Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 85 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 85 TAHUN 2012
 
TENTANG

RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARAWANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, maka agar pelaksanaan Peraturan dimaksud dapat optimal perlu menindaklanjuti ketentuan pada pasal 65;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Perkawinan;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
12.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Karawang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karawang.
3.
Bupati adalah Bupati Karawang.
4.
Instansi Pelaksana adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang.
5.
Retribusi Jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi.
6.
Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penggantian cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
8.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

Setiap Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang diberikan, dipungut retribusi sebagai pembayaran dengan nama retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
 
 
 

Pasal 3

Obyek Retribusi adalah pemberian Pelayanan penerbitan kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil pada Instansi Pelaksana.
 
 
 

Pasal 4

Jenis Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
1.
Kartu Keluarga;
2.
Kartu Tanda Penduduk;
3.
Kartu Keterangan Bertempat Tinggal/SKTT;
4.
Kartu Identitas Kerja;
5.
Kartu Penduduk Sementara;
6.
Akta Perkawinan, kutipan kedua dan seterusnya;
7.
Akta Perceraian, kutipan kedua dan seterusnya;
8.
Akta Kematian, kutipan kedua dan seterusnya;
9.
Akta Pengesahan dan Pengakuan anak, kutipan kedua dan seterusnya;
10.
Akta ganti nama bagi Warga Negara Asing.
 
 
 

Pasal 5

Subyek Retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan penerbitan kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 6

Retribusi biaya penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
BAB IV
PENGHITUNGAN TINGKAT PENGGUNA JASA

 

Pasal 7

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis Pelayanan penerbitan kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil yang diberikan.
 
 
 
BAB V
TATA CARA DALAM PENETAPAN RETRIBUSI

 

Pasal 8

Prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi didasarkan pada aspek kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa.
 
 
 

Pasal 9

Setiap orang yang mendapatkan Pelayanan penerbitan kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dikenakan retribusi.
 
 
 
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 10

Retribusi yang dipungut berada di Daerah.
 
 
 
BAB VII
MASA RETRIBUSI

 

Pasal 11

Masa Retribusi adalah jangka waktu selama satu kali jenis pelayanan.
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 12

(1)
Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi Daerah harus disetor ke Kas Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
 
 
 

Pasal 13

Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas.
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk isi buku dan tanda bukti pembayaran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
BAB IX
PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 15

(1)
Bupati dapat memberikan pembebasan Retribusi.
(2)
Pemberian pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, antara lain dapat diberikan kepada pra-sejahtera/Keluarga Miskin (GAKIN).
(3)
Tata cara pembebasan retribusi ditetapkan oleh Keputusan Bupati.
 
 
 
BAB X
PENGAWASAN

 

Pasal 16

Pengawasan pelaksanaan Peraturan ini menjadi wewenang Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 17

(1)
Penarikan retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk berlaku efektif pada pelaksanaan E-KTP Reguler atau setelah program kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) massal yang dibiayai Pemerintah Pusat berakhir tanggal 31 Desember 2012.
(2)
Pelaksanaan E-KTP reguler dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2013.
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 18

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Karawang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 

Pasal 19

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
 
 
 
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 15 Juni 2012
BUPATI KARAWANG,
ttd
ADE SWARA

Diundangkan di Karawang
pada tanggal 15 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG,
ttd
IMAN SUMANTRI

BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2012 NOMOR: 85 SERI: C.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.