksa Pajak dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi; atau
| ||
|
|
|
3.
|
Pihak selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 yang dapat mewakili Wajib Pajak.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal wakil atau kuasa dari Wajib Pajak atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditemui, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dianggap telah disampaikan dan Pemeriksaan lapangan telah dimulai.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | |||||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Petugas Pemeriksa Pajak wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d.
| ||||
|
(2)
|
Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dengan wakil atau kuasa dari Wajib Pajak.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan setelah Petugas Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.
| ||||
|
(4)
|
Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan pada saat Wajib pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan kantor.
| ||||
|
(5)
|
Setelah melakukan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Petugas Pemeriksa Pajak wajib membuat berita acara hasil pertemuan, yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa Pajak dan Wajib pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib pajak.
| ||||
|
(6)
|
Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari wajib Pajak menolak menandatangani berita acara hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Petugas Pemeriksa Pajak membuat catatan mengenai penolakan tersebut pada berita acara hasil pertemuan.
| ||||
|
(7)
|
Dalam hal Petugas Pemeriksa Pajak telah menandatangani berita acara hasil pertemuan dan membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dianggap telah dilaksanakan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 8
Peminjaman Dokumen
Pasal 24 | |||||
|
(1)
|
Dalam hal Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
Buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga dan Petugas Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan dan dokumen;
| |||
|
|
b.
|
Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum ditemukan atau diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Petugas Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan;
| |||
|
|
c.
|
Dalam hal untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik diperlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Petugas Pemeriksa Pajak dapat meminta bantuan kepada:
| |||
|
|
|
1.
|
Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak; atau
| ||
|
|
|
2.
|
Seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Bapenda maupun yang berasal dari luar Bapenda;
| ||
|
(2)
|
Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan kantor, berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
Daftar buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak, harus dilampirkan pada Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan kantor;
| |||
|
|
b.
|
Buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor dan Petugas Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen;
| |||
|
|
c.
|
Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum tercantum dalam lampiran Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a, Petugas Pemeriksa pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.
| |||
|
(3)
|
Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau ayat (2) huruf c wajib diserahkan kepada Petugas Pemeriksa Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan.
| ||||
|
(4)
|
Setiap penyerahan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain dari Wajib Pajak, Petugas Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.
| ||||
|
(5)
|
Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau berupa data yang dikelola secara elektronik, Wajib pajak yang diperiksa harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Petugas Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya.
| ||||
|
(6)
|
Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terlampaui, Petugas Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali, yaitu:
| ||||
|
(7)
|
Setiap surat peringatan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan dokumen yang belum dipinjamkan dalam rangka Pemeriksaan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||||
|
(1)
|
Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta oleh Petugas Pemeriksa Pajak tidak dimiliki atau tidak dikuasai oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta oleh Petugas Pemeriksa Pajak tidak dimiliki atau tidak dikuasai oleh Wajib Pajak.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain perlu dilindungi kerahasiaannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib pajak dengan menyediakan ruangan khusus.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||||
|
(1)
|
Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) terlampaui dan Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Petugas Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak telah meminjamkan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Petugas Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara pemenuhan seluruh peminjaman buku, catatan dan dokumen.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 | |||||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Petugas Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya pajak yang terutang berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal Petugas Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pajak yang terutang dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 9
Penyegelan
Pasal 28 | |||||
|
(1)
|
Petugas Pemeriksa Pajak berwenang melakukan Penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha Wajib Pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.
| ||||
|
(2)
|
Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila pada saat pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan:
| ||||
|
|
a.
|
Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak memberi kesempatan kepada Petugas Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta memeriksa barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dan/atau dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha Wajib Pajak;
| |||
|
|
b.
|
Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Petugas Pemeriksa Pajak untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
| |||
|
|
c.
|
Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak berada di tempat dan tidak ada pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku pihak yang mewakili Wajib Pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan sebelum Pemeriksaan ditunda; atau
| |||
|
|
d.
|
Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak berada di tempat dan pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku pihak yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29 | |||||
|
(1)
|
Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tanda segel.
| ||||
|
(2)
|
Penyegelan dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| ||||
|
(3)
|
Dalam melakukan Penyegelan, Petugas Pemeriksaan Pajak wajib membuat berita acara Penyegelan.
| ||||
|
(4)
|
Berita acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| ||||
|
(5)
|
Berita acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua diserahkan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa.
| ||||
|
(6)
|
Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menolak menandatangani berita acara Penyegelan, Petugas Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara Penyegelan.
