Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor: 40 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT

NOMOR 40 TAHUN 2019

 
TENTANG

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG BARAT,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemerintah Daerah berwenang melakukan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan permohonan wajib pajak;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 22);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2016 Nomor 9 Seri D);
6.
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2019 Nomor 19 Seri B);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian
 

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bandung Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Bandung Barat.
4.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat BPKD adalah perangkat daerah pengelola keuangan daerah di bidang perpajakan daerah.
5.
Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bandung Barat.
6.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
8.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
9.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
10.
Stimulus adalah pengurangan/potongan besaran PBB-P2 terutang sebagai perangsang bagi Wajib Pajak dalam membayar PBB-P2.
11.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
12.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13.
Wajib PBB-P2 yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
14.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
15.
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut dengan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan dan dikenakan kewajiban membayar pajak.
16.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
17.
Sanksi Administratif adalah tanggungan atau pembebanan diluar pokok Pajak Terutang berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagai akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2.
 
 
 
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
 

Pasal 2

(1)
Pengaturan tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam melakukan penghapusan sanksi administratif PBB-P2.
(2)
Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 bertujuan untuk:
 
a.
mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan PBB P2;
 
b.
membangun kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak PBB P2; dan
 
c.
mengoptimalkan sektor penerimaan daerah untuk membiayai pembangunan.
 
 
 
BAB II
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PBB-P2

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 3

(1)
Bupati berwenang mengurangi atau menghapus sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan PBB-P2 yang terutang, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Kepala BPKD.
 
 
 
Bagian Kedua
Sasaran
 

Pasal 4

Penghapusan sanksi administratif PBB-P2 diberikan bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 terutang untuk masa pajak sampai dengan tahun 2013.
 
 
 
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
 
Paragraf 1
Waktu Pelaksanaan
 

Pasal 5

Penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dilaksanakan mulai bulan September 2019 sampai dengan bulan Desember 2019.
 
 
 
Paragraf 2
Tata Cara Pelaksanaan
 

Pasal 6

(1)
Untuk memperoleh penghapusan sanksi administratif PBB-P2, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pemohon.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BPKD dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
 
a.
salinan Kartu Tanda Penduduk;
 
b.
salinan tanda bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang sah dengan menunjukan aslinya; dan
 
c.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
 
 
 

Pasal 7

(1)
Berdasarkan permohonan penghapusan sanksi administratif PBB-P2, petugas BPKD melakukan verifikasi terhadap permohonan dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2)
Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa permohonan dan dokumen persyaratan dinyatakan benar dan lengkap, maka Petugas BPKD melakukan pencatatan PBB-P2 terutang yang akan dihapuskan sanksi administratifnya dan selanjutnya disampaikan ke bank yang ditunjuk untuk proses pembayaran.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Penghapusan sanksi administratif PBB-P2 ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPKD atas nama Bupati.
(2)
Wajib Pajak menerima Keputusan tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dan tanda bukti pembayaran PBB-P2 setelah melakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk.
 
 
 
BAB III
MASA BERAKHIRNYA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PBB-P2
 

Pasal 9

Dalam hal waktu pelaksanaan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berakhir, Wajib Pajak yang sudah mengajukan permohonan dan belum melakukan pembayaran pokok PBB-P2 yang terutang, maka permohonan dianggap batal dan sanksi administratif bagi Pajak yang terutang PBB-P2 berlaku kembali, selanjutnya dilakukan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat.
 
 
 
Ditetapkan di Bandung Barat
pada tanggal 23 September 2019
BUPATI BANDUNG BARAT,
ttd.
AA UMBARA SUTISNA

Diundangkan di Bandung Barat
pada tanggal 23 September 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT,
ttd.
ASEP SODIKIN

BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2019 NOMOR 40 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.