Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor: 4 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANDUNG
NOMOR 4 TAHUN 2018TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANDUNG, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa pengaturan pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;
| |||
|
b.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan dan pengawasan akurasi data objek dan subjek Pajak Restoran, serta menindaklanjuti Pasal 68 B ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3851);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4355);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah Yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
| |||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor VII Tahun 1985 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang Memuat Ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Tingkat II Bandung Tahun 1985 Nomor 5 seri C);
| |||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 9);
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2017 Nomor 17);
| |||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12);
| |||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 12);
| |||
|
21.
|
Peraturan Bupati Bandung Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 38).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 38, diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Bandung.
| ||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bandung.
| ||
|
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Bupati Bandung.
| ||
|
|
4.
|
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang membidangi pengelolaan Pajak Daerah.
| ||
|
|
5.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap, serta Bentuk Badan Usaha Lainnya.
| ||
|
|
6.
|
Bendahara Penerima adalah Bendahara Penerima Pada Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah.
| ||
|
|
7.
|
Putusan Banding adalah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
8.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
|
9.
|
Pemeriksaan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
10.
|
Pemeriksa Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan di bidang Pajak Daerah.
| ||
|
|
11.
|
Pengawasan Transaksi Usaha Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah suatu proses untuk memastikan bahwa semua aktivitas transaksi pembayaran oleh subjek pajak kepada wajib pajak sudah dicatat/direka/diinput sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
| ||
|
|
12.
|
Data Transaksi Usaha atau Data Transaksi Pembayaran adalah keterangan atau data atau dokumen transaksi yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
13.
|
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara terintegrasi atau keadaan komputer yang terkoneksi atau terhubung ke jaringan internet sehingga apabila komputer sedang online bisa mengakses internet tersebut.
| ||
|
|
14.
|
Pembukuan adalah suatu pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan, dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap Masa pajak berakhir.
| ||
|
|
15.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
| ||
|
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| ||
|
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
|
20.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
21.
|
Pembahasan Akhir Hasil pemeriksaan adalah pembahasan yang dilakukan antara pemeriksa dengan Wajib Pajak dalam upaya memperoleh pendapat yang sama atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan Wajib Pajak, yang selanjutnya dijadikan dasar penerbitan SKPD dan STPD.
| ||
|
|
22.
|
Laporan Pemeriksaan adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa secara rinci, ringkas, dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
| ||
|
|
23.
|
Unit Pelaksana Teknis Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja yang mengelola sumber-sumber pendapatan pajak daerah, di bawah Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah.
| ||
|
|
24.
|
Pajak Restoran yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib pengelola restoran kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
|
25.
|
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran yang mencangkup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
| ||
|
|
26.
|
Subjek Pajak restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
| ||
|
|
27.
|
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran.
| ||
|
|
28.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
|
29.
|
Bon Penjualan atau Bill, Faktur atau invoice adalah dokumen bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh wajib pajak pada saat pengajuan pembayaran kepada subjek pajak.
| ||
|
|
30.
|
Jasa Boga dan Katering adalah suatu jasa pengelolaan makanan baik perorangan maupun perusahaan yang menyediakan makanan di suatu tempat yang penyediaannya didasarkan atas pesanan.
| ||
|
|
31.
|
Nota Pesanan adalah bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh wajib pajak pada saat mengajukan pembayaran atas jasa pesanan subjek pajak.
| ||
|
|
32.
|
Peredaran usaha atau omzet adalah penerimaan bruto sebelum dikurangi biaya-biaya.
| ||
|
|
33.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
| ||
|
|
34.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
|
35.
|
Surat Tanda Setoran selanjutnya disingkat STS.
| ||
|
|
36.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
|
37.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
| ||
|
|
38.
|
Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
39.
|
Piutang pajak restoran adalah selisih antara ketetapan pajak restoran dengan pembayaran pajak restoran tidak termasuk pembayaran denda administrasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10
| |||
|
|
(1)
|
Setiap Pengusaha yang melakukan kegiatan pelayanan Restoran wajib mendaftarkan diri pada Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
| ||
|
|
(2)
|
Wajib pajak yang menerima atau memperoleh pembayaran diwajibkan untuk melakukan pemungutan pajak restoran.
