Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 54 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 54 TAHUN 2022
 
TENTANG
 
ALOKASI DAN TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2022
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 170);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 Nomor 11);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG ALOKASI DAN TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2022.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.
Bupati adalah Bupati Kebumen.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKPD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen.
5.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disebut Dinas PMD adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen.
6.
Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen.
8.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.
Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12.
Penjabat Kepala Desa adalah seorang Pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
13.
Kepala Urusan Keuangan yang selanjutnya disebut Kaur Keuangan adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang membidangi urusan keuangan Desa.
14.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
15.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
16.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang tertuang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
17.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
18.
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa untuk membiayai peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bersumber dari realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
19.
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
20.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
21.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
22.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
23.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
24.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
25.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
26.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
27.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
28.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
29.
Retribusi Jasa Umum adalah pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
30.
Retribusi Jasa Usaha adalah pembayaran atas jasa yang disediakan Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial.
31.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJMDesa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
32.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKPDesa adalah penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
33.
Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
34.
Tim Fasilitasi Kecamatan adalah tim yang dibentuk Camat yang bertugas memfasilitasi pelaksanaan pengajuan pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
SUMBER, BESARAN DAN PENGALOKASIAN
 

Pasal 2

Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022, yang diambil dari realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 untuk 449 (empat ratus empat puluh sembilan) Desa, terdiri dari:
 
a.
Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp10.087.758.000,00 (sepuluh milyar delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah); dan
 
b.
Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp2.206.830.000,00 (dua milyar dua ratus enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
(2)
Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada setiap Desa diatur secara merata dan proporsional.
(3)
Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan:
 
a.
60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
 
b.
40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Rumus Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Desa adalah sebagai berikut:
 
Pajak Desa i = APMi + APPi
 
Keterangan:
 
Pajak Desa i
:
Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Desa i.
APMi
:
Alokasi Pajak Merata kepada Desa i.
APPi
:
Alokasi Pajak Proporsional kepada Desa i.
Pajak Desa i
:
Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Desa i.
APMi
:
Alokasi Pajak Merata kepada Desa i.
APPi
:
Alokasi Pajak Proporsional kepada Desa i.
Pajak Desa i
:
Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Desa i.
APMi
:
Alokasi Pajak Merata kepada Desa i.
APPi
:
Alokasi Pajak Proporsional kepada Desa i.
 
 
 
 
 
 
APPi = Total Pajak Desa i x % Pagu
 
Keterangan:
 
APPi
:
Alokasi Pajak Proporsional kepada Desa i.
Total Pajak Desa i
:
Total Penerimaan Pajak kepada Desa i
 
 
Total Penerimaan Pajak kepada Desa i terdiri dari penerimaan: Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, BPHTB, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
% Pagu
:
Persentase Besaran Pagu
 
 
Persentase Besaran Pagu dihitung dari 40% (empat puluh persen) Pagu APBD dibagi total Penerimaan Pajak Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100 (seratus).
APPi
:
Alokasi Pajak Proporsional kepada Desa i.
Total Pajak Desa i
:
Total Penerimaan Pajak kepada Desa i
 
 
Total Penerimaan Pajak kepada Desa i terdiri dari penerimaan: Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, BPHTB, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
% Pagu
:
Persentase Besaran Pagu
 
 
Persentase Besaran Pagu dihitung dari 40% (empat puluh persen) Pagu APBD dibagi total Penerimaan Pajak Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100 (seratus).
APPi
:
Alokasi Pajak Proporsional kepada Desa i.
Total Pajak Desa i
:
Total Penerimaan Pajak kepada Desa i
 
 
Total Penerimaan Pajak kepada Desa i terdiri dari penerimaan: Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, BPHTB, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
% Pagu
:
Persentase Besaran Pagu
 
 
Persentase Besaran Pagu dihitung dari 40% (empat puluh persen) Pagu APBD dibagi total Penerimaan Pajak Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100 (seratus).
(2)
Rumus Alokasi Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa adalah sebagai berikut:
 
Retribusi Desa i = ARMi + ARPi
 
Keterangan:
 
