Peraturan Bupati Kabupaten Barito Selatan Nomor: 11 Tahun 2025

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN
NOMOR 11 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PENGELOLAAN PAJAK REKLAME
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BARITO SELATAN,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan Kabupaten Barito Selatan, sehingga perlu diselenggarakan secara tertib;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal 37 ayat (3) huruf c, dan Pasal 38 ayat (5), dan Pasal 202 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur pengelolaan Pajak Reklame;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pajak Reklame;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1781 Nomor 2020);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN PAJAK REKLAME.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Barito Selatan.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Bupati adalah Bupati Barito Selatan.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Kabupaten Barito Selatan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan dan/atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
9.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
11.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
13.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
14.
Penyelenggaraan Reklame adalah suatu kegiatan mengurus dan mengusahakan sesuatu untuk melakukan pemasangan, pemeliharaan, dan pembongkaran reklame.
15.
Penyelenggara Reklame adalah setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas nama dirinya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
16.
Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
17.
Titik Lokasi Reklame yang selanjutnya disebut Titik Reklame adalah batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk pemasangan Reklame.
18.
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
19.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
20.
Persil adalah kapling efektif setelah dikurangi batas rencana pelebaran jalan.
21.
Bagian Jalan adalah bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
22.
Ruang Milik Jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu.
23.
Trotoar adalah bagian daerah milik jalan yang digunakan untuk pejalan kaki yang sudah ada konstruksinya.
24.
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi tertentu.
25.
Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
26.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
27.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.
28.
Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu.
29.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
30.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
31.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
32.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
33.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
34.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
35.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
36.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
37.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
38.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
39.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya serta kesesuaian antara surat pemberitahuan dengan SSPD.
40.
Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
41.
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.
42.
Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
43.
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak untuk melunasi Utang Pajak.
44.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak.
45.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
46.
Hari adalah Hari Kalender.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pengaturan lebih lanjut terhadap pengelolaan Pajak Reklame.
(2)
Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah agar terciptanya kepastian hukum dalam pengelolaan Pajak Reklame demi mewujudkan keseimbangan antara obyek dan tarif guna meningkatkan pendapatan asli daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Materi muatan dalam Peraturan Bupati ini, meliputi pengelolaan Pajak Reklame yang terdiri dari:
a.
perizinan reklame;
b.
objek, subjek, dan wajib pajak;
c.
pendaftaran dan pendataan;
d.
masa pajak;
e.
perhitungan nilai sewa reklame;
f.
tata cara perhitungan pajak reklame;
g.
penetapan besaran pajak terutang;
h.
pembayaran dan penyetoran; dan
g.
kedaluwarsa dan penghapusan piutang pajak.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PERIZINAN REKLAME
 
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan
 

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan Reklame dilaksanakan setelah mendapat Izin Penyelenggaraan Reklame dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Dalam menyelenggarakan Reklame, pemegang Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menempatkan Reklame pada:
 
a.
titik Reklame yang ditetapkan;
 
b.
panggung Reklame; dan/atau
 
c.
sarana lain,
 
yang ditetapkan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame:
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Titik Reklame
 

Pasal 5

(1)
Titik Reklame terdiri dari:
 
a.
sarana dan prasarana umum; atau
 
b.
luar sarana dan prasarana umum.
(2)
Titik Reklame pada sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
 
a.
sisi luar Trotoar atau bahu jalan, dengan ketentuan:
 
 
1.
ditempatkan di luar bahu Jalan atau Trotoar dengan jarak paling sedikit 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu Jalan atau Trotoar;
 
 
2.
dalam hal tidak terdapat ruang di luar bahu Jalan, Trotoar, atau jalur lalu lintas, dapat ditempatkan di sisi terluar Ruang Milik Jalan;
 
 
3.
pada jaringan Jalan di luar kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam Ruang Milik Jalan pada sisi terluar; dan
 
