Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 36 B Tahun 2010
Belum Diidentifikasi
Mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2010
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 36 B TAHUN 2010 TENTANG
PEMBERLAKUAN BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
BUPATI BANTUL,
| ||||||
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat pada Pusat Kesehatan Masyarakat diberlakukan kembali;
| |||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pemberlakuan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta;
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008,
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
| |||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12. 13, 14, dan 15,
| |||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran. dan Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya;
| |||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kola;
| |||||
|
11.
|
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/MENKES/SK/1112004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
| |||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul;
| |||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bantul;
| |||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul;
| |||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul;
| |||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009;
| |||||
|
17.
|
Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG PEMBERLAKUAN BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||||
|
(1)
|
Pemberlakuan retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat secara keseluruhan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2010.
| |||||
|
(2)
|
Pemerintah Kabupaten memberikan keringanan biaya retribusi pelayanan kesehatan yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2010.
| |||||
|
(3)
|
Besaran subsidi retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
| |||||
|
(4)
|
Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi pasien yang dijamin oleh pihak ketiga seperti jamkesmas, jamkesos, askes, dan sejenisnya.
| |||||
|
(5)
|
Bagi pemegang jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pelaksanaannya mengacu pada peraturan yang berlaku.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 2 Agustus 2010 BUPATI BANTUL, dto. SRI SURYA WIDATI Dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul Nomor 36B Tahun 2010 Tanggal 2 Agustus 2010 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, dto. GENDUT SUDARTO | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.