| ||||
|
(7)
|
Dalam melaksanakan Penyegelan, Petugas Pemeriksa Pajak dapat meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 30 | |||||
|
(1)
|
Pembukaan segel dilakukan apabila:
| ||||
|
|
a.
|
Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak telah memberi izin kepada Petugas Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel, dan/atau telah memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan.
| |||
|
|
b.
|
Berdasarkan pertimbangan Petugas Pemeriksa Pajak, Penyegelan tidak diperlukan lagi; dan/atau
| |||
|
|
c.
|
Terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana.
| |||
|
(2)
|
Pembukaan segel harus dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| ||||
|
(3)
|
Dalam keadaan tertentu, pembukaan segel dapat dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
(4)
|
Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk melakukan Penyegelan rusak atau hilang, Petugas Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara mengenai kerusakan atau kehilangan dan melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
(5)
|
Dalam melakukan pembukaan segel, Petugas Pemeriksa Pajak membuat berita acara pembukaan segel yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa Pajak dan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| ||||
|
(6)
|
Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menolak menandatangani berita acara pembukaan segel, Petugas Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel.
| ||||
|
(7)
|
Berita acara pembukaan segel dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua diserahkan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 31 | |||||
|
(1)
|
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Penyegelan atau jangka waktu lain dengan mempertimbangkan tujuan Penyegelan, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib pajak tetap tidak memberi izin kepada petugas Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel, dan/atau tidak memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, Wajib Pajak dianggap menolak dilakukan Pemeriksaan.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak dianggap menolak dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak wajib menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani berita acara mengenai penolakan tersebut.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 1
Penolakan Pemeriksaan
Pasal 32 | |||||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan menyatakan menolak untuk dilakukan Pemeriksaan termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak tidak ada di tempat maka:
| ||||
|
|
a.
|
Pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang terdapat pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang berada dalam kewenangannya; atau
| |||
|
|
b.
|
Pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
| |||
|
(4)
|
Untuk keperluan pengamanan Pemeriksaan, sebelum dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Petugas Pemeriksa Pajak dapat melakukan Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
| ||||
|
(5)
|
Apabila setelah dilakukan Penyegelan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak tetap tidak berada di tempat dan/atau tidak member izin kepada Petugas Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak, dan/atau tidak memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, Petugas Pemeriksa Pajak meminta kepada pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk membantu kelancaran Pemeriksaan.
| ||||
|
(6)
|
Dalam hal pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menolak untuk membantu kelancaran Pemeriksaan, Petugas Pemeriksa pajak meminta pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk menandatangani surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan.
| ||||
|
(7)
|
Dalam hal pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak menolak untuk menandatangani surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Petugas Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 33 | |||||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan memenuhi Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor namun menyatakan menolak untuk dilakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| ||||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor disampaikan kepada Wajib Pajak dan surat panggilan tersebut tidak dikembalikan oleh pas atau jasa pengiriman lainnya dan Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor, Petugas Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak dipenuhinya panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 34 | |||||
|
Petugas Pemeriksa Pajak berdasarkan:
| |||||
|
a.
|
Surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), atau Pasal 33 ayat (1);
| ||||
|
b.
|
Berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 33 ayat (2);
| ||||
|
c.
|
Berita acara tidak dipenuhinya panggilan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3);
| ||||
|
d.
|
Surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6); atau
| ||||
|
e.
|
Berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7),
| ||||
| Dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan. | |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 11
Penjelasan Wajib Pajak dan Permintaan Keterangan kepada Pihak Ketiga
Pasal 35 | |||||
|
(1)
|
Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Petugas Pemeriksa Pajak dapat memanggil Wajib Pajak, Wakil, Kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, penjelasan yang lebih rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di Tempat Wajib Pajak.
| ||||
|
(3)
|
Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) yang diberikan kepada Petugas Pemeriksa Pajak, dituangkan dalam berita acara mengenai pemberian penjelasan Wajib Pajak yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
| ||||
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Petugas Pemeriksa Pajak membuat catatan penolakan tersebut dalam berita acara dimaksud.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 36 | |||||
|
Petugas Pemeriksa Pajak dapat meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa secara tertulis.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 12
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Pasal 37 | |||||
|
(1)
|
Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 harus diberitahukan kepada wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.
| ||||
|
(2)
|
SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh petugas Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui kurir, Faksimile, E-mail, Pos Atau Jasa pengiriman lainnya.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal SPHP disampaikan secara langsung dan wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak menolak untuk menerima SPHP, wajib pajak,atau kuasa dari wajib pajak harus menandatangani surat penolakan menerima SPHP.