 
4.
di atas jaringan Jalan dengan ketentuan diletakkan pada ketinggian paling rendah 5 (lima) meter dari permukaan Jalan tertinggi.
 
b.
median jalan;
 
c.
halte bus, dengan ketentuan:
 
 
1.
Reklame diselenggarakan secara menempel pada bangunan; dan
 
 
2.
penempatan bidang Reklame tidak boleh melebihi bangunan dan ukuran tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari luas keseluruhan bidang bangunan yang dipergunakan untuk pemasangan Reklame.
 
d.
jembatan penyeberangan orang, dengan ketentuan:
 
 
1.
letak bidang Reklame tidak boleh menutupi pejalan kaki yang menggunakan jembatan penyeberangan orang;
 
 
2.
reklame diselenggarakan secara menempel pada konstruksi jembatan; dan
 
 
3.
ukuran luas bidang reklame dibatasi paling besar 50 m2 (lima puluh meter persegi) per bidang reklame;
 
e.
ornamen kota;
 
f.
terminal;
 
g.
waduk;
 
h.
gelanggang olah raga;
 
i.
pasar modern; dan
 
j.
pasar tradisional.
(3)
Titik Reklame pada luar sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
 
a.
di atas bangunan; dengan ketentuan bidang Reklame tidak boleh melebihi bidang atap tempat Reklame tersebut;
 
b.
menempel pada bangunan, dengan ketentuan bidang Reklame tidak melebihi garis pagar;
 
c.
di halaman, dengan ketentuan lebar bidang Reklame tidak boleh melebihi lebar sisi halaman tempat Reklame tersebut; dan
 
d.
di area terbuka, dengan ketentuan tidak menutup pandangan rambu dan tidak berada di saluran air atau sungai.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Kawasan Reklame dan Kawasan Tanpa Reklame
 

Pasal 6

(1)
Pola penyebaran Reklame didasarkan pada Kawasan yang terdiri dari:
 
a.
Kawasan Reklame; dan
 
b.
Kawasan Tanpa Reklame (White Area).
(2)
Kawasan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
 
a.
Kawasan pengendalian ketat;
 
b.
Kawasan pengendalian sedang; dan
 
c.
Kawasan khusus.
(3)
Penetapan lokasi Kawasan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4)
Kawasan Tanpa Reklame (White Area) pada ayat (1) huruf b merupakan kawasan yang tidak diperkenankan untuk Penyelenggaraan Reklame kecuali yang semata-mata memuat nama dan/atau logo perusahaan sebagai identitas gedung/perusahaan, atau memuat informasi lain yang tidak bersifat komersial, meliputi:
 
a.
perkantoran, meliputi: perkantoran pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik daerah/negara;
 
b.
tempat ibadat, meliputi: masjid, gereja, klenteng, vihara, dan pura;
 
c.
rumah sakit; dan
 
d.
fasilitas umum lainnya, meliputi: sekolah, kampus, puskesmas, klinik kesehatan, rumah bersalin.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Khusus Reklame dengan tema produk rokok dapat ditempatkan pada semua ruas Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten dengan ketentuan:
a.
tiang Reklame yang berdiri sendiri atau yang menempel/berada di atas gedung/bangunan; dan
b.
bangunan Reklame diletakkan dengan radius 100 (seratus) meter dari fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar dan/atau pendidikan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Rancang Bangun Reklame
 

