Peraturan Bupati Kabupaten Kendal Nomor: 19 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KENDAL
NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG
PELAPORAN DATA TRANSAKSI PAJAK DAERAH MELALUI SISTEM ONLINE DI KABUPATEN KENDAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KENDAL, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah dan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, perlu didukung dengan tersedianya data pelaporan transaksi usaha kena pajak oleh setiap wajib pajak secara transparan melalui pelaporan data transaksi pajak daerah dengan sistem online;
| |||
|
b.
|
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelaporan data transaksi pajak daerah melalui sistem online di Daerah, maka pelaporan data transaksi pajak daerah melalui sistem online diatur dengan Peraturan Bupati;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaporan Data Transaksi Pajak Daerah Melalui Sistem Online di Kabupaten Kendal;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |||
|
11.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| |||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 11 Seri E No. 7, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Kendal Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2008 Nomor 3 Seri E No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 31);
| |||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 11 Seri B No.1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 182);
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 6 Seri E No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 157);
| |||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 82 Seri D No.1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 158);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAPORAN DATA TRANSAKSI PAJAK DAERAH MELALUI SISTEM ONLINE DI KABUPATEN KENDAL.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Kendal.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Kendal.
| |||
|
4.
|
Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Bakeuda adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal.
| |||
|
5.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||
|
6.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembiayaan pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
| |||
|
7.
|
Pajak Hotel adalah Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| |||
|
8.
|
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubug pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
| |||
|
9.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
| |||
|
10.
|
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
| |||
|
11.
|
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
| |||
|
12.
|
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
| |||
|
13.
|
Pajak Hiburan adalah Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| |||
|
14.
|
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pelaporan data transaksi pajak daerah oleh wajib pajak di Daerah melalui sistem online.
| |||
|
(2)
|
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
| |||
|
|
a.
|
meningkatkan realisasi pendapatan daerah;
| ||
|
|
b.
|
menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam memenuhi kewajiban perpajakan; dan
| ||
|
|
c.
|
meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
SISTEM ONLINE DATA TRANSAKSI USAHA Bagian Kesatu Umum Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Setiap wajib pajak untuk jenis pajak daerah tertentu, wajib melaporkan data transaksi usaha kena pajak kepada Bupati secara online.
| |||
|
(2)
|
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
(3)
|
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis dikelola oleh Bakeuda.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Jenis Pajak Daerah dan Data Transaksi Usaha Pasal 4 | ||||
|
Jenis pajak daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:
| ||||
|
a.
|
Pajak Hotel;
| |||
|
b.
|
Pajak Restoran;
| |||
|
c.
|
Pajak Hiburan; dan
| |||
|
d.
|
Pajak Parkir.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Data transaksi usaha kena pajak yang wajib dilaporkan untuk jenis pajak daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah data transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak.
| |||
|
(2)
|
Data transaksi usaha kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh subjek pajak kepada wajib pajak.
| |||
Pasal 6 | ||||
|
Data transaksi usaha kena pajak yang wajib dilaporkan untuk jenis pajak daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut:
| ||||
|
a.
|
Pajak Hotel dengan data transaksi yang meliputi:
| |||
|
|
1.
|
pembayaran sewa kamar (room);
| ||
|
|
2.
|
pembayaran makanan dan minuman (food and beverage);
| ||
|
|
3.
|
pembayaran jasa penunjang, untuk:
| ||
|
|
|
a)
|
telepone, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi;
| |
|
|
|
b)
|
pelayanan sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel, antara lain:
| |
|
|
|
|
1)
|
penggunaan fasilitas hiburan dan olahraga yang disediakan oleh hotel;
|
|
|
|
|
2)
|
banquet, berupa persewaan ruang rapat dan ruang pertemuan; dan
|
|
|
|
|
3)
|
spa and massage.
|
|
b.
|
Pajak Restoran dengan data transaksi yang meliputi:
| |||
|
|
1.
|
pembayaran makanan dan minuman; dan
| ||
|
|
2.
|
pembayaran jasa boga/catering.
| ||
|
c.
|
Pajak Hiburan dengan data transaksi yang meliputi:
| |||
|
|
1.
|
pembayaran/tiket dalam tontonan film;
| ||
|
|
2.
|
pembayaran/tiket dalam pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
| ||
|
|
3.
|
pembayaran/tiket dalam kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
| ||
|
|
4.
|
pembayaran/tiket dalam pameran;
| ||
|
|
5.
|
pembayaran/tiket dalam diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;
| ||
|
|
6.
|
pembayaran/tiket dalam sirkus, akrobat dan sulap;
| ||
|
|
7.
|
pembayaran/tiket dalam permainan bilyar dan bowling;
| ||
|
|
8.
|
pembayaran/tiket dalam pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
| ||
|
|
9.
|
pembayaran/tiket dalam panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center);dan
| ||
|
|
10.
|
pertandingan olahraga.
| ||
|
d.
|
Pajak Parkir dengan data transaksi yang meliputi:
| |||
|
|
1.
|
pembayaran/tiket/karcis;
| ||
|
|
2.
