Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 38 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DI LOKASI PARKIR INSIDENTIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KEBUMEN, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk memberikan pelayanan parkir di lokasi parkir insidentil kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen menyediakan pelayanan parkir dengan dipungut retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
|
|
b.
|
bahwa dengan adanya perkembangan perekonomian, perlu menyesuaikan tarif retribusi tempat khusus parkir di lokasi parkir insidentil;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, penyesuaian besaran tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Lokasi Parkir Insidentil;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 91);
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 170);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DI LOKASI PARKIR INSIDENTIL.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Besarnya Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir di Lokasi Parkir Insidentil diubah menjadi sebagai berikut:
| |
|
a.
|
Kendaraan tidak bermotor sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
|
|
b.
|
Kendaraan bermotor roda 2 (dua) sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
|
|
c.
|
Kendaraan bermotor roda 3 (tiga) sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
|
|
d.
|
Kendaraan bermotor roda 4 (empat) sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);dan
|
|
e.
|
untuk kendaraan bermotor roda 6 (enam) dan/atau lebih sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah).
|
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 17 Juni 2022 BUPATI KEBUMEN, ttd. ARIF SUGIYANTO Diundangkan di Kebumen pada tanggal 17 Juni 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. AHMAD UJANG SUGIONO BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2022 NOMOR 38 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.