Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor: 6 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANDUNG
NOMOR 6 TAHUN 2018TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANDUNG, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa pengaturan pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 41 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir;
| |||
|
b.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan dan pengawasan akurasi data objek dan subjek Pajak Parkir serta menindaklanjuti Pasal 68B ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu disesuaikan;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 41 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
| |||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
| |||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor VII Tahun 1985 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang Memuat Ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Tahun 1985 Nomor 5 Seri C);
| |||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2);
| |||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 6);
| |||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi dan Keterbukaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D);
| |||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung;
| |||
|
25.
|
Peraturan Bupati Bandung Nomor 41 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 43).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 41 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 41) ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Bandung.
| ||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
3.
|
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang membidangi pengelolaan Pajak Daerah.
| ||
|
|
4.
|
Bupati adalah Bupati Bandung.
| ||
|
|
5.
|
Parkir adalah keadaan tidak bergeraknya suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
| ||
|
|
6.
|
Pajak Parkir yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha. termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
|
7.
|
Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
| ||
|
|
8.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
|
9.
|
Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
10.
|
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara terintegrasi atau keadaan komputer yang terkoneksi atau terhubung ke jaringan internet sehingga apabila komputer sedang online bisa mengakses internet tersebut.
| ||
|
|
11.
|
Badan Usaha adalah suatu bentuk badan yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Bentuk Badan Usaha Lainnya.
| ||
|
|
12.
|
Pemeriksaan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pemeriksaan, adalah serangkaian untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
13.
|
Pemeriksa Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah atau Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah.
| ||
|
|
14.
|
Pengawasan transaksi usaha wajib pajak yang selanjutnya disebut pengawasan adalah suatu proses untuk memastikan bahwa semua aktivitas transaksi pembayaran oleh subjek pajak kepada wajib pajak sudah dicatat/direka/diinput sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
| ||
|
|
15.
|
Sistem Informasi Pajak Daerah adalah Perangkat dan Sistem Informasi Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem informasi data transaksi usaha dan pembayaran Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
16.
|
Data Transaksi Usaha selanjutnya disebut data transaksi pembayaran adalah keterangan atau data atau dokumen transaksi yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
17.
|
Laporan Pemeriksaan adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa secara rinci, ringkas, dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
| ||
|
|
18.
|
Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak adalah peraturan data transaksi usaha wajib pajak melalui perangkat teknologi informasi berupa saluran langsung antar sistem informasi data transaksi usaha wajib pajak dengan sistem informasi Dinas secara terintegrasi melalui jaringan komunikasi data.
| ||
|
|
19.
|
Pembukuan adalah suatu pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan, dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap Masa pajak berakhir.
| ||
|
|
20.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| ||
|
|
21.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
|
22.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
|
23.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
|
24.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
25.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
|
26.
|
Pembahasan akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan yang dilakukan antara pemeriksa dengan Wajib Pajak dalam upaya memperoleh pendapat yang sama atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan Wajib Pajak, yang selanjutnya dijadikan dasar penerbitan SKPDKB, SKPDLB, atau SKPDKBT dan STPD.
| ||
|
|
27.
|
Unit Pelaksana Teknis Pajak yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja yang mengelola sumber-sumber pendapatan pajak daerah, di bawah Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah.
| ||
|
|
28.
|
Surat Tanda Setoran selanjutnya disingkat STS.
| ||
|
|
29.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
|
30.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| ||
|
|
31.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
|
32.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
|
33.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
|
34.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
35.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
|
36.
|
Piutang Pajak Daerah adalah selisih ketetapan pajak daerah dengan pembayaran pajak, tidak termasuk pembayaran sanksi administrasi per tanggal jatuh tempo untuk satu masa pajak.
| ||
|
|
37.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
| ||
|
|
38.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
| |||
|
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Perangkat Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah.
| ||
|
|
(2)
|
Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan pada ayat (1) adalah mengisi formulir SPTPD, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian.
| ||
|
|
(3)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengambil sendiri SPTPD ditempat yang ditetapkan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
(4)
|
Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak, formulir SPTPD dapat dikirimkan kepada Wajib Pajak oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah melalui UPTD.
| ||
|
|
(5)
|
Batas waktu penyampaian SPTPD, untuk SPTPD Masa paling lama 15 (lima belas) hari setelah akhir Masa Pajak.
| ||
|
|
(6)
|
Apabila SPTPD tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diterbitkan Surat Teguran dalam rangka upaya pembinaan terhadap Wajib Pajak.
| ||
|
|
(7)
|
Bentuk dan isi SPTPD sebagaimana terlihat pada lampiran yang tidak terpisahkan.
| ||
|
|
(8)
|
SPTPD dianggap tidak disampaikan apabila:
| ||
|
|
|
a.
|
SPTPD tidak ditandatangani;
| |
|
|
|
b.
|
SPTPD tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen penjualan berupa faktur, bon dan struk Cash Register;
| |
|
|
|
c.
|
Cash Register sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan mesin yang digunakan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan peralatan komputer dengan Sistem Online maupun tidak);
| |
|
|
|
d.