Pasal 8

(1)
Setiap Penyelenggara Reklame jenis megatron dan papan/billboard harus memperhatikan rancang bangun Reklame.
(2)
Rancang bangun Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
ukuran/dimensi; dan
 
b.
konstruksi.
(3)
Ukuran/dimensi Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan ukuran 24 m2 (dua puluh empat meter persegi) atau lebih.
(4)
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
 
a.
kaki tunggal (single pole), yaitu sarana Reklame yang mempunyai sistem kaki tiang;
 
b.
kaki ganda (double pole), yaitu sarana Reklame yang mempunyai sistem kaki konstruksi 2 (dua) tiang;
 
c.
kaki lebih dari 2 (dua) tiang (multi pole), yaitu sarana Reklame yang mempunyai sistem kaki konstruksi lebih dari 2 (dua) tiang;
 
d.
menempel, yaitu sarana Reklame yang mempunyai sistem konstruksi menyatu dengan bagian bangunan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Untuk keamanan dan keselamatan bangunan Reklame harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
 
a.
terbuat dari bahan yang bersifat tahan lama atau tahan karat dan memenuhi ketentuan standar keamanan konstruksi yang ditentukan; dan
 
b.
rangka utama harus berupa konstruksi baja atau beton.
(2)
Bangunan Reklame dengan ukuran 24 m2 (dua puluh empat meter persegi) atau lebih harus menggunakan lampu penerangan dengan intensitas dan pantulan yang tidak menyilaukan dan/atau membahayakan pengguna Jalan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Izin
 

Pasal 10

(1)
Setiap pemohon Izin Penyelenggaraan Reklame mengajukan permohonan izin tertulis kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
 
a.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
 
b.
fotokopi NPWP dan NPWPD;
 
c.
fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB);
 
d.
denah lokasi titik reklame dan foto rencana titik reklame;
 
e.
surat kuasa bermeterai cukup, bila pengurusan izin dilaksanakan oleh pihak lain;
 
f.
fotokopi akta pendirian badan usaha/badan hukum beserta perubahannya bila ada pemohon berbentuk badan hukum/badan usaha; dan
 
g.
untuk penyelenggaraan Reklame dalam bentuk konstruksi bangunan:
 
 
1.
fotokopi PBG atau izin mendirikan bangunan untuk reklame berkonstruksi dengan luas media 15 m2 (lima belas meter persegi) atau lebih;
 
 
2.
fotokopi bukti pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah/sewa barang milik daerah, dalam hal penyelenggaraan reklame menggunakan lahan/panggung/sarana prasarana milik Pemerintah Daerah;
 
 
3.
fotokopi perjanjian sewa menyewa lahan/panggung/sarana prasarana, dalam hal reklame diselenggarakan pada lahan/panggung/sarana prasarana bukan milik sendiri;
 
 
4.
gambar rancang bangun Reklame dan Rencana Anggaran Biaya (RAB); dan
 
 
5.
pernyataan kesanggupan pembuatan Bank Garansi untuk jaminan bongkar.
 
h.
pernyataan bersedia menanggung resiko apabila terjadi kecelakaan disebabkan hasil pemasangan reklame diatas materai Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan melaksanakan penelitian dan pengkajian terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan berkas permohonan yang diajukan.
(2)
Berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan:
 
a.
menerbitkan Izin Penyelenggaraan Reklame bagi pemohon yang memenuhi persyaratan secara lengkap; atau
 
b.
menolak permohonan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan yang jelas untuk pemohon yang tidak memenuhi persyaratan secara lengkap.
(3)
Berdasarkan Izin Penyelenggaraan Reklame yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pajak Daerah menerbitkan SKPD.
(4)
Izin Penyelenggaraan Reklame diserahkan kepada pemohon Izin Penyelenggaraan Reklame setelah yang bersangkutan melakukan pembayaran Pajak Reklame berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pemegang Izin Penyelenggaraan dapat mengajukan perpanjangan izin penyelenggaraan Reklame.
(2)
Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum masa berlaku izin berakhir.
(3)
Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah mendapatkan peninjauan ulang kelayakan struktur dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bangunan gedung.
(4)
Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengajuan dan penerbitan izin penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pencabutan Izin
 

Pasal 13

(1)
Izin Penyelenggaraan Reklame dapat dicabut, apabila:
 
a.
pemegang Izin Penyelenggaraan Reklame tidak memenuhi kewajiban sebagai berikut:
 
