Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 48 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 48 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 277 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN DAN MEKANISME KEBERATAN, PENGURANGAN, ANGSURAN, PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, DAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 277 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Mekanisme Keberatan, Pengurangan, Angsuran, Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah;
b.
bahwa sehubungan dengan adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Bupati Cilacap Nomor:360/502/39/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Pandemi Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Cilacap, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 277 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Mekanisme Keberatan, Pengurangan, Angsuran, Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah, perlu untuk diubah dan disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 277 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Mekanisme Keberatan, Pengurangan, Angsuran, Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4723;
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 57) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 167);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 159);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 277 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN DAN MEKANISME KEBERATAN, PENGURANGAN, ANGSURAN, PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, DAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 277 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Mekanisme Keberatan, Pengurangan, Angsuran, Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 277), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 24
 
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan kepada Bupati melalui Kepala Badan atas suatu:
 
 
a.
SKPD;
 
 
b.
SPPT;
 
 
c.
SKPDKB;
 
 
d.
SKPDKBT;
 
 
e.
SKPDLB;
 
 
f.
SKPDN;
 
 
g.
STPD;
 
 
h.
Kewajiban Pajak Terutang;
 
 
dengan ketetapan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
 
(2)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan kepada Kepala Badan atas suatu:
 
 
a.
SKPD;
 
 
b.
SPPT;
 
 
c.
SKPDKB;
 
 
d.
SKPDKBT;
 
 
e.
SKPDLB;
 
 
f.
SKPDN;
 
 
g.
STPD;
 
 
h.
Kewajiban Pajak Terutang;
 
 
dengan ketetapan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
 
(3)
Wajib Pajak mengajukan keringanan pajak secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Bupati Cilacap/Kepala Badan dengan melampirkan fotokopi KTP disertai dengan bukti dan alasan-alasan yang jelas.
 
(4)
Pengajuan/penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Surat Ketetapan, Surat Tagihan atau saat terutangnya pajak untuk pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan Wajib Pajak.
 
(5)
Permohonan Pengurangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dianggap bukan sebagai permohonan sehingga dijawab dengan klausul tidak dapat dipertimbangkan.
 
(6)
Pengajuan permohonan pengurangan pajak tidak menunda kewajiban membayar pajak. ·
 
(7)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keringanan atas ketetapan pajak, maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak daerah tersebut.
 
(8)
Atas permohonan keringanan yang diajukan oleh Wajib Pajak, Bupati menunjuk Kepala Badan untuk melakukan pemeriksaan sederhana yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan sebagai bahan pertimbangan Bupati dalam memberikan persetujuan/penolakan atas pengajuan permohonan keringanan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 25
 
(1)
Pemberian pengurangan Pajak Daerah dikarenakan oleh sebab-sebab tertentu antara lain kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta karena berkaitan dengan kegiatan Wajib Pajak dan karena bencana alam atau bencana non alam.
 
(2)
Penentuan besarnya dan kriteria pengurangan adalah sebagai berikut:
 
 
a.
Kesalahan tulis, kesalahan hitung dan kekeliruan penerapan aturan besarnya keringanan disesuaikan dengan tingkat kesalahan.
b.
Kegiatan komersial
:
0 s/d 50%
c.
Kegiatan sosial
:
0 s/d 75%
d.
Bencana alam
:
0 s/d 100%
e.
Bencana non alam
:
0 s/d 75%
a.
Kesalahan tulis, kesalahan hitung dan kekeliruan penerapan aturan besarnya keringanan disesuaikan dengan tingkat kesalahan.
b.
Kegiatan komersial
:
0 s/d 50%
c.
Kegiatan sosial
:
0 s/d 75%
d.
Bencana alam
:
0 s/d 100%
e.
Bencana non alam
:
0 s/d 75%
a.
Kesalahan tulis, kesalahan hitung dan kekeliruan penerapan aturan besarnya keringanan disesuaikan dengan tingkat kesalahan.
b.
Kegiatan komersial
:
0 s/d 50%
c.
Kegiatan sosial
:
0 s/d 75%
d.
Bencana alam
:
0 s/d 100%
e.
Bencana non alam
:
0 s/d 75%
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 18 Maret 2020
BUPATI CILACAP,
ttd.
TATTO SUWARTO PAMUJI

Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 18 Maret 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP,
ttd.
FARID MA'RUF

BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2020 NOMOR 48
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.