Peraturan Bupati Kabupaten Klungkung Nomor: 21 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KLUNGKUNG

NOMOR 21 TAHUN 2012

 
TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KLUNGKUNG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 14, Pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
7.
Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
8.
Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Klungkung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Klungkung.
3.
Bupati adalah Bupati Klungkung.
4.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset yang selanjutnya disingkat DPPKA adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Klungkung.
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang­-undangan.
6.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
7.
Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
8.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
9.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah yang masih harus dibayar.
10.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
11.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
12.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
13.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
14.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
15.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
16.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
17.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, selanjutnya disingkat NPWPD.
18.
Pemungutan pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetoran.
19.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
20.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
 
 
 
BAB II
TATA CARA PENERBITAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD, SKPDKB DAN SKPDKBT

Bagian Kesatu
SPTPD
 

Pasal 2

(1)
Wajib Pajak memperoleh formulir SPTPD yang diterbitkan oleh DPPKA dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2)
Setiap akhir masa pajak, Wajib Pajak mengisi dan menandatangani Formulir SPTPD yang memuat perincian omzet dan pajak terutang dengan benar dalam rangkap 4 (empat);
(3)
SPTPD dan dokumen pendukung lainnya disampaikan kepada DPPKA paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa pajak, dalam rangkap 3 (tiga) dengan rincian:
 
a.
Lembar kesatu untuk wajib pajak;
 
b.
Lembar kedua untuk seksi penagihan; dan
 
c.
Lembar ketiga untuk seksi penetapan;
(4)
Seksi Pendataan pada DPPKA mencatatkan SPTPD dalam Kartu Data dan Daftar SPTPD.
 
 
 
Bagian Kedua
SKPDKB
 

Pasal 3

(1)
SKPDKB diterbitkan oleh DPPKA dalam hal:
 
a.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terhutang, tidak atau kurang dibayar.
 
b.
Jika SPTPD tidak disampaikan kepada DPPKA dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
 
c.
Jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terhutang dihitung secara jabatan.
(2)
Formulir SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3)
Formulir SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi oleh seksi Penetapan berdasarkan data dari seksi Pendataan dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Pajak Daerah atas nama Kepala DPPKA dalam rangkap 4 (empat).
(4)
Lembar kesatu SKPDKB disampaikan kepada Wajib Pajak dan rangkap berikutnya didokumentasikan dengan rincian;
 
a.
Lembar kedua untuk Seksi Penagihan sebagai arsip;
 
b.
Lembar ketiga untuk seksi Pendataan;
 
c.
Lembar keempat untuk Seksi Penetapan.
(5)
Seksi Penetapan pada DPPKA mencatatkan SKPDKB dalam Kartu Data dan Daftar SKPDKB.
 
Bagian Ketiga
SKPDKBT
 

Pasal 4

(1)
SKPDKBT diterbitkan oleh DPPKA, jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan bertambah jumlah pajak yang terhutang.
(2)
Formulir SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini,
(3)
Formulir SKPDKBT diisi oleh seksi Penetapan berdasarkan data dari seksi Pendataan dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Pajak Daerah atas nama Kepala DPPKA dalam rangkap 4 (empat).
(4)
Lembar kesatu SKPDKBT disampaikan kepada Wajib Pajak dan rangkap berikutnya didokumentasikan dengan rincian;
 
a.
Lembar kedua untuk Seksi Penagihan sebagai arsip;
 
b.
Lembar ketiga untuk seksi Pendataan
 
c.
Lembar keempat untuk Seksi Penetapan.
(5)
Seksi Penetapan pada DPPKA mencatatkan SKPDKBT dalam Kartu Data dan Daftar SKPDKBT.
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN

Paragraf 1
Pembayaran
 

Pasal 5

(1)
Wajib pajak membayar pajak berdasarkan SPTPD, SKPDKB dan SKPDKBT ke Bendahara Penerimaan pada DPPKA dengan menggunakan formulir SSPD.
(2)
Formulir SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 
 
Paragraf 2
Penyetoran
 

Pasal 6

Bendahara Penerimaan pada DPPKA menyetorkan penerimaan Pajak Daerah ke Kas Daerah dengan menggunakan SSPD yang dibuat rangkap 4 (empat) dengan rincian:
a.
Lembar kesatu diserahkan kepada Wajib Pajak;
b.
Lembar kedua untuk arsip;
c.
Lembar ketiga diserahkan kepada Seksi Penetapan; dan
d.
Lembar keempat diserahkan kepada Seksi Penagihan.
 