Retribusi Desa i
:
Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa i.
ARMi
:
Alokasi Retribusi Merata kepada Desa i.
ARPi
:
Alokasi Retribusi Proporsional kepada Desa i.
Total Retribusi Desa i
:
Total Penerimaan Retribusi kepada Desa i.
Retribusi Desa i
:
Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa i.
ARMi
:
Alokasi Retribusi Merata kepada Desa i.
ARPi
:
Alokasi Retribusi Proporsional kepada Desa i.
Total Retribusi Desa i
:
Total Penerimaan Retribusi kepada Desa i.
Retribusi Desa i
:
Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa i.
ARMi
:
Alokasi Retribusi Merata kepada Desa i.
ARPi
:
Alokasi Retribusi Proporsional kepada Desa i.
Total Retribusi Desa i
:
Total Penerimaan Retribusi kepada Desa i.
  
 
ARPi = Total Retribusi Desa i x % Pagu
 
Keterangan:
 
ARPi
:
Alokasi Retribusi Proporsional kepada Desa i.
Total Retribusi Desa i
:
Total Penerimaan Retribusi kepada Desa i
 
 
Total Retribusi kepada Desa i terdiri dari Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
% Pagu
:
Persentase Besaran Pagu
 
 
Persentase Besaran Pagu dihitung dari 40% (empat puluh persen) Pagu APBD dibagi total Penerimaan Retribusi Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100 (seratus).
ARPi
:
Alokasi Retribusi Proporsional kepada Desa i.
Total Retribusi Desa i
:
Total Penerimaan Retribusi kepada Desa i
 
 
Total Retribusi kepada Desa i terdiri dari Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
% Pagu
:
Persentase Besaran Pagu
 
 
Persentase Besaran Pagu dihitung dari 40% (empat puluh persen) Pagu APBD dibagi total Penerimaan Retribusi Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100 (seratus).
ARPi
:
Alokasi Retribusi Proporsional kepada Desa i.
Total Retribusi Desa i
:
Total Penerimaan Retribusi kepada Desa i
 
 
Total Retribusi kepada Desa i terdiri dari Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
% Pagu
:
Persentase Besaran Pagu
 
 
Persentase Besaran Pagu dihitung dari 40% (empat puluh persen) Pagu APBD dibagi total Penerimaan Retribusi Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100 (seratus).
  

Pasal 5

Berdasarkan perhitungan persentase dan rumus alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, maka besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENCAIRAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Bagian Kesatu
Tata Cara Pencairan
 

Pasal 6

(1)
Persyaratan untuk mendapatkan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 adalah Pemerintah Desa telah menyusun RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa dan Penjabaran APBDesa tahun anggaran berjalan.
(2)
Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 kepada Bupati melalui Camat dengan dilampiri:
 
a.
kuitansi penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan kuitansi penerimaan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani Kepala Desa, untuk penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dengan nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
 
b.
fotokopi Nomor Rekening Kas Desa atas nama Pemerintah Desa; dan
 
c.
Laporan realisasi penyerapan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahun anggaran sebelumnya dalam bentuk laporan realisasi APB Desa per sumber dana dari dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hasil print out Sistem Keuangan Desa.
(3)
Atas Permohonan pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya yang diajukan oleh Kepala Desa kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Fasilitasi Kecamatan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan pencairan.
(4)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dalam lembar verifikasi dan membubuhkan paraf Tim Fasilitasi Kecamatan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(5)
Berdasarkan hasil verifikasi permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Camat meneruskan pengajuan permohonan pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 kepada Bupati c.q. Kepala Dinas PMD dengan dilampiri:
 
a.
persetujuan tentang hasil verifikasi permohonan pencairan yang diajukan oleh Kepala Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
 
b.
kuitansi penerimaan yang ditandatangani Kepala Desa, untuk penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
 