|
pembayaran penggunaan satuan ruang parkir untuk pelayanan vallet;
| ||
|
|
3.
|
pembayaran berlangganan dalam bentuk:
| ||
|
|
|
a)
|
sticker; dan
| |
|
|
|
b)
|
smart card atau sejenisnya.
| |
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Perekaman Data Transaksi Usaha Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Sistem online pelaporan data transaksi usaha kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan menggunakan alat atau sistem perekam data transaksi usaha.
| |||
|
(2)
|
Alat atau sistem perekam data transaksi usaha kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk merekam:
| |||
|
|
a.
|
setiap transaksi pembayaran pada sistem yang dimiliki wajib pajak; dan
| ||
|
|
b.
|
hasil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) usaha wajib pajak secara harian dan besarnya pajak terutang.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KERJA SAMA PELAKSANAAN SISTEM ONLINE Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Dalam rangka pelaksanaan sistem online pelaporan data transaksi usaha kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Bupati dapat bekerjasama dengan Bank Persepsi untuk menyediakan sistem online pelaporan data transaksi.
| |||
|
(2)
|
Teknis penyediaan sistem online oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian kerjasama antara Bakeuda dan Bank Persepsi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Bank Persepsi bersama Bakeuda menempatkan alat atau sistem perekaman data transaksi usaha kena pajak pada tempat usaha milik wajib pajak.
| |||
|
(2)
|
Penempatan alat atau sistem perekaman data transaksi usaha kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bank dengan didampingi petugas dari Bakeuda.
| |||
|
(3)
|
Pengadaan dan/atau perawatan alat atau sistem perekaman data transaksi usaha kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Bank Persepsi dan/atau Bakeuda.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan sistem online pelaporan data transaksi usaha kena pajak, wajib pajak berhak:
| |||
|
|
a.
|
memperoleh pembebasan dari kewajiban perporasi/legalisasi bon penjualan (bill), harga tanda masuk/tiket/karcis;
| ||
|
|
b.
|
memperoleh pembebasan dari kewajiban menyampaikan lampiran sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
| ||
|
|
|
1)
|
laporan penerimaan bulanan;
| |
|
|
|
2)
|
rekapitulasi bon penjualan (bill), harga tanda masuk/tiket/karcis; dan
| |
|
|
|
3)
|
SSPD dan SPTPD manual.
| |
|
|
c.
|
memperoleh kemudahan fasilitas lainnya sesuai kebijakan Bank persepsi.
| ||
|
(2)
|
Dalam pelaksanaan sistem online pelaporan data transaksi usaha kena pajak, wajib pajak berkewajiban:
| |||
|
|
a.
|
menjaga dan memelihara dengan baik alat atau sistem perekam data transaksi usaha yang ditempatkan di usaha Wajib Pajak;
| ||
|
|
b.
|
menyimpan data transaksi usaha atau bon penjualan (bill), harga tanda masuk/tiket/karcis untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun; dan
| ||
|
|
c.
|
melaporkan alat atau sistem perekam data transaksi usaha yang mengalami kerusakan melalui call centre pada Bank persepsi pada saat terjadinya kerusakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan sistem online pelaporan data transaksi usaha kena pajak, Bakeuda berhak rekapitulasi data Wajib Pajak yang melakukan sistem online dari Bank Persepsi.
| |||
|
(2)
|
Dalam pelaksanaan sistem online pelaporan data transaksi usaha kena pajak, Bakeuda berkewajiban:
| |||
|
|
a.
|
merahasiakan setiap transaksi usaha wajib pajak;
| ||
|
|
b.
|
melakukan tindakan administrasi pemungutan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan apabila wajib pajak melakukan kerusakan alat atau sistem perekam data transaksi usaha sehingga tidak berfungsinya sistem online; dan
| ||
|
|
c.
|
menyimpan data transaksi usaha wajib pajak pada data base pajak untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGECUALIAN SISTEM ONLINE DATA TRANSAKSI USAHA Pasal 12 | ||||
|
Kewajiban melaporkan data transaksi usaha kena pajak secara online melalui sistem milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan terhadap wajib pajak dengan kriteria:
| ||||
|
a.
|
untuk pajak restoran yang omzet perbulannya kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
| |||
|
b.
|
untuk pajak parkir dan pajak hiburan yang tidak memiliki sistem pembayaran secara computerized.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Penempatan alat atau sistem perekaman data transaksi usaha kena pajak dalam pelaksanaan sistem online pelaporan data transaksi usaha kena pajak dilaksanakan secara bertahap berdasarkan skala prioritas dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah.
| |||
|
(2)
|
Penempatan alat atau sistem perekaman data transaksi usaha kena pajak didasarkan pada pertimbangan ketersediaan alat dan sistem pembayaran secara computerized dari wajib pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN SANKSI Pasal 14 | ||||
|
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan Bupati ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kendal.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kendal
pada tanggal 10 Februari 2020 BUPATI KENDAL, cap/ttd. MIRNA ANNISA Diundangkan di Kendal Pada tanggal 10 Februari 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL, cap/ttd. MOH. TOHA BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2020 NOMOR 19 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.