|
SPTPD disampaikan setelah Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan Pajak Daerah melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan Pajak.
| |
|
|
(9)
|
Apabila SPTPD dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Ketetapan dan Perhitungan Pajak Pasal 12 | |||
|
|
(1)
|
Pajak dipungut berdasarkan penetapan secara jabatan atau dibayar sendiri oleh wajib pajak dilakukan secara tunai.
| ||
|
|
(2)
|
Wajib Pajak menggunakan bill/faktur/karcis/struk cash register sebagai bukti pembayaran yang mencantumkan nilai pajak.
| ||
|
|
(3)
|
Dalam hal wajib pajak tidak mengenakan pajak dalam bill/faktur/karcis/struk cash register, maka pembayaran yang diterima penyelenggara Parkir sudah termasuk pajaknya.
| ||
|
|
(4)
|
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
| ||
|
|
(5)
|
Setiap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dengan membayar sendiri wajib menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak terutang dengan menggunakan SPTPD.
| ||
|
|
(6)
|
Setiap Wajib Pajak yang penetapan pajaknya dilakukan secara jabatan, jumlah pajak terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKPDKB.
| ||
|
|
(7)
|
Dalam jangka 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan dan pengelolaan pajak daerah dapat menerbitkan:
| ||
|
|
|
a.
|
SKPDKB:
| |
|
|
|
|
1.
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (Dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
|
|
|
|
|
2.
|
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (Dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
|
|
|
|
|
3.
|
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% dan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (Dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
|
|
|
|
|
4.
|
Apabila kewajiban pencatatan atau pembukuan omset tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
|
|
|
|
|
5.
|
Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
|
|
|
|
b.
|
SKPDKBT, apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (Seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Kenaikan tersebut tidak dikenakan bila Wajib Pajak melaporkan sendiri kepada Badan sebelum dilakukan pemeriksaan;
| |
|
|
|
c.
|
SKPDN, apabila jumlah Pajak yang Terutang sama besarnya dengan jumlah Kredit Pajak atau Pajak tidak Terutang dan tidak ada kredit pajak;
| |
|
|
|
d.
|
STPD, apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| |
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedelapan
Pengawasan Pajak Pasal 48 | |||
|
|
(1)
|
Pengawasan Pajak dapat dilakukan melalui pengawasan preventif dan represif.
| ||
|
|
(2)
|
Pengawasan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pengawasan Pajak Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
(3)
|
Laporan Hasil Pengawasan Pajak disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung.
| ||
|
|
(4)
|
Kegiatan Pengawasan Pajak sekurang-kurangnya dilaksanakan 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan.
| ||
|
|
(5)
|
Dalam hal pelaksanaan pengawasan pajak, Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah berwenang:
| ||
|
|
|
a.
|
menempatkan Petugas Pengawasan yang ditempatkan pada lokasi wajib pajak dilengkapi surat tugas;
| |
|
|
|
b.
|
Melakukan pengawasan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak dan terhubung dengan sistem yang dimiliki oleh perangkat daerah;
| |
|
|
|
c.
|
Melakukan pengawasan atas penggunaan perangkat dan penerapan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara Online/audit sistem pelaporan data.
| |
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VII A yang berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII A
SISTEM ONLINE PELAPORAN TRANSAKSI Bagian Kesatu Umum Pasal 51 A | |||
|
|
(1)
|
Sistem Online Pelaporan transaksi dilakukan antara Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah dengan Wajib Pajak meliputi sistem informasi data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh subjek Pajak kepada Wajib Pajak.
| ||
|
|
(2)
|
Sistem Online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak, dilakukan antara Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah dengan Wajib Pajak meliputi informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang berkaitan dengan Pajak.
| ||
|
|
(3)
|
Tujuan Sistem Online Pajak adalah:
| ||
|
|
|
-
|
Transparansi data transaksi usaha Wajib Pajak;
| |
|
|
|
-
|
Transparansi pelaporan Pajak oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah;
| |
|
|
|
-
|
Percepatan penyampaian data dan informasi Pajak.
| |
|
|
(4)
|
Sistem Online pelaporan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah dengan menggunakan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha.
| ||
|
|
(5)
|
Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah berwenang menghubungkan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk dipasang pada sistem yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
(6)
|
Alat dan/atau sistem data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merekam setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak secara real time yang dapat dipantau oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah.
| ||
|
|
(7)
|
Data transaksi usaha Wajib Pajak hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan Daerah.
| ||
|
|
(8)
|
Data transaksi usaha Wajib Pajak bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
(9)
|
Untuk melaksanakan Sistem Online pelaporan transaksi, Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
| ||
|
|
(10)
|
Dalam hal terdapat perubahan atau perkembangan data transaksi usaha yang menjadi objek dasar perhitungan, Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah dapat melakukan penyesuaian Menu Sistem Online pelaporan transaksi.