| ||
|
|
(3)
|
Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah merupakan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1).
| ||
|
|
(4)
|
Bupati menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
|
(5)
|
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memberikan pelayanan dengan memperoleh bayaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah.
| ||
|
|
(6)
|
Pendaftaran sebagaimana ayat (1) pasal ini harus dilakukan paling lambat 14 hari sejak wajib pajak melakukan kegiatan pelayanan restoran.
| ||
|
|
(7)
|
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, apabila:
| ||
|
|
|
a.
|
diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
| |
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
| |
|
|
|
c.
|
Wajib Pajak menghentikan kegiatan usahanya; atau
| |
|
|
|
d.
|
dianggap perlu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak.
| |
|
|
(8)
|
Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
| ||
|
|
(9)
|
Bupati karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
| ||
|
|
(10)
|
Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
| ||
|
|
(11)
|
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah.
| ||
|
|
(12)
|
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) adalah formulir SPTPD, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik.
| ||
|
|
(13)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengambil sendiri SPTPD di tempat yang ditetapkan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
(14)
|
Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak, formulir SPTPD dapat dikirimkan kepada Wajib Pajak oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah melalui UPTD.
| ||
|
|
(15)
|
Batas waktu penyampaian SPTPD, untuk SPTPD Masa paling lama 15 (lima belas) hari setelah akhir Masa Pajak.
| ||
|
|
(16)
|
Apabila SPTPD tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (15), dapat diterbitkan Surat Teguran dalam rangka upaya pembinaan terhadap Wajib Pajak.
| ||
|
|
(17)
|
Bentuk dan isi SPTPD sebagaimana terlihat pada lampiran yang tidak terpisahkan.
| ||
|
|
(18)
|
SPTPD dianggap tidak disampaikan apabila:
| ||
|
|
|
a.
|
SPTPD tidak ditandatangani;
| |
|
|
|
b.
|
SPTPD tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen penjualan berupa faktur, bon dan struk Cash Register.
| |
|
|
|
c.
|
Cash Register sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan mesin yang digunakan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan peralatan komputer dengan Sistem Online maupun tidak.
| |
|
|
|
d.
|
SPTPD disampaikan setelah Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
| |
|
|
(19)
|
Apabila SPTPD dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (18), Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
| |||
|
|
(1)
|
Pajak dipungut berdasarkan penetapan secara jabatan atau dibayar sendiri oleh wajib pajak dilakukan secara tunai.
| ||
|
|
(2)
|
Wajib Pajak menggunakan bill/faktur/struk cash register sebagai bukti pembayaran yang mencantumkan nilai pajak.
| ||
|
|
(3)
|
Dalam hal wajib pajak tidak mengenakan pajak dalam bill/faktur/struk cash register, maka pembayaran yang diterima penyelenggara parkir sudah termasuk pajaknya.
| ||
|
|
(4)
|
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
| ||
|
|
(5)
|
Setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan membayar sendiri wajib menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak terutang dengan menggunakan SPTPD.
| ||
|
|
(6)
|
Setiap wajib pajak yang penetapan pajaknya dilakukan secara jabatan, jumlah pajak terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKPDKB
| ||
|
|
(7)
|
Dalam jangka 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah dapat menerbitkan:
| ||
|
|
|
a.
|
SKPDKB:
| |
|
|
|
|
1.
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (Dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
|
|
|
|
|
2.
|
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (Dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
|
|
|
|
|
3.
|
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% dan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (Dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
|
|
|
|
|
4.
|
apabila kewajiban pencatatan atau pembukuan omzet tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
|
|
|
|
|
5.
|
apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan, sebagaimana pasal 10 ayat (4).
|
|
|
|
b.
|
SKPDKBT, apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (Seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Kenaikan tersebut tidak dikenakan bila Wajib Pajak melaporkan sendiri kepada Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah sebelum dilakukan pemeriksaan;
| |
|
|
|
c.
|
SKPDN, apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
| |
|
|
|
d.
|
STPD, apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan b tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (Dua persen) sebulan.