 
1.
membayar Pajak Reklame sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
 
2.
membayar biaya jaminan pembongkaran Reklame;
 
 
3.
menempelkan stiker atau tanda register perizinan dari pejabat yang berwenang untuk Reklame berkonstruksi;
 
 
4.
memelihara benda dan/atau alat yang dipergunakan untuk Reklame agar selalu dalam kondisi baik;
 
 
5.
memenuhi persyaratan administratif mengenai status tanah yang digunakan untuk pemasangan Reklame;
 
 
6.
memenuhi persyaratan teknis fungsi bangunan media Reklame yang meliputi:
 
 
 
a)
persyaratan tata bangunan; dan
 
 
 
b)
persyaratan keandalan bangunan;
 
 
 
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
 
7.
bertanggung jawab atas segala resiko yang disebabkan dalam penyelenggaraan Reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain; dan/atau
 
 
8.
mencantumkan identitas Penyelenggara Reklame pada Reklame;
 
b.
kegiatan penyelenggaraan Reklame yang dilaksanakan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan, meliputi:
 
 
1.
terjadi perubahan atau ketidaksesuaian pada:
 
 
 
a)
jenis Reklame;
 
 
 
b)
ukuran reklame;
 
 
 
c)
konstruksi Reklame;
 
 
 
d)
bentuk Reklame; dan/atau
 
 
 
e)
tema Reklame;
 
 
2.
penempatan Titik yang tidak sesuai dengan Titik yang tercantum dalam izin;
 
c.
dokumen yang diajukan sebagai kelengkapan persyaratan dalam permohonan izin ternyata palsu atau tidak sah; dan/atau
 
d.
pemegang Izin Penyelenggaraan Reklame melanggar ketentuan larangan meliputi:
 
 
1.
menyelenggarakan reklame pada persil tanah milik Pemerintah Daerah yang tidak disediakan untuk pemasangan Reklame, kecuali untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau lembaga negara setelah mendapat persetujuan Tim Teknis;
 
 
2.
menyelenggarakan reklame di lingkungan kantor Pemerintah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, sekolah/sarana pendidikan lain, tempat ibadah atau wilayah disekitarnya dalam jarak 25 (dua puluh lima) meter diukur dari pagar;
 
 
3.
memasang reklame dalam bentuk spanduk secara melintang pada sepanjang jalan yang ditetapkan sebagai kawasan terlarang oleh Bupati;
 
 
4.
memasang reklame menempel pada fasilitas umum termasuk taman dan/atau pohon peneduh jalan;
 
 
5.
menyelenggarakan reklame di atas jalan umum yang dapat mengganggu keamanan lalu lintas dan keindahan lingkungan, meliputi:
 
 
 
a)
memasang reklame di depan rambu-rambu lalu lintas sampai dengan tempat yang dimaksudkan oleh rambu-rambu tersebut dan kurang dari 1 (satu) meter dari garis perkerasan jalan diukur secara horizontal;
 
 
 
b)
memasang reklame di depan lampu lalu lintas isyarat jalan (traffic light) sampai dengan radius 25 (dua puluh lima) meter;
 
 
 
c)
memasang reklame dalam bentuk spanduk secara melintang jalan dengan jarak kurang dari 40 (empat puluh) meter dari reklame spanduk lain;
 
 
 
d)
memasang reklame dengan ketinggian:
 
 
 
 
1)
kurang dari 5,2 (lima koma dua) meter apabila dibawah reklame tersebut merupakan jalan kendaraan; atau
 
 
 