| ||
|
|
(11)
|
Sistem Online pelaporan transaksi dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan kesiapan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha secara online.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian kedua
Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Pasal 51 B | |||
|
|
Data transaksi usaha Wajib Pajak, meliputi:
| |||
|
|
1.
|
Pembayaran parkir berupa karcis/tiket/smart card;
| ||
|
|
2.
|
Pembayaran penggunaan satuan ruang parkir untuk pelayanan vallet; dan
| ||
|
|
3.
|
Pembayaran parkir berlangganan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Hak, Kewajiban dan Larangan Pasal 51 C | |||
|
|
(1)
|
Hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam pelaksanaan Sistem Online pelaporan transaksi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Wajib Pajak berhak:
| |
|
|
|
|
1.
|
Memperoleh pembebasan dari kewajiban perporasi/legalisasi bill pembayaran, harga tanda masuk/tiket/karcis;
|
|
|
|
|
2.
|
Memperoleh hasil perekam data transaksi usaha dan informasi terkait perpajakan daerah;
|
|
|
|
|
3.
|
Mendapat jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha;
|
|
|
|
|
4.
|
Menerima jaringan untuk Sistem Online yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah;
|
|
|
|
|
5.
|
Memperoleh jaminan pemasangan/penyambungan/penempatan Online sistem tidak mengganggu alat dan sistem yang sudah ada pada Wajib Pajak.
|
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak berkewajiban:
| |
|
|
|
|
1.
|
Menjaga dan memelihara dengan baik alat atau sistem perekam data transaksi usaha yang ditempatkan pada usaha wajib pajak;
|
|
|
|
|
2.
|
Menyimpan data transaksi usaha berupa bill pembayaran untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
|
|
|
|
|
3.
|
Menyampaikan data transaksi usaha yang dilampirkan pada SPTPD;
|
|
|
|
|
4.
|
Melaporkan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam apabila alat atau sistem perekam data transaksi usaha mengalami kerusakan kepada Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah, jika kerusakan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu, pelaporan dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya;
|
|
|
|
|
5.
|
Memberikan kemudahan kepada Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah dalam pelaksanaan sistem online seperti menginstal/memasang/menghubungkan alat dan/atau sistem informasi pelaporan data transaksi pembayaran pajak di tempat usaha/outlet wajib pajak;
|
|
|
|
|
6.
|
Memberikan informasi mengenai merk/type, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki wajib pajak.
|
|
|
(2)
|
Dalam pelaksanaan Sistem Online pelaporan transaksi, hak dan kewajiban Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah berhak:
| |
|
|
|
|
1.
|
Memperoleh kemudahan pada saat pelaksanaan Sistem OnlineĀ seperti menginstal/memasang/alat dan/atau sistem informasi pelaporan data transaksi pembayaran pajak di tempat usaha/Outlet Wajib Pajak;
|
|
|
|
|
2.
|
Memperoleh informasi mengenai merk/type, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem informasi transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
|
|
|
|
|
3.
|
Mendapatkan rekapitulasi data transaksi usaha dan Pajak terutang;
|
|
|
|
|
4.
|
Memonitoring data transaksi usaha dan Pajak terutang;
|
|
|
|
|
5.
|
Mengakses hardware dan/atau software Sistem Online pelaporan transaksi;
|
|
|
|
|
6.
|
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Wajib Pajak apabila data yang tersaji dalam Sistem Online pelaporan data berbeda dengan laporan SPTPD yang diberikan oleh Wajib Pajak.
|
|
|
|
b.
|
Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah berkewajiban:
| |
|
|
|
|
1.
|
Menjaga kerahasiaan setiap data transaksi usaha Wajib Pajak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
|
|
|
|
|
2.
|
Membangun dan menyediakan jaringan;
|
|
|
|
|
3.
|
Mengadakan, menyediakan, dan menyambung perangkat Sistem Online pelaporan transaksi dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
|
|
|
|
|
4.
|
Melakukan tindakan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, apabila terjadi kerusakan pada alat atau sistem perekam data transaksi usaha sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya Sistem Online.
|
|
|
(3)
|
Dalam pelaksanaan Sistem Online pelaporan transaksi, Wajib Pajak dilarang:
| ||
|
|
|
a.
|
Dengan sengaja mengubah data Sistem Online dengan cara dan dalam bentuk apapun; dan/atau
| |
|
|
|
b.
|
Dengan sengaja merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat Sistem Online yang telah terpasang.
| |
|
|
(4)
|
Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah memberikan Sanksi Administratif kepada Wajib Pajak yang tidak bersedia melakukan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak
| ||
|
|
(5)
|
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
| ||
|
|
|
a.
|
Teguran lisan;
| |
|
|
|
b.
|
Teguran tulisan;
| |
|
|
|
c.
|
Denda administratif;
| |
|
|
|
d.
|
Penghentian sementara kegiatan.
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 22 Januari 2018 BUPATI BANDUNG, TTD DADANG M. NASER Diundangkan di Soreang pada tanggal 22 Januari 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, TTD SOFIAN NATAPRAWIRA BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2018 NOMOR 6 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.