c.
fotokopi nomor rekening Kas Desa atas nama Pemerintah Desa; dan
 
d.
Laporan realisasi penyerapan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahun anggaran sebelumnya dalam bentuk laporan realisasi APB Desa per sumber dana dari dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hasil print out Sistem Keuangan Desa.
(6)
Apabila Kepala Desa berhalangan sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, maka pengajuan permohonan pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dan kuitansi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Penjabat Kepala Desa atau Sekretaris Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Apabila Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa atau Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berhalangan, maka pengajuan permohonan pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dan kuitansi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Perangkat Desa yang ditetapkan dalam musyawarah Desa.
(8)
Dinas PMD menginventarisir dan memverifikasi permohonan pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 yang dibuktikan dengan tanda tangan dan cap telah diverifikasi dan berdasarkan hasil verifikasi selanjutnya mengajukan permohonan pencairan kepada Kepala BPKPD selaku Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah.
(9)
Berdasarkan permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
(10)
Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kepala BPKPD selaku Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah menerbitkan Surat Perintah Membayar untuk disampaikan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah pada BPKPD.
(11)
Berdasarkan Surat Perintah Membayar yang benar, sah dan lengkap, Kuasa Bendahara Umum Daerah pada BPKPD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
(12)
Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kebumen memerintahkan bank persepsi dalam hal ini Bank Jateng Cabang Kebumen untuk mentransfer ke rekening Kas Desa.
(13)
Setelah Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa masuk rekening Kas Desa, Kaur Keuangan mengajukan pencairan dana berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan sesuai rencana kegiatan yang telah dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran, dengan surat pengantar dari Kepala Desa, dengan tembusan kepada Camat.
(14)
Setelah Kaur Keuangan menerima dana, pada hari itu juga langsung diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan dengan bukti tanda terima sementara untuk kemudian dilaksanakan sesuai rencana yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penggunaan
 

Pasal 7

(1)
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 dapat digunakan untuk:
 
a.
penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
 
b.
pelaksanaan pembangunan desa;
 
c.
pembinaan kemasyarakatan desa;
 
d.
pemberdayaan masyarakat desa; dan
 
e.
penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(2)
Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk belanja yang belum terdanai oleh sumber anggaran lainnya.
(3)
Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban
 

Pasal 8

(1)
Pertanggungjawaban atas penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dibuat paling sedikit rangkap 2 (dua), diverifikasi oleh Sekretaris Desa dengan dibubuhi cap “TELAH DIVERIFIKASI” dan menjadi dokumen Desa.
(2)
Pertanggungjawaban dan pelaporan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Kepala Desa dengan dilampiri laporan realisasi APBDesa per sumber dana dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.
(3)
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Camat paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
(4)
Format surat pernyataan tanggung jawab mutlak Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(5)
Selain membuat pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa juga membuat laporan atas kegiatan-kegiatan dalam APBDesa yang dibiayai dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan membuat laporan selesainya kegiatan setiap bulannya setelah dana diterima sampai dengan dana dikelola nihil dalam bentuk laporan realisasi APBDesa per sumber dana dari dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hasil print out Sistem Keuangan Desa yang dikoordinir oleh Tim Fasilitasi Kecamatan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(6)
Tim Fasilitasi Kecamatan membuat rekapitulasi seluruh laporan Desa dengan dilampiri laporan asli dari desa disampaikan kepada Bupati c.q. Kepala Dinas PMD dengan tembusan ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Kebumen dan Kepala BPKPD.
(7)
Format rekapitulasi seluruh laporan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan anggaran dan realisasi penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah hasil print out Sistem Keuangan Desa.
(8)
Dinas PMD selaku Perangkat Daerah yang membidangi membuat laporan mengenai pelaksanaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala BPKPD.
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 9

(1)
Dinas PMD melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan monitoring terhadap pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.
(2)
Fasilitasi, pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati.
(3)
Camat melakukan pembinaan administrasi dan fisik atas penggunaan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kecamatan masing-masing.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Pengawasan terhadap pelaksanaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 meliputi:
a.
pengawasan dilakukan oleh Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Pelaksana Kegiatan/Tim Pelaksana Kegiatan;
b.
pengawasan oleh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Desa dan transparansi; dan
c.
pengawasan fungsional dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 24 Agustus 2022
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
ARIF SUGIYANTO

Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 24 Agustus 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN,
ttd.
AHMAD UJANG SUGIONO

BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2022 NOMOR 54
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.