 
1)
kurang dari 3 (tiga) meter apabila di bawah reklame merupakan suatu bagian lain dari jalan kendaraan yang termasuk jalan umum.
(2)
Pencabutan izin dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah mendapat rekomendasi dari Tim Teknis yang dibentuk oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan.
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan setelah Pemegang Izin diberi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali oleh Kepala Perangkat Daerah terkait berupa:
 
a.
surat peringatan I;
 
b.
surat peringatan II, yang diterbitkan apabila Pemegang Izin tidak mengindahkan surat peringatan I dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari hitung sejak diterbitkannya surat peringatan I;
 
c.
surat peringatan III, yang diterbitkan apabila Pemegang Izin tidak mengindahkan surat peringatan II dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan II.
(4)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai perintah kepada Penyelenggara Reklame untuk melaksanakan penghentian dan/atau pembongkaran reklame dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tanggal pencabutan izin.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Penghentian dan Pembongkaran
 

Pasal 14

(1)
Penghentian dan pembongkaran Reklame dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang ketertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah dilaksanakan pengecekan data administrasi atau fakta di lapangan.
(2)
Penghentian dan/atau pembongkaran Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sewaktu-waktu tanpa surat pemberitahuan/peringatan kepada Penyelenggara Reklame apabila:
 
a.
penyelenggaraan Reklame dilakukan tanpa Izin;
 
b.
izin penyelenggaraan Reklame telah dicabut dan Penyelenggara Reklame tidak melaksanakan penghentian dan/atau pembongkaran reklame dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tanggal pencabutan izin;
 
c.
izin penyelenggaraan Reklame yang telah habis masa berlakunya dan penyelenggara Reklame tidak melakukan penghentian dan/atau pembongkaran Reklame dalam jangka waktu 3 X 24 jam terhitung sejak berakhirnya izin;
 
d.
penyelenggaraan Reklame dianggap mengganggu keamanan, ketertiban umum, dan keindahan; atau
 
e.
konstruksi bangunan Reklame membahayakan keselamatan masyarakat.
(3)
Dalam hal Pemerintah Daerah membutuhkan lokasi penyelenggaraan Reklame yang telah memiliki Izin untuk kepentingan daerah, penghentian dan/atau pembongkaran Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah:
 
a.
disiapkan rencana relokasi penyelenggaraan Reklame;
 
b.
dilakukan penyampaian pemberitahuan secara tertulis terkait relokasi Reklame kepada Penyelenggara Reklame dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan sejak rencana pembongkaran reklame;
 
c.
diterbitkannya Izin Penyelenggaraan Reklame pengganti yang memuat:
 
 
1.
lokasi penyelenggaraan Reklame yang baru; dan
 
 
2.
masa berlaku izin baru yang merupakan sisa waktu masa berlaku Izin Penyelenggaran Reklame lama.
(4)
Dalam hal isi/materi Reklame mengganggu stabilitas ekonomi, sosial, politik dan budaya, penghentian dan/atau pembongkaran Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah Penyelenggara Reklame diberi peringatan sebanyak 2 (dua) kali oleh Kepala Perangkat Daerah terkait berupa:
 
a.
surat peringatan I;
 
b.
surat peringatan II, yang diterbitkan apabila Pemegang Izin tidak mengindahkan surat peringatan I dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan I.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang ketertiban melakukan inventarisasi dan pencatatan terhadap barang hasil pembongkaran Reklame yang bernilai ekonomi.
(2)
Barang hasil pembongkaran Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik Pemerintah Daerah apabila:
 
a.
Penyelenggara Reklame tidak membayar jaminan pembongkaran Reklame; atau
 
b.
Penyelenggara Reklame yang telah membayar jaminan pembongkaran Reklame tidak mengambil barang hasil pembongkaran Reklame dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak disampaikannya pemberitahuan secara tertulis oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
(3)
Barang hasil pembongkaran Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat sebagai barang milik daerah jenis barang persediaan.
(4)
Barang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijual melalui mekanisme penjualan secara langsung atau lelang.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara penatausahaan dan penjualan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik Daerah.
(6)
Hasil penjualan barang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetorkan ke rekening kas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Jaminan Pembongkaran Reklame
 