| |
|
|
(8)
|
Pembuktian atas uraian penghitungan yang dapat dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah dibebankan kepada Wajib Pajak. Sebagai contoh:
| ||
|
|
|
a.
|
pembukuan dan pencatatan yang tidak lengkap sehingga penghitungan pajak daerah tidak jelas;
| |
|
|
|
b.
|
dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji; atau
| |
|
|
|
c.
|
dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan.
| |
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24
| |||
|
|
(1)
|
Pengajuan Keberatan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
| ||
|
|
|
a.
|
satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN/STPD;
| |
|
|
|
b.
|
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
| |
|
|
|
c.
|
diajukan kepada Bupati dan disampaikan ke Badan;
| |
|
|
|
d.
|
dilampiri asli SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN/STPD; yang diajukan Keberatan;
| |
|
|
|
e.
|
dikemukakan Nilai Pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
| |
|
|
|
f.
|
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN/STPD, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; dan
| |
|
|
|
g.
|
Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
| |
|
|
(2)
|
Tanggal penerimaan surat keberatan yang dijadikan dasar untuk memproses surat Keberatan adalah:
| ||
|
|
|
a.
|
tanggal terima surat Keberatan, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas yang ditunjuk; atau
| |
|
|
|
b.
|
tanggal tanda pengiriman surat Keberatan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
| |
|
|
(3)
|
Untuk memperkuat alasan pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud, pengajuan Keberatan disertai dengan:
| ||
|
|
|
a.
|
Fotokopi identitas Wajib Pajak dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
| |
|
|
|
b.
|
Fotokopi Surat Izin Usaha;
| |
|
|
|
c.
|
Fotokopi bukti pendukung lainnya.
| |
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 43
| |||
|
|
(1)
|
Pemeriksaan Lapangan dilakukan dengan cara:
| ||
|
|
|
a.
|
Memeriksa tanda pelunasan Pajak dan keterangan lainnya sebagai bukti pelunasan kewajiban perpajakan.
| |
|
|
|
b.
|
Memeriksa buku-buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media computer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya.
| |
|
|
|
c.
|
Meminjam buku-buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media computer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya, dengan memberikan tanda terima.
| |
|
|
|
d.
|
Meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa.
| |
|
|
|
e.
|
Memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha wajib pajak dan atau tempat tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan ditempat tersebut.
| |
|
|
|
f.
|
Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tersebut pada huruf e apabila wajib pajak atau wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud, atau tidak ada ditempat pada saat pemeriksaan.
| |
|
|
|
g.
|
Meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa.
| |
|
|
(2)
|
Pemeriksaan kantor dilakukan dengan cara:
| ||
|
|
|
a.
|
Memberitahukan agar wajib pajak membawa tanda pelunasan pajak, buku-buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media computer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya.
| |
|
|
|
b.
|
Meminjam buku-buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media computer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya.
| |
|
|
|
c.
|
Memeriksa buku-buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media computer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya
| |
|
|
|
d.
|
Meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari wajib pajak yang diperiksa.
| |
|
|
|
e.
|
Meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak ke tiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa.
| |
|
|
|
f.
|
Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 48
| |||
|
|
(1)
|
Pengawasan Pajak dapat dilakukan melalui pengawasan preventif dan represif.
| ||
|
|
(2)
|
Pengawasan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pengawasan Pajak Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
(3)
|
Laporan Hasil Pengawasan Pajak disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung.
| ||
|
|
(4)
|
Kegiatan Pengawasan Pajak sekurang-kurangnya dilaksanakan 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan.
| ||
|
|
(5)
|
Dalam hal pelaksanaan pengawasan pajak, Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah berwenang:
| ||
|
|
|
a.
|
menempatkan Petugas Pengawasan yang dilengkapi surat tugas;
| |
|
|
|
b.
|
Melakukan pengawasan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak dan terhubung dengan sistem yang dimiliki oleh perangkat daerah;
| |
|
|
|
c.
|
Melakukan pengawasan atas penggunaan perangkat dan penerapan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara Online/audit sistem pelaporan data.