| ||||
|
(4)
|
Dalam hal wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak menolak menandatangani surat penolakan menerima SPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) petugas pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan menerima SPHP yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 38 | |||||
|
(1)
|
Wajib pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dalam bentuk:
| ||||
|
|
a.
|
Lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan dalam hal wajib pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; atau
| |||
|
|
b.
|
Surat sanggahan, dalam hal wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan.
| |||
|
(2)
|
Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak.
| ||||
|
(3)
|
Wajib pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja jangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
| ||||
|
(4)
|
Untuk melakukan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana pada ayat (2) berakhir.
| ||||
|
(5)
|
Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(4) disampaikan oleh wajib pajak secara langsung atau melalui kurir, faksimile, E-mail, pos atau jasa pengiriman lainnya.
| ||||
|
(6)
|
Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP, petugas pemeriksa pajak membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan secara tertulis atas SPHP yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 39 | |||||
|
(1)
|
Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (1) kepada wajib pajak harus diberikan hak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
| ||||
|
(2)
|
Hak hadir sebagaimana pada ayat (1), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada wajib pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
| ||||
|
(3)
|
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
| ||||
|
|
a.
|
Diterima tanggapan tertulis atas SPHP dari wajib pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); atau
| |||
|
|
b.
|
Berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.
| |||
|
(4)
|
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh Petugas Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui kurir, faksimile, E-Mail, pos, atau jasa pengiriman lainnya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 40 | |||||
|
(1)
|
Apabila Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak:
| ||||
|
|
a.
|
Menyampaikan lembaran pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a,dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); dan
| |||
|
|
b.
|
Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (2),
| |||
| Petugas Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan dengan mendasarkan pada lembaran pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan dan membuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilampiri oleh ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak. | |||||
|
(2)
|
Apabila wajib pajak.wakil atau kuasa dari wajib pajak:
| ||||
|
|
a.
|
Menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pasal 38 ayat (1) huruf a, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); dan
| |||
|
|
b.
|
Tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) Petugas pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan berdasarkan lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan, berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| |||
|
(3)
|
Apabila Wajib Pajak,Wakil,atau kuasa dari wajib pajak:
| ||||
|
|
a.
|
Menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); dan
| |||
|
|
b.
|
Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2)
| |||
| Petugas Pemeriksa Pajak harus melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak dengan mendasarkan pada surat sanggahan dan menuangkan hasil pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak. | |||||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak:
| ||||
|
|
a.
|
Menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); dan
| |||
|
|
b.
|
Tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) Petugas Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan berdasarkan surat sanggahan, berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| |||
|
(5)
|
Apabila Wajib Pajak,Wakil atau Kuasa dari wajib pajak:
| ||||
|
|
a.
|
tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); dan
| |||
|
|
b.
|
hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Petugas Pemeriksa Pajak tetap melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak dan menuangkan hasil pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak.
| |||
|
(6)
|
Apabila wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak:
| ||||
|
|
a.
|
tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); dan
| |||
|
|
b.
|
tidak hadir dalam pembahasan akhir pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Petugas Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan berdasarkan SPHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (1), berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pemeriksaan akhir, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 41 | |||||
|
(1)
|
Dalam hal terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati dalam risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) atau ayat (5) dan wajib pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan, berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir dibuat setelah pembahasan dengan Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan dilaksanakan.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal wajib pajak tidak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan,berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar pembahasan akhir dibuat berdasarkan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau ayat (5).
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak menolak menandatangani risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) atau ayat (5), dan/atau berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas pemeriksa pajak membuat catatan mengenai penolakan tersebut.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 42 | |||||
|
(1)
|
Dalam hal wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada hari dan tanggal sesuai dengan undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (2), Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilakukan.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 43 | |||||
|
(1)
|
Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), wajib pajak menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Bapenda.
| ||||
|
(2)
|
Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, apabila:
| ||||
|
|
a.
|
Risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) atau ayat (5) telah ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak; dan
| |||
|
|
b.
|
Berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) belum ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak.
| |||
|
(3)
|
Surat Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung atau melalui kurir, faksimile, E-mail, Pos dan jasa pengiriman lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (Tiga) hari kerja sejak penandatangan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3) atau ayat (5).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 44 | |||||
|
(1)
|
Susunan Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari 1 (Satu) orang ketua, 1 (Satu) orang Sekretaris, dan 3 (Tiga) orang anggota.