Pasal 16

(1)
Setiap Penyelenggara Reklame yang berkonstruksi dengan ukuran minimal 15 m2 (lima belas meter persegi) atau lebih wajib membayar Jaminan Pembongkaran berupa Bank Garansi yang ditempatkan pada bank yang ditunjuk oleh Bupati.
(2)
Nilai Jaminan Pembongkaran untuk Reklame ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai rencana anggaran biaya.
(3)
Bank Garansi dicatat dan disimpan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan sebagai surat berharga.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Pencairan Bank Garansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan oleh:
 
a.
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan; atau
 
b.
Penyelenggara Reklame.
(2)
Pencairan Bank Garansi oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
Penyelenggara Reklame tidak melakukan pembongkaran reklame dalam jangka waktu 3 x 24 jam terhitung sejak berakhirnya izin;
 
b.
dana hasil pencairan Bank Garansi disetorkan ke rekening kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pencairan Bank Garansi oleh Penyelenggara Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Penyelenggara Reklame setelah melakukan pembongkaran Reklame;
 
b.
Penyelenggara Reklame mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan dengan dilampiri data dan dokumen pendukung;
 
c.
Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan mengeluarkan surat permohonan kepada Bank Penjamin untuk mencairkan Jaminan Pembongkaran kepada Penyelenggara Reklame; dan
 
d.
Penyelenggara Reklame mengirimkan bukti pencairan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan setelah melakukan Jaminan Pembongkaran.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan menyampaikan laporan kepada Bupati secara berkala atas penyimpanan dan pencairan Bank Garansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK
 

Pasal 19

(1)
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
(2)
Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Reklame papan/billboard/videotron/megatron;
 
b.
Reklame kain;
 
c.
Reklame melekat/stiker;
 
d.
Reklame selebaran;
 
e.
Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan dengan tujuan komersil;
 
f.
Reklame udara;
 
g.
Reklame apung;
 
h.
Reklame film/slide; dan
 
i.
Reklame peragaan.
(3)
Pengecualian dari objek Pajak Reklame yaitu:
 
a.
penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
 
b.
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
 
c.
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada Bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi dengan ketentuan:
 
 
1.
jenis berupa reklame papan/billboard dan reklame pylon;
 
 
2.
bahan reklame berupa:
 
 
 
a)
untuk Reklame Papan/Billboard terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl termasuk seng atau bahan lain yang sejenis; dan
 
 
 
b)
untuk Reklame Pylon terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl atau plastik.
 
 
3.
luas bidang Reklame tidak lebih dari 1 m2 (satu meter persegi), yang berjumlah 1 (satu) buah;
 
 
4.
jenis, ukuran, bentuk, dan bahan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi.
 
d.
Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
 
e.
Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial; dan
 
f.
Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan Pendidikan Tinggi.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
(2)
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
 
Bagian Kesatu
Pendaftaran
 

Pasal 21

(1)
Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Perpajakan Daerah dengan menggunakan surat pendaftaran objek Pajak.
(2)
Wajib Pajak yang berhalangan untuk mendaftarkan secara langsung, dapat memberikan kuasa kepada orang atau badan lain.
(3)
Orang atau badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saat melakukan pendaftaran diwajibkan menunjukan surat kuasa dari Wajib Pajak yang berhalangan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pendaftaran sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 21 selesai dan berkas dinyatakan lengkap, kepada Wajib Pajak diberikan NPWPD yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Perpajakan Daerah.
(2)
Selain diberikan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterbitkan pula nomor registrasi, NOPD, atau jenis penomoran lain yang dipersamakan.
(3)
NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk orang pribadi dihubungkan dengan nomor induk kependudukan dan untuk Badan dihubungkan dengan nomor induk berusaha.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) tidak mendaftarkan diri, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk secara jabatan menerbitkan NPWPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Perpajakan Daerah melakukan pendataan Wajib Pajak dan objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Dalam hal Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Perpajakan Daerah dapat melakukan penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis penomoran lain yang dipersamakan secara jabatan atau atas dasar permohonan Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis penomoran lain yang dipersamakan atas dasar permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Perpajakan Daerah harus menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterbitkan setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
(4)
Penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis penomoran lain yang dipersamakan secara jabatan atau atas dasar permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak:
 
a.
tidak memiliki tunggakan Pajak; dan
 
b.
tidak sedang mengajukan upaya hukum berupa keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
MASA PAJAK
 