| |
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 50
| |||
|
|
(1)
|
Formulir SPTPD sekurang-kurangnya memuat data identitas Wajib pajak dan objek pajak, besaran omzet dan besaran pajak yang dilaporkan.
| ||
|
|
(2)
|
Buku Induk data Potensi Pajak merupakan buku catatan berdasarkan SPTPD yang sekurang-kurangnya memuat kolom Nomor urut, Nama Wajib Pajak dan alamat pemilik perusahaan.
| ||
|
|
(3)
|
Buku Kendali Subjek dan Objek Pajak Restoran sekurang-kurangnya memuat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, alamat dan besarnya ketetapan pajak daerah.
| ||
|
|
(4)
|
Berkas pajak dan Kartu kendali merupakan alat bantu pengendalian pemungutan pajak secara rutin dan dapat dijadikan sumber informasi pengambilan.
| ||
|
|
(5)
|
Buku penetapan dan penerimaan yang merupakan buku catatan penetapan jumlah pajak baik berdasarkan SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN dan STPD, sekurang-kurangnya memuat nomor urut, nomor kohir, nama, dan alamat pemilik atau perusahaan, tanggal penetapan, jumlah omzet/pajak, jumlah penetapan, tanggal pembayaran, nomor tanda bukti pembayaran dan besarnya pembayaran.
| ||
|
|
(6)
|
Kepala UPT melaporkan pelaksanaan pemungutan pajak kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah secara periodik setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya dengan format pelaporan sebagaimana ditentukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VII A yang berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII A
SISTEM ONLINE PELAPORAN TRANSAKSI Bagian Kesatu Umum Pasal 51 A | |||
|
|
(1)
|
Sistem Online Pelaporan transaksi dilakukan antara Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah dengan Wajib Pajak meliputi sistem informasi data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh subjek Pajak kepada Wajib Pajak.
| ||
|
|
(2)
|
Sistem Online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak, dilakukan antara Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah dengan Wajib Pajak meliputi informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang berkaitan dengan Pajak.
| ||
|
|
(3)
|
Tujuan Sistem Online Pajak adalah:
| ||
|
|
|
a.
|
Transparansi data transaksi usaha Wajib Pajak;
| |
|
|
|
b.
|
Transparansi pelaporan Pajak oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah;
| |
|
|
|
c.
|
Percepatan penyampaian data dan informasi Pajak.
| |
|
|
(4)
|
Sistem Online pelaporan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah dengan menggunakan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha.
| ||
|
|
(5)
|
Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah berwenang menghubungkan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk dipasang pada sistem yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
(6)
|
Alat dan/atau sistem data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merekam setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak secara real time yang dapat dipantau oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah.
| ||
|
|
(7)
|
Data transaksi usaha Wajib Pajak hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan Daerah.
| ||
|
|
(8)
|
Data transaksi usaha Wajib Pajak bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
(9)
|
Untuk melaksanakan Sistem Online pelaporan transaksi, Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
| ||
|
|
(10)
|
Dalam hal terdapat perubahan atau perkembangan data transaksi usaha yang menjadi objek dasar perhitungan,Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah dapat melakukan penyesuaian Menu Sistem Online pelaporan transaksi.
| ||
|
|
(11)
|
Sistem Online pelaporan transaksi dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan kesiapan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha secara online.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian kedua
Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Pasal 51 B | |||
|
|
Data transaksi usaha Wajib Pajak restoran, meliputi:
| |||
|
|
1.
|
Pembayaran makanan dan minuman;
| ||
|
|
2.
|
Pembayaran pemakaian ruang rapat atau ruang pertemuan di restoran (room charge);
| ||
|
|
3.
|
Pembayaran jasa boga/catering.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Hak, Kewajiban dan Larangan Pasal 51 C | |||
|
|
(1)
|
Hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam pelaksanaan Sistem Online pelaporan transaksi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Wajib Pajak berhak:
| |
|
|
|
|
1.
|
Memperoleh pembebasan dari kewajiban perporasi/legalisasi bill pembayaran, harga tanda masuk/tiket/karcis;
|
|
|
|
|
2.