| ||||
|
(2)
|
Tim Quality Assurance Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Bapenda.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 45 | |||||
|
Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) bertugas untuk:
| |||||
|
a.
|
Membahas perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan petugas pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
| ||||
|
b.
|
Memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan petugas pemeriksa pajak; dan
| ||||
|
c.
|
Membuat risalah Tim Quality Assurance HASIL PEMERIKSAAN yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan bersifat mengikat.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 46 | |||||
|
1.
|
Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (3) Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan harus menyampaikan undangan kepada wajib pajak dan petugas pemeriksa pajak untuk melakukan pembahasan atas hasil pemeriksaan yang belum disepakati dalam risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) atau ayat (5).
| ||||
|
2.
|
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung atau melalui kurir, faksimile, pos atau jasa pengiriman lainnya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 47 | |||||
|
(1)
|
Pembahasan dengan Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan dilakukan oleh Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak Daerah, dan wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Pembahasan dengan Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan harus tetap dilakukan oleh Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan dan Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 48 | |||||
|
Pelaksanaan pembahasan akhir antara wajib pajak dengan petugas Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3) atau ayat (5) serta pelaksanaan pembahasan dengan Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 harus mempertimbangkan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4).
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 49 | |||||
|
(1)
|
Hasil pembahasan dengan Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam risalah Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan risalah Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Pajak Daerah, dan Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal wajib pajak,atau kuasa dari wajib pajak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance hasil Pemeriksaan namun wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak menolak menandatangani risalah Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan sebagaimana pada ayat (1) Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan membuat catatan mengenai penolakan tersebut dalam risalah Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan.
| ||||
|
(4)
|
Dalam hal wajib pajak,wakil atau kuasa dari wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal tercantum dalam undangan sebagaimana dalam pasal 46 ayat (1), Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan membuat:
| ||||
|
|
a.
|
Berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan; dan
| |||
|
|
b.
|
Risalah Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan dan Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| |||
|
(5)
|
Dalam hal wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan pada hari dan tanggal sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) pembahasan dengan Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan dianggap telah dilakukan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 50 | |||||
|
Risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) atau ayat (5) dan risalah Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) digunakan oleh Petugas Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 51 | |||||
|
(1)
|
Dalam rangka menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Petugas Pemeriksa Pajak memanggil wajib pajak dengan mengirimkan surat panggilan untuk menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan
| ||||
|
(2)
|
Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung atau melalui kurir, faksimile, pos atau jasa pengiriman lainnya.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal surat panggilan disampaikan secara langsung dan wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak menolak untuk menerima surat panggilan tersebut, wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak harus menandatangani surat penolakan menerima surat panggilan untuk menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
| ||||
|
(4)
|
Dalam hal wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak menolak menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Petugas Pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan menerima surat panggilan untuk menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 52 | |||||
|
(1)
|
Wajib Pajak harus memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dalam jangka waktu lama 3 (tiga) hari setelah surat panggilan untuk menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan diterima oleh wajib pajak.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), namun menolak menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Petugas Pemeriksa Pajak membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan pada berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 51 ayat (1), Petugas Pemeriksa Pajak membuat catatan pada berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan mengenai tidak dipenuhi panggilan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 13
Pelaporan Hasil Pemeriksaan dan Pengembalian Dokumen
Pasal 53 | |||||
|
(1)
|
LHP disusun berdasarkan KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
| ||||
|
(2)
|
Risalah pembahasan, risalah Tim Quality Assurance hasil pemeriksaan, dan/atau berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||
|
(3)
|
LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Petugas Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat nota perhitungan.
| ||||
|
(4)
|
Neta Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penerbitan SKPD atau STPD.
| ||||
|
(5)
|
Pajak yang tertuang dalam SKPD atau stpd sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sesuai dengan pembahasan akhir hasil Pemeriksaan kecuali:
| ||||
|
|
a.
|
Dalam hal wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tetapi menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), pajak yang terhutang dihitung sesuai dengan lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan;
| |||
|
|
b.
|
Dalam hal wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tetapi menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP dengan jumlah yang tidak disetujui sesuai dengan surat sanggahan wajib pajak;
| |||
|
|
c.
|
Dalam hal wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (6) pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan wajib pajak dianggap menyetujui hasil pemeriksaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 54 | |||||
|
Buku, catatan dan dokumen yang dipinjam harus dikembalikan kepada wajib pajak dengan menggunakan bukti peminjaman dan pengembalian buku catatan dan dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal LHP.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 14
Pembatalan Hasil Pemeriksaan
Pasal 55 | |||||
|
(1)
|
Surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
| ||||
|
|
a.
