Peraturan Bupati Kabupaten Boyolali Nomor: 8 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BOYOLALI
NOMOR 8 TAHUN 2022
 
TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN/ATAU RETRIBUSI DAERAH YANG SUDAH KEDALUWARSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOYOLALI,
 
 
 

Menimbang

bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah yang Sudah Kedaluwarsa;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 113) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 254),
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 213);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 134);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 247);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 270);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 271);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN/ATAU RETRIBUSI DAERAH YANG SUDAH KEDALUWARSA.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. 
Bupati adalah Bupati Boyolali.
2. 
Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
3. 
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. 
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah.
6.
Pajak yang Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak atau dalam bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Piutang Pajak adalah jumlah Pajak yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat penerapan peraturan perundang-undangan tentang pajak daerah.
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan Retribusi tertentu.
10.
Piutang Retribusi adalah jumlah Retribusi Daerah yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat penerapan peraturan perundang-undangan tentang Retribusi daerah.
11.
Kedaluwarsa adalah masa habis berlakunya masa kewajiban membayar Pajak dan/atau Retribusi.
12.
Piutang Kedaluwarsa adalah Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena sudah habis berlakunya masa kewajiban membayar pajak dan/atau Retribusi.
 
 
 
BAB II
JENIS PAJAK DAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

Jenis Pajak dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari:
a.
Pajak hotel;
b.
Pajak restoran;
c.
Pajak hiburan;
d.
Pajak reklame;
e.
Pajak penerangan jalan;
f.
Pajak mineral bukan logam dan batuan;
g.
Pajak parkir;
h.
Pajak air tanah;
i.
Pajak sarang burung walet;
j.
Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; dan
k.
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
 
 
 

Pasal 3

Jenis Retribusi dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari:
a.
jenis Retribusi jasa umum yaitu:
 
1.
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
 
2.
Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat;
 
3.
Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
 
4.
Retribusi pelayanan pasar;
 
5.
Retribusi pengujian kendaraan bermotor;
 
6.
Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
 
7.
Retribusi penggantian biaya cetak peta;
 
8.
Retribusi pelayanan tera/tera ulang; dan
 
9.
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
b.
jenis Retribusi jasa usaha yaitu:
 
1.
Retribusi pemakaian kekayaan daerah;
 
2.
Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan;
 
3.
Retribusi terminal;
 
4.
Retribusi tempat khusus parkir;
 
5.
Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa;
 
6.
Retribusi rumah potong hewan;
 
7.
Retribusi tempat rekreasi dan olahraga; dan
 
8.
Retribusi penjualan produksi usaha Daerah.
 
 
 
BAB III
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 4

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi Kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa; atau
 
b.
ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran dan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a Kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksaan tersebut.
(4)
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
(6)
Dalam hal ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal pengakuan tersebut.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi Kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindakan pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a Kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 

Pasal 6

Piutang yang sudah Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat dihapuskan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN/ATAU PIUTANG RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Bupati menetapkan Keputusan Bupati tentang pembentukan tim penghapusan Piutang Pajak dan/atau Piutang Retribusi.
(2)
Tim penghapusan Piutang Pajak dan/atau Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian setempat atau penelitian data administrasi untuk Piutang Kedaluwarsa.
(3)
Hasil penelitian setempat atau penelitian data administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam laporan hasil penelitian.
(4)
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menggambarkan keadaan Piutang Kedaluwarsa sehingga dapat diusulkan untuk dihapus.
 
 
 

Pasal 8

Piutang Kedaluwarsa hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah adanya laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tim Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Piutang Retribusi menyusun daftar usulan penghapusan Piutang Pajak dan/atau Piutang Retribusi berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2)
Daftar Usulan penghapusan Piutang Pajak dan/atau Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati.
 
 
 

Pasal 10

(1)
Bupati menetapkan Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Piutang Retribusi, untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Bupati dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Piutang Retribusi untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3)
Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Piutang Retribusi untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Piutang Retribusi untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu besaran Piutang yang akan dihapus untuk per penanggung utang.
 
 
 
BAB V
PERIODE PENGHAPUSAN
 

Pasal 11

Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Piutang Retribusi dilaksanakan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 66 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Sudah Kedaluwarsa (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2014 Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Sudah Kedaluwarsa (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 34), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Boyolali.
 
 
 
Ditetapkan di Boyolali
pada tanggal 6 Januari 2022
BUPATI BOYOLALI,
ttd.
MOHAMMAD SAID HIDAYAT

Diundangkan di Boyolali
pada tanggal 6 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI,
ttd.
MASRURI

BERITA DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2022 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.