Pasal 25

Masa pajak dan jangka waktu penyelenggaraan untuk Pajak Reklame ditetapkan sebagai berikut:
a.
Pajak Reklame Non Insidentil ditetapkan 1 (satu) tahun kalender; dan
b.
Pajak Reklame Insidentil ditetapkan paling sedikit 1 (satu) bulan kalender.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
 

Pasal 26

(1)
Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa Reklame, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Nilai Sewa Reklame dihitung dengan menggunakan rumus:
 
 
Nilai Sewa Reklame =
koefisien jenis reklame x bahan reklame yang digunakan x lokasi penempatan reklame x waktu penayangan reklame x jangka waktu penyelenggaraan reklame x jumlah reklame x ukuran media reklame
 
b.
Nilai Sewa Reklame untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ditetapkan hanya sebesar 70% dari Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2)
Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3)
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
(4)
Dalam hal nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan dengan nilai faktor.
(2)
Nilai faktor ditetapkan untuk jenis reklame yang terdiri dari:
 
a.
Reklame papan/billboard/videotron/megatron;
 
b.
Reklame kain;
 
c.
Reklame melekat/stiker;
 
d.
Reklame selebaran;
 
e.
Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan dengan tujuan komersil;
 
f.
Reklame udara;
 
g.
Reklame apung;
 
h.
Reklame film/slide; dan
 
i.
Reklame peragaan.
(3)
Nilai faktor bahan reklame adalah harga bahan reklame yang dipergunakan untuk membuat, memasang dan memelihara reklame, nilai faktor ditetapkan dalam nilai nominal rupiah per meter persegi
(4)
Nilai faktor lokasi penempatan reklame adalah berdasarkan penetapan kelas jalan.
(5)
Nilai faktor waktu penayangan reklame dan jangka waktu penyelenggaraan reklame adalah dalam satuan Hari, dengan jumlah Hari dalam 1 (satu) tahun yaitu 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari.
(6)
Nilai faktor jumlah reklame adalah berdasarkan jumlah reklame yang dipasang.
(7)
Nilai faktor ukuran media reklame adalah berdasarkan satuan meter persegi.
(8)
Nilai faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK REKLAME
 

Pasal 28

Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dengan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2)
Contoh perhitungan pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENETAPAN BESARAN PAJAK TERUTANG
 

Pasal 30

(1)
Bupati atau Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pajak Daerah menetapkan Pajak terutang berdasarkan surat pendaftaran objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Bupati atau Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pajak Daerah dapat menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan atas Pajak terutang secara jabatan berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah Pajak Reklame yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak Reklame yang dihitung berdasarkan surat pendaftaran objek pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat menetapkan Pajak terutang dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Pajak terutang untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak.
(5)
Penetapan Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tanpa dikenakan sanksi administratif
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
 

Pasal 31

(1)
Pemungutan Pajak Reklame dilarang diborongkan.
(2)
Wajib Pajak melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD.
(3)
Pembayaran atau penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.
(4)
Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran Pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai.
(5)
Jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak Reklame oleh Wajib Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengiriman SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
(6)
Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan dan ditagih dengan menggunakan STPD.
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
KEDALUWARSA DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
 