|
Penyampaian SPHP; atau
| |||
|
|
b.
|
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak oleh kepala Bapenda.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proses pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian SPHP dan/atau pembatalan akhir hasil pemeriksaan.
| ||||
|
(3)
|
Prosedur penyampaian SPHP dan/atau pelaksanaan pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Bupati ini.
| ||||
|
(4)
|
Dalam hal pemeriksaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pemeriksaan dilanjutkan dengan penerbitan:
| ||||
|
|
a.
|
Surat ketetapan pajak daerah sesuai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan apabila jangka waktu 3 (tiga) bulan belum terlewati; atau
| |||
|
|
b.
|
SKPDLB sesuai dengan surat Pemberitahuan apabila jangka waktu 3 (tiga) bulan terlewati.
| |||
|
(5)
|
Dalam hal ini susunan keanggotaan Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk melanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbeda dengan susunan keanggotaan Tim Pemeriksa Pajak Daerah sebelumnya Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah diterbitkan surat berisi perubahan Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 15
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Selama Pemeriksaan
Pasal 56 | |||||
|
(1)
|
Wajib pajak dapat mengungkapkan dalam laporan dibuat tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian SPTPD yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sepanjang petugas Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP.
| ||||
|
(2)
|
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Bapenda.
| ||||
|
(3)
|
Laporan dibuat tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak dan dilampiri dengan:
| ||||
|
|
a.
|
Perhitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPTPD
| |||
|
|
b.
|
SSPD atas pelunasan pajak yang kurang bayar; dan
| |||
|
(4)
|
Apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak makan pengungkapan tersebut tidak perlu dilampiri dengan SSPD.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 57 | |||||
|
(1)
|
Untuk membuktikan pengungkapan ketidakbenaran dalam pelaporan tersendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1), pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil pemeriksaan diterbitkan surat ketetapan pajak daerah dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut serta memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPTPD oleh wajib pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,surat ketetapan pajak daerah diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan oleh wajib pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak daerah diterbitkan sesuai dengan pengungkapan wajib pajak.
| ||||
|
(4)
|
SSPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf b diperhitungkan sebagai pengurang dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2) dan ayat (3).
| ||||
|
(5)
|
SSPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (3) huruf c merupakan bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan 50% (Lima Puluh Persen) terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPTPD.
| ||||
|
(6)
|
Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 20% (Dua Persen) perbulan paling lama 24 (Dua Puluh Empat) bulan, dihitung sejak saat terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak dan terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 16
Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penangguhan Pemeriksaan
Pasal 58 | |||||
|
(1)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diusulkan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka apabila:
| ||||
|
|
a.
|
Pada saat pelaksanaan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan; atau
| |||
|
|
b.
|
Wajib pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau Pasal 33 dan terhadap wajib pajak tersebut tidak dilakukan perhitungan pajak secara jabatan.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, usaha pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 59 | |||||
|
(1)
|
Dalam hal usulan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (1) disetujui oleh pejabat yang berwenang, pelaksanaan pemeriksaan ditangguhkan dengan membuat laporan kemajuan pemeriksaan sampai dengan:
| ||||
|
|
a.
|
Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka diselesaikan karena wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan;
| |||
|
|
b.
|
Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka diselesaikan dengan penerbitan SKPDKB;
| |||
|
|
c.
|
Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dihentikan karena wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka orang meninggal;
| |||
|
|
d.
|
Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan;
| |||
|
|
e.
|
Penyidikan dihentikan dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan atau penyidikan dihentikan karena peristiwa telah kedaluwarsa, atau tersangka meninggal dunia,atau setelah wajib pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi; atau
| |||
|
|
f.
|
Putusan pengadilan atas tindak pidana dibidang perpajakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Kepala Bapenda.
| |||
|
(2)
|
Penangguhan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak.
| ||||
|
(3)
|
Pemeriksaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara bersamaan dengan disampaikannya surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka.
| ||||
|
(4)
|
Buku, Catatan dan dokumen yang terkait dengan pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pemeriksa bukti permulaan dengan membuat berita acara yang ditandatangani petugas pemeriksa pajak dan pemeriksa bukti permulaan.
| ||||
|
(5)
|
Fotocopy berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kepada wajib pajak.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 60 | |||||
|
(1)
|
Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila:
| ||||
|
|
a.