 
 
Paragraf 3
Tempat Pembayaran
 

Pasal 7

Tempat membayar pajak bagi wajib pajak pada Bendahara Penerimaan DPPKA atau pada Bank yang ditetapkan.
 
 
 
Paragraf 4
Angsuran Atau Penundaan
 

Pasal 8

(1)
Bupati atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(2)
Pajak yang dapat diangsur atau ditunda adalah pajak terutang sebagai akibat terbitnya SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan.
(3)
Tata cara Angsuran atau Penundaan diatur sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak mengajukan Surat Permohonan Angsuran atau Penundaan kepada Bupati melalui DPPKA;
 
b.
Seksi Penagihan pada Bidang Pajak Daerah, mencatat Surat Permohonan Angsuran atau Penundaan kedalam buku register;
 
c.
Bidang Pajak Daerah pada DPPKA, meneliti Surat Permohonan Angsuran atau Penundaan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam menyetujui atau menolaknya;
 
d.
DPPKA mohon persetujuan Bupati terhadap hasil penelitian permohonan angsuran atau penundaan.
 
e.
Apabila disetujui, dibuatkan Surat Perjanjian Angsuran atau Penundaan;
 
f.
Mencatat Surat Perjanjian Angsuran atau Penundaan kedalam daftar Perjanjian angsuran atau Penundaan;
 
g.
Apabila ditolak, membuat Surat Penolakan Angsuran atau Penundaan;
 
h.
Mencatat Surat Penolakan Angsuran atau Penundaan ke dalam register dan;
 
i.
Menyampaikan Surat Persetujuan/Penolakan Angsuran atau Penundaan.
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG SUDAH KEDALUWARSA
 

Pasal 9

(1)
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Tata cara penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
Seksi Pendataan melakukan inventarisasi wajib pajak yang belum melakukan kewajiban setelah 5 (lima) tahun ditetapkannya pajak terhutang, untuk disampaikan kepada seksi Penetapan.
 
b.
Seksi Penetapan melakukan penelitian terhadap dokumen Saat terhutangnya Pajak, Surat Teguran dan/atau Surat Paksa, atau adanya pengakuan piutang pajak.
 
c.
Apabila berdasarkan hasil penelitian diketahui masa penagihan pajak sudah kedaluwarsa, maka DPPKA memohon persetujuan Bupati untuk menghapuskan piutang pajak.
 
d.
Apabila disetujui, maka dibuatkan Keputusan Bupati tentang Penghapusan Piutang Pajak.
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK

Paragraf 1
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif
 

Pasal 10

(1)
Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
(2)
Tata cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada Bupati melalui DPPKA.
 
b.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bidang Pajak Daerah pada DPPKA mencatat Surat Permohonan kedalam Buku Register dan meneliti kebenaran Surat Permohonan dan kelengkapannya, bila perlu dilakukan pemeriksaan, dan dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan;
 
c.
apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah memenuhi ketentuan berdasarkan kajian dari DPPKA, maka diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan keputusan;
 
d.
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak memenuhi ketentuan, maka dibuatkan Surat Penolakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif;
 
e.
Mencatat Keputusan Bupati tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif kedalam Buku Register; dan
 
f.
Menyampaikan Keputusan Bupati tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Pajak.
 
Paragraf 2
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
 

Pasal 11

(1)
Bupati dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar.
(2)
Tata cara Pengurangan atau Pembatalan SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB kepada Bupati melalui DPPKA.
 
b.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bidang Pajak Daerah pada DPPKA mencatat Surat Permohonan kedalam Buku Register dan meneliti kebenaran Surat Permohonan dan kelengkapannya, bila perlu dilakukan pemeriksaan, dan dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan;
 
c.
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah memenuhi ketentuan berdasarkan kajian dari DPPKA, maka diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan keputusan;
 
d.
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak memenuhi ketentuan, maka dibuatkan Surat Penolakan Pengurangan atau Pembatalan SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB;
 
e.
Mencatat Keputusan Bupati tentang Pengurangan atau Pembatalan SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB kedalam Buku Register; dan
 
f.
Menyampaikan Keputusan Bupati tentang Pengurangan atau Pembatalan SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB kepada Wajib Pajak.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klungkung.
 
 
 
Ditetapkan di Semarapura
pada tanggal 28 September 2012
BUPATI KLUNGKUNG,
ttd.
I WAYAN CANDRA

Diundangkan di Semarapura
pada tanggal 28 September 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG,
ttd.
KETUT JANAPRIA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2012 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.