Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 68 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 68 TAHUN 2012

TENTANG

PEMBEBASAN BIAYA PENERBITAN AKTA KELAHIRAN BAGI ANAK BERUSIA DI ATAS 1 (SATU) TAHUN DARI KELUARGA MISKIN DI KABUPATEN KARAWANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARAWANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kependudukan berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu Pembebasan Biaya Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak berusia di atas 1 (satu) Tahun Dari Keluarga Miskin di Kabupaten Karawang;
b.
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
8.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan;
12.
Peraturan Bupati Karawang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBEBASAN BIAYA PENERBITAN AKTA KELAHIRAN BAGI ANAK BERUSIA DI ATAS 1 (SATU) TAHUN DARI KELUARGA MISKIN DI KABUPATEN KARAWANG.
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
a.
Orang tua adalah ayah dan/ibu kandung
b.
Anak adalah mereka yang berusia antara 1 (satu) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun atau usia sekolah.
c.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang.
d.
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri Karawang;
e.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Bupati untuk menandatangani Akta Kelahiran.
f.
Register Akta Kelahiran adalah Daftar yang memuat Data autentik mengenai peristiwa kelahiran yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.
Kutipan Akta Kelahiran adalah kutipan data autentik yang dipetik sebagian dari register akta kelahiran yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.
Petugas adalah Pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
i.
Pembebasan Biaya adalah pembebasan denda dan biaya lainnya.
 
 
 

Pasal 2

(1)
Setiap Warga Negara Indonesia yang berdomisili di dalam Kabupaten Karawang berhak mendapatkan pelayanan Akta Kelahiran.
(2)
Pelayanan Akta Kelahiran bagi anak berusia di atas 1 (satu) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dan masih bersekolah dari keluarga miskin diberikan pembebasan biaya keterlambatan, pelaporan dan biaya sidang di Pengadilan Negeri.
(3)
Anak dari keluarga miskin diberikan pembebasan biaya sidang di Pengadilan Negeri.
(4)
Pelayanan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
 
 
 

Pasal 3

Tata Cara Pengurusan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.
mengajukan permohonan beserta persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b.
pemohon memberikan kuasa kepada pengacara/advokat untuk mengurus Penetapan Pengadilan Negeri karena pelaporan kelahirannya terlambat;
c.
persyaratan diserahkan kepada pengacara/advokat untuk didaftarkan ke Pengadilan Negeri;
d.
pengacara menyerahkan Penetapan Pengadilan Negeri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang akan dijadikan dasar penerbitan akta kelahiran;
e.
pemohon menandatangani Register Akta Kelahiran setelah dilakukan penelitian oleh petugas;
f.
pengetikan kutipan Akta Kelahiran oleh petugas;
g.
verifikasi hasil pengetikan Akta Kelahiran oleh petugas atau Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
h.
penandatanganan kutipan Akta Kelahiran oleh Pejabat yang berwenang;
i.
penyerahan Kutipan Akta Kelahiran kepada Pemohon.
 
 
 

Pasal 4

Kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, adalah sebagai berikut:
1.
Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Dukun Bayi;
2.
Fotocopy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Orang Tua;
3.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk 2 (dua) orang saksi kelahiran;
4.
Fotocopy Akta Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua;
5.
Surat Keterangan, yang dibuktikan dengan kartu Askeskin/Jamkesda;
6.
Surat Kesaksian Lahir dari desa/lurah apabila pemohon tidak bisa melampirkan Surat Keterangan Lahir dari penolong kelahiran.
 
 
 

Pasal 5

Pelayanan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa pencatatan pelaporan peristiwa kelahiran.
 
 
 

Pasal 6

Biaya yang muncul karena mengurus Penetapan Pengadilan Negeri Karawang akibat terlambatnya pelaporan kelahiran di atas 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibebankan kepada APBD Karawang dan ditindaklanjuti secara teknis oleh Keputusan Bupati.
 
 
 

Pasal 7

Batas waktu penyelesaian pengurusan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya Penetapan Pengadilan Negeri.
 
 
 

Pasal 8

Pelaporan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dicatat pada Register Akta Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
 
 
 

Pasal 9

Peraturan Bupati mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
 
 
 
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 12 April 2012
BUPATI KARAWANG,
ttd.
ADESWARA

Diundangkan di Karawang
pada tanggal 12 April 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG,
ttd.
IMAN SUMANTRI

BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2012 NOMOR: 68 SERI: E.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.