|
Pemeriksa bukti permulaan secara terbuka dihentikan karena wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka orang meninggal;
| |||
|
|
b.
|
Pemeriksa bukti permulaan secara terbuka dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan.
| |||
|
|
c.
|
Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan namun penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwa telah kedaluwarsa atau tersangka tersangka meninggal dunia; atau
| |||
|
|
d.
|
Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Kepala Bapenda.
| |||
|
(2)
|
Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) dihentikan dengan membuat LHP Sumir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf b apabila:
| ||||
|
|
a.
|
Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka diselesaikan karena wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya;
| |||
|
|
b.
|
Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka tidak dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi diselesaikan dengan menerbitkan surat ketetapan pajak SKPDKB; atau
| |||
|
|
c.
|
Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan setelah wajib pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 61 | |||||
|
(1)
|
Dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan juga dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan ditangguhkan dengan membuat laporan kemajuan pemeriksaan apabila pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup ditindaklanjuti dengan penyidikan.
| ||||
|
(2)
|
Penangguhan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan:
| ||||
|
|
a.
|
Penyidikan dihentikan dalam hal tidak dapat tercukupi bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dibidang perpajakan atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah kadaluarsa, atau tersangka meninggal dunia atau setelah wajib pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi; atau
| |||
|
|
b.
|
Putusan pengadilan atas tindak pidana dibidang perpajakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan Salinan atas keputusan tersebut telah diterima oleh Kepala Bapenda.
| |||
|
(3)
|
Penangguhan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak.
| ||||
|
(4)
|
Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan apabila:
| ||||
|
|
a.
|
Penyidikan dihentikan karena dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwa telah kedaluwarsa atau tersangka meninggal dunia; atau
| |||
|
|
b.
|
Putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan Salinan atas keputusan tersebut telah diterima oleh Kepala Bapenda.
| |||
|
(5)
|
Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan apabila penyidikan dihentikan setelah wajib pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 62 | |||||
|
(1)
|
Dalam hal pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (1) atau Pasal 61 ayat (4), jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal pemeriksaan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) atau Pasal 61 ayat (5) Petugas Pemeriksa Pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan penghentian pemeriksaan kepada wajib pajak.
| ||||
|
(3)
|
Kepala Bapenda masih melakukan pemeriksaan apabila setelah pemeriksaan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) atau Pasal 61 ayat (5) terdapat data selain keterangan yang diberikan oleh wajib pajak saat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya, atau setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 17
Pemeriksaan Ulang
Pasal 63 | |||||
|
(1)
|
Pemeriksaan ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Kepala Bapenda.
| ||||
|
(2)
|
Instruksi atau persetujuan Kepala Bapenda untuk melaksanakan pemeriksaan ulang dapat diberikan apabila terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap.
| ||||
|
(3)
|
Dalam Hal hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKPD sebelumnya, Kepala Bapenda Menerbitkan SKPDKBT.
| ||||
|
(4)
|
Dalam hal hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengakibatkan adanya tambahan jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKPD sebelumnya, pemeriksaan ulang dihentikan dengan membuat LHP sumir dan kepada wajib pajak diberitahukan mengenai penghentian tersebut.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain
Paragraf 1
Ruang Lingkup,Kriteria dan Jenis Pemeriksaan
Pasal 64 | |||||
|
Ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan atau pengmateri yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 65 | |||||
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
| |||||
|
a.
|
Penerbitan NPWPD secara jabatan;
| ||||
|
b.
|
Penghapusan NPWPD secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak;
| ||||
|
c.
|
Wajib pajak mengajukan keberatan;
| ||||
|
d.
|
Pengumpulan bahan guna penyusunan norma perhitungan transaksi pajak;
| ||||
|
e.
|
Pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan/atau
| ||||
|
f.
|
Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 66 | |||||
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Standar Pemeriksaan
Pasal 67 | |||||
|
(1)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan.
| ||||
|
(2)
|
Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan pemeriksaan.
| ||||
|
(3)
|
Standar pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan dan standar pelaporan hasil pemeriksaan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 68 | |||||
|
Petugas Pemeriksa pajak yang melaksanakan pemeriksaan untuk tujuan lain harus memenuhi standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 69 | |||||
|
Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan yaitu:
| |||||
|
a.
|
Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan dan mendapat pengawasan yang seksama;
| ||||
|
b.
|
Luas pemeriksaan disesuaikan dengan kriteria dilakukannya pemeriksaan untuk tujuan lain;
| ||||
|
c.
