Peraturan Bupati Kabupaten Jember Nomor: 33 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI JEMBER
NOMOR 33 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JEMBER NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DI KABUPATEN JEMBER
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEMBER,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan pengalokasian pajak daerah dan retribusi daerah untuk Desa didasarkan atas pemerataan antar Desa dan proporsional realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu penyesuaian dan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa di Kabupaten Jember;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4599);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3);
17.
Peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015 Nomor 14);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JEMBER NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DI KABUPATEN JEMBER.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 14 tahun 2015 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015 Nomor 14), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Bab III Bagian Kedua, Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (10), sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Penyaluran dan pencairan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dari Pemerintah Kabupaten kepada Desa dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan dengan besaran tahap I 50% (lima puluh per seratus) dan tahap II 50% (lima puluh per seratus).
 
(2)
Kepala Desa mengajukan permohonan penyaluran dan pencairan dana kepada Bupati c.q. Camat untuk diverifikasi.
 
(3)
Dalam rangka penerbitan nota verifikasi, Camat menugaskan anggota Tim Fasilitator Kecamatan (TFK) yang membidangi untuk memverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti administrasi dengan kesesuaian realisasi kegiatan di lapangan berdasarkan Dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa bersangkutan.
 
(4)
Camat mengajukan permohonan penyaluran dan pencairan dana dilengkapi kelengkapan dokumen yang telah diverifikasi kepada Bupati c.q. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Kabupaten.
 
(5)
Dalam rangka pengendalian penyaluran dan pencairan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi se-Kabupaten, Kepala Bagian Pemerintah Desa Sekretariat Kabupaten merekapitulasi kelengkapan berkas/dokumen yang telah diverifikasi TFK dalam bentuk check list.
 
(6)
Kepala Bagian Pemerintah Desa Sekretariat Kabupaten mengajukan permohonan penyaluran dan pencairan dana kepada Bupati Cq. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten selaku PPKD.
 
(7)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten menerbitkan SPP dan SPM untuk disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah.
 
(8)
Bendahara Umum Daerah menyalurkan dana langsung dari Kas Umum Daerah ke rekening Kas Pemerintah Desa.
 
(9)
Pemerintah Desa merealisasikan pencairan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi berdasarkan rekomendasi Camat pada Bank yang ditunjuk.
 
(10)
Khusus bagi desa yang telah merealisasikan pencairan bagi hasil pajak dan retribusi Tahap I berdasarkan rincian besaran APBD awal maka pengajuan permohonan pencairan Tahap II ditambahkan dengan alokasi perubahan bagi hasil pajak dan retribusi sebagaimana besaran yang dikelola dalam PAPBdesa.
 
 
 
 
2.
Lampiran Peraturan Bupati ini ditambah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jember.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jember
pada tanggal 22 Juli 2015
BUPATI JEMBER,
ttd.
MZA DJALAL
 
DIUNDANGKAN DALAM BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBER
TANGGAL 22 Juli 2015
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.