Bagian Kesatu
Kedaluwarsa Pajak
 

Pasal 32

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Dalam hal saat terutang Pajak berbeda dengan saat penetapan SKPD, jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak saat penetapan SKPD.
(3)
Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
 
b.
ada pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(4)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa.
(5)
Pengakuan Utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai Utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(6)
Pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
(7)
Dalam hal terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal pengakuan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penghapusan Piutang Pajak
 

Pasal 33

(1)
Bupati melakukan pengelolaan piutang Pajak Reklame untuk menentukan prioritas Penagihan Pajak.
(2)
Piutang Pajak Reklame yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(3)
Piutang Pajak Reklame yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam keputusan Bupati.
(4)
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
 
a.
pelaksanaan Penagihan sampai dengan batas waktu kedaluwarsa Penagihan; dan
 
b.
hasil koordinasi dengan aparat pengawas internal daerah.
(5)
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan Penagihan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

(1)
Piutang Pajak Reklame yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam:
 
a.
SKPD;
 
b.
STPD;
 
c.
SKPDKB;
 
d.
SKPDKBT; atau
 
e.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak Reklame yang harus dibayar bertambah.
(2)
Piutang Pajak Reklame yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
 
a.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
 
b.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
 
c.
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa;
 
d.
dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
 
e.
hak Daerah untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Bupati.
(3)
Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak badan adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
 
a.
Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
 
b.
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa;
 
c.
dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
 
d.
hak Daerah untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, wajib dilakukan penelitian administrasi.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Jurusita Pajak dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3)
Dalam hal Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, maka dapat bekerjasama untuk melakukan penelitian dengan Instansi lain yang memiliki Jurusita Pajak.
(4)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
 
a.
mengklasifikasikan Piutang Pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan Penghapusan Piutang Pajak;
 
b.
penelitian terhadap Piutang Pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan Penghapusan Piutang Pajak dilakukan secara administratif yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Administratif;
 
c.
penelitian terhadap Piutang Pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan Penghapusan Piutang Pajak dilakukan secara administratif dan teknis;
 
d.
penelitian teknis sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan melalui Pemeriksaan Lapangan dan/atau Pemeriksaan Kantor terhadap Piutang Pajak yang hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian;
 
e.
menyusun Rekapitulasi Hasil Penelitian Administratif dan/atau Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan Lapangan dan/atau Pemeriksaan Kantor guna divalidasi oleh Kepala BPPD-yang memuat:
 
 
1.
NOPD, dan/atau NPWPD;
 
 
2.
nama dan alamat Wajib Pajak;
 
 
3.
alamat Objek Pajak;
 
 
4.
masa pajak atau tahun pajak;
 
 
5.
jumlah Piutang Pajak; dan/atau
 
 
6.
alasan penghapusan Piutang Pajak;
 
 
7.
menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah kedaluwarsa dan/atau tidak dapat ditagih lagi berdasarkan rekapitulasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e.
(5)
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

(1)
Berdasarkan laporan hasil penelitian, Kepala Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pajak Daerah menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak.
(2)
Daftar usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
Aparat pengawasan intern pemerintah melakukan reviu atas usulan penghapusan piutang pajak yang disampaikan oleh Kepala Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pajak Daerah.
(2)
Setelah dilakukan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menerbitkan Keputusan Bupati mengenai penghapusan piutang Pajak.
(3)
Dalam hal jumlah piutang Pajak yang disampaikan lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Bupati menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang pajak yang telah dilakukan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPRD untuk meminta persetujuan penghapusan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 38

Berdasarkan Keputusan Bupati mengenai penghapusan piutang pajak, Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perpajakan Daerah melakukan:
a.
penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak; dan
b.
hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Daerah yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 39

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2018 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 40

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Buntok
pada tanggal 26 Maret 2025
BUPATI BARITO SELATAN,
dto.
EDDY RAYA SAMSURI
 
Diundangkan di Buntok
pada tanggal 26 Maret 2025
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BARITO SELATAN,
dto.
EDY PURWANTO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2025 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.