|
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah yang terdiri dari 1 (satu) orang supervisor, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu) orang atau lebih anggota tim,dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim;
| ||||
|
d.
|
Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor Bapenda, tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak, dan/atau di tempat lainnya yang dianggap perlu oleh Petugas Pemeriksa Pajak.
| ||||
|
e.
|
Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan diluar jam kerja; dan
| ||||
|
f.
|
Pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 70 | |||||
|
Kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 harus didokumentasikan dalam bentuk KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf F dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
| |||||
|
a.
|
KKP wajib disusun oleh petugas pemeriksa pajak dan berfungsi sebagai:
| ||||
|
|
1)
|
Bukti bahwa petugas pemeriksa pajak telah melaksanakan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan; dan
| |||
|
|
2)
|
Dasar pembuatan LHP.
| |||
|
b.
|
KKP harus memberikan gambaran mengenai:
| ||||
|
|
1)
|
Data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
| |||
|
|
2)
|
Simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 71 | |||||
|
Kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil pemeriksaan yaitu:
| |||||
|
a.
|
LHP Disusun secara ringkas dan jelas memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat simpulan petugas pemeriksa pajak dan memuat pula pengungkapan informasi yang terkait;
| ||||
|
b.
|
LHP untuk tujuan lain lain sekurang-kurangnya memuat:
| ||||
|
|
1.
|
Penugasan Pemeriksaan;
| |||
|
|
2.
|
Tujuan Pemeriksaan;
| |||
|
|
3.
|
Identitas wajib pajak;
| |||
|
|
4.
|
Buku dan dokumen yang dipinjam;
| |||
|
|
5.
|
Materi yang diperiksa;
| |||
|
|
6.
|
Uraian hasil pemeriksaan; dan
| |||
|
|
7.
|
Simpulan dan usul petugas pemeriksa pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Kewajiban dan Kewenangan Petugas Pemeriksa Pajak
Pasal 72 | |||||
|
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, petugas pemeriksa wajib pajak:
| |||||
|
a.
|
Menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksa lapangan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor;
| ||||
|
b.
|
Memperlihatkan tanda pengenal Petugas Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada wajib pajak pada waktu pemeriksaan;
| ||||
|
c.
|
Memperlihatkan surat yang berisi perubahan Tim Pemeriksa Pajak Daerah kepada wajib pajak apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak Daerah mengalami perubahan;
| ||||
|
d.
|
Menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada wajib pajak yang diperiksa;
| ||||
|
e.
|
Mengembalikan buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari wajib pajak; dan/atau
| ||||
|
f.
|
Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya wajib pajak dalam rangka pemeriksaan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 73 | |||||
|
(1)
|
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dengan jenis pemeriksaan lapangan, Petugas Pemeriksa Pajak berwenang:
| ||||
|
|
a.
|
Melihat dan/atau meminjam buku, catatan dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan lainnya;
| |||
|
|
b.
|
Mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
| |||
|
|
c.
|
Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang, yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan;
| |||
|
|
d.
|
Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak; dan/atau
| |||
|
|
e.
|
Meminta keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa.
| |||
|
(2)
|
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 dengan jenis pemeriksaan kantor, petugas pemeriksa pajak berwenang:
| ||||
|
|
a.
|
Melihat dan/atau meminjam buku, catatan dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan;
| |||
|
|
b.
|
Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak; dan/atau
| |||
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 4
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pasal 74 | |||||
|
Dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Wajib pajak berhak:
| |||||
|
a.
|
Meminta kepada petugas pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada wajib pajak pada waktu pemeriksaan;
| ||||
|
b.
|
Meminta kepada petugas pemeriksa pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan, dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan;
| ||||
|
c.
|
Meminta kepada petugas pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan; dan/atau
| ||||
|
d.
|
Meminta kepada petugas pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan Tim Pemeriksa Pajak Daerah apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 75 | |||||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dengan jenis Pemeriksaan lapangan wajib pajak wajib:
| ||||
|
|
a.
|
Memperlihatkan dan meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.
| |||
|
|
b.
|
Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
| |||
|
|
c.
|
Memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang penyimpanan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dokumen lain, dan/atau barang yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan serta meminjamkan kepada pemeriksa pajak; dan/atau
| |||
|
|
d.
|
Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keterangan lainnya yang diperlukan.
| |||
|
(2)
|
Dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dengan jenis pemeriksaan kantor,wajib pajak wajib.