|
Memperoleh hasil perekam data transaksi usaha dan informasi terkait perpajakan daerah;
|
|
|
|
|
3.
|
Mendapat jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha;
|
|
|
|
|
4.
|
Menerima jaringan untuk Sistem Online yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah;
|
|
|
|
|
5.
|
Memperoleh jaminan pemasangan/penyambungan/penempatan Online sistem tidak mengganggu alat dan sistem yang sudah ada pada Wajib Pajak; dan
|
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak berkewajiban:
| |
|
|
|
|
1.
|
Menjaga dan memelihara dengan baik alat atau sistem perekam data transaksi usaha yang ditempatkan pada usaha wajib pajak;
|
|
|
|
|
2.
|
Menyimpan data transaksi usaha berupa bill pembayaran untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
|
|
|
|
|
3.
|
Menyampaikan data transaksi usaha yang dilampirkan pada SPTPD;
|
|
|
|
|
4.
|
Melaporkan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam apabila alat atau sistem perekam data transaksi usaha mengalami kerusakan kepada Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah, jika kerusakan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu, pelaporan dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya;
|
|
|
|
|
5.
|
Memberikan kemudahan kepada Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah dalam pelaksanaan sistem online seperti menginstal/memasang/menghubungkan alat dan/atau sistem informasi pelaporan data transaksi pembayaran pajak di tempat usaha/outlet wajib pajak.
|
|
|
|
|
6.
|
Memberikan informasi mengenai merk/type, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki wajib pajak.
|
|
|
(2)
|
Dalam pelaksanaan Sistem Online pelaporan transaksi, hak dan kewajiban Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah berhak:
| |
|
|
|
|
1.
|
Memperoleh kemudahan pada saat pelaksanaan Sistem Online seperti menginstal/memasang/alat dan/atau sistem informasi pelaporan data transaksi pembayaran pajak di tempat usaha/Outlet Wajib Pajak;
|
|
|
|
|
2.
|
Memperoleh informasi mengenai merk/type, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem informasi transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
|
|
|
|
|
3.
|
Mendapatkan rekapitulasi data transaksi usaha dan Pajak terutang;
|
|
|
|
|
4.
|
Memonitoring data transaksi usaha dan Pajak terutang;
|
|
|
|
|
5.
|
Mengakses hardware dan/atau software Sistem Online pelaporan transaksi;
|
|
|
|
|
6.
|
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Wajib Pajak apabila data yang tersaji dalam Sistem Online pelaporan data berbeda dengan laporan SPTPD yang diberikan oleh Wajib Pajak.
|
|
|
|
b.
|
Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah berkewajiban:
| |
|
|
|
|
1.
|
Menjaga kerahasiaan setiap data transaksi usaha Wajib Pajak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
|
|
|
|
|
2.
|
Membangun dan menyediakan jaringan;
|
|
|
|
|
3.
|
Mengadakan, menyediakan, dan menyambung perangkat Sistem Online pelaporan transaksi dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
|
|
|
|
|
4.
|
Melakukan tindakan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, apabila terjadi kerusakan pada alat atau sistem perekam data transaksi usaha sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya Sistem Online.
|
|
|
(3)
|
Dalam pelaksanaan Sistem Online pelaporan transaksi, Wajib Pajak dilarang:
| ||
|
|
|
a.
|
Dengan sengaja mengubah data Sistem Online dengan cara dan dalam bentuk apapun; dan/atau
| |
|
|
|
b.
|
Dengan sengaja merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat Sistem Online yang telah terpasang.
| |
|
|
(4)
|
Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah memberikan Sanksi Administratif kepada Wajib Pajak yang tidak bersedia melakukan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
(5)
|
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
| ||
|
|
|
a.
|
Teguran lisan;
| |
|
|
|
b.
|
Teguran tulisan;
| |
|
|
|
c.
|
Denda administratif;
| |
|
|
|
d.
|
Penghentian sementara kegiatan.
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 22 Januari 2018 BUPATI BANDUNG, ttd. DADANG M. NASER Diundangkan di Soreang pada tanggal 22 Januari 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd. SOFIAN NATAPRAWIRA BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2018 NOMOR 4 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.