| ||||
|
|
a.
|
Memperlihatkan dan meminjamkan buku, catatan diri dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan; dan/atau
| |||
|
|
b.
|
Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keterangan lain yang diperlukan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 5
Jangka waktu Pemeriksaan
Pasal 76 | |||||
|
(1)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dengan jenis pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (Dua) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada wajib pajak, wakil kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak sampai dengan tanggal LHP.
| ||||
|
(2)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dengan jenis pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (Empat Belas) hari yang dihitung sejak tanggal wajib pajak, wakil kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangkas pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal dalam LHP.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir, pemeriksaan harus diselesaikan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 6
Pemberitahuan dan Panggilan Pemeriksaan
Pasal 77 | |||||
|
(1)
|
Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, petugas pemeriksa pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak mengenai dilakukannya pemeriksaan lapangan dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor, petugas pemeriksa pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak mengenai dilakukannya pemeriksaan kantor dengan menyampaikan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.
| ||||
|
(3)
|
Surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebagaimana tercantum dalam SP2.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 78 | |||||
|
(1)
|
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dapat disampaikan secara langsung kepada wajib pajak pada saat dimulainya pemeriksaan lapangan atau disampaikan melalui faksimile, Email, pos dengan bukti pengiriman surat atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan secara langsung dan wajib pajak tidak berada di tempat, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dapat disampaikan kepada:
| ||||
|
|
a.
|
Wakil atau kuasa dari wajib pajak; atau
| |||
|
|
b.
|
Pihak yang dapat mewakili pajak yaitu:
| |||
|
|
|
1)
|
Pegawai dari wajib pajak yang menurut Petugas Pemeriksa Pajak dapat mewakili wajib pajak, dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak badan; atau
| ||
|
|
|
2)
|
Anggota yang telah dewasa dari wajib pajak yang menurut petugas pemeriksa pajak dapat mewakili wajib pajak, dalam hal ini pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi.
| ||
|
(3)
|
Surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (2) dapat disampaikan melalui Faksimile, Email, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
| ||||
|
(4)
|
Dalam hal pihak-pihak sebagaimana pada ayat (2) tidak dapat ditemui, Surat Pemberitahuan Pemeriksa Lapangan disampaikan melalui pos jaga atau pengiriman lainnya dan Surat Pemberitahuan Pemeriksa Lapangan dianggap telah disampaikan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 7
Peminjaman Dokumen
Pasal 79 | |||||
|
(1)
|
Buku, catatan dan dokumen serta data, informasi dan keterangan lain yang dipinjam harus disesuaikan dengan tujuan dan kriteria pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
| ||||
|
(2)
|
Peminjaman buku,catatan dan dokumen serta data, informasi dan keterangan lain harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 8
Penolakan Pemeriksaan
Pasal 80 | |||||
|
(1)
|
Pemeriksaan hal wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan lapangan untuk tujuan lain menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan lapangan, wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak harus menandatangani surat penolakan pemeriksaan.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak menolak menandatangani surat penolakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 81 | |||||
|
(1)
|
Dalam hal wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan kantor untuk tujuan lain memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor namun menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal wajib pajak, wakil atau kuasa dari wajib pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 9
Penjelasan Wajib Pajak dan Permintaan Keterangan Kepada Pihak Ketiga
Pasal 82 | |||||
|
(1)
|
Dalam Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pemeriksa Pajak juga dapat memanggil wajib pajak untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci atau meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan kepada pihak ketiga.
| ||||
|
(2)
|
Permintaan keterangan kepada wajib pajak atau kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 83 | |||||
|
Petugas Pemeriksa Pajak tidak dikenai sanksi dalam hal pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan standar, serta dilaksanakan berdasarkan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 84 | |||||
|
(1)
|
Proses kerja tata cara pemeriksaan pajak daerah tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan Bupati ini.
| ||||
|
(2)
|
Bentuk, isi dan tata cara pengisian formulir dan contoh dokumen yang digunakan dalam tata cara pemeriksaan pajak daerah tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 85 | |||||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kolaka Nomor Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah Kabupaten Kolaka (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2012 Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 86 | |||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
| Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kolaka. | |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di KOLAKA
pada tanggal 3 Maret 2023
BUPATI KOLAKA
dto.
AHMAD SAFEI
Diundangkan di Kolaka
pada tanggal 3 Maret 2023
Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOLAKA
dto.
Drs. WARDI, M. Si
BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2023 NOMOR 12
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.