Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor: 37 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANDUNG

NOMOR 37 TAHUN 2016

 
TENTANG
 
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG,
 

Menimbang

a.
bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan pemungutan pajak hotel di Kabupaten Bandung telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Hiburan;
b.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah Yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor VII Tahun 1985 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang Memuat Ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Tingkat II Bandung Tahun 1985 Nomor 5 seri C);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 201 Nomor 6);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013, tentang Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 12).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI BANDUNG TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bandung.
3.
Bupati adalah Bupati Bandung.
4.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Bentuk Badan Usaha Lainnya.
5.
Putusan Banding adalah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
6.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
7.
Pemeriksaan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Pemeriksa Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan di bidang Pajak Daerah.
9.
Pembukuan adalah suatu pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan, dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang di tutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap Masa pajak berakhir.
10.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pajak Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah unit kerja yang mengelola sumber-sumber pendapatan pajak daerah, di bawah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan atau Dinas yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah.
11.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
12.
Pajak Hiburan yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
13.
Penonton atau pengunjung adalah setiap orang yang menghadiri suatu hiburan untuk dan/atau mendengar atau menikmatinya atau menggunakan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara hiburan kecuali penyelenggara, karyawan, artis dan petugas yang menghadiri untuk melakukan tugas pengawasan.
14.
Tanda masuk adalah suatu tanda atau alat yang sah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dapat digunakan untuk menonton, menggunakan atau menikmati hiburan.
15.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
16.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
17.
Surat Tanda Setoran selanjutnya disingkat STS.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
22.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
30.
Piutang Pajak Daerah adalah selisih ketetapan pajak daerah dengan pembayaran pajak, tidak termasuk pembayaran sanksi administrasi per tanggal jatuh tempo untuk satu masa pajak.
23.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SPTPD Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
24.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
25.
Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
26.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
 

Pasal 2

Dengan nama Pajak Hiburan, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hiburan.
 

Pasal 3

(1)
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
(2)
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
tontonan film;
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
 
c.
kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
 
d.
pameran;
 
e.
diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
 
f.
sirkus, akrobat, dan sulap;
 
g.
permainan bilyar, golf, dan boling;
 
h.
pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
 
i.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
 
j.
pertandingan olahraga.
 

Pasal 4

(1)
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan.
(2)
Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.
(3)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak adalah:
 
a.
Untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya.
 
b.
Untuk Badan adalah pengurus atau kuasanya.
 
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.
(2)
Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.
 

Pasal 6

(1)
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Tontonan/film
 
 
1.
Harga tiket masuk dengan harga di atas Rp50.000,00 ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
 
 
2.
Harga tiket masuk dengan harga di atas Rp10.000,00 s/d di bawah Rp50.000,00 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
 
3.
Harga tiket masuk dengan harga di bawah Rp10.000,00 ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
 
b.
Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tiket masuk atau jumlah uang yang seharusnya diterima;
 
c.
kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga tiket masuk atau dari jumlah uang yang seharusnya diterima;
 
d.
Pameran ditetapkan sebesar 5% (lima persen).dari harga tiket masuk atau dari jumlah uang yang seharusnya;
 
e.
Pameran yang bersifat komersil ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari harga tiket masuk atau dari jumlah uang yang seharusnya diterima;
 
f.
Diskotik, Panti Pijat, refleksi, mandi uap/spa, karaoke, klab malam, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah pembayaran atau jumlah uang yang seharusnya diterima;
 
g.
Sirkus, akrobat, dan sulap ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tiket masuk atau jumlah uang yang seharusnya diterima;
 
h.
Permainan bilyar, golf, dan boling ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah uang yang seharusnya diterima;
 
i.
Pacuan kuda dan kendaraan bermotor, ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga tiket masuk atau dari jumlah uang yang seharusnya diterima;
 
j.
Permainan ketangkasan dewasa ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen), sedangkan permainan ketangkasan anak-anak ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari harga tiket masuk atau dari jumlah pembayaran yang seharusnya diterima, macam dan Jenis Permainan Ketangkasan ditetapkan kemudian dalam Peraturan Bupati;
 
k.
Kebugaran (Fitness center) ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pembayaran yang seharusnya diterima;
 
l.
Pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga tiket masuk atau dari jumlah uang yang seharusnya diterima.
(2)
Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 

Pasal 7

Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
 
BAB IV
WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
 

Pasal 8

Pajak Hiburan terutang dipungut di Wilayah Kabupaten Bandung.
 

Pasal 9

(1)
Bupati mempunyai kewenangan pemungutan pajak meliputi:
 
a.
Pendaftaran dan/atau pendataan
 
b.
Penetapan
 
c.
Penyetoran
 
d.
Pembukuan dan pelaporan
 
e.
Keberatan Banding
 
f.
Penagihan
 
g.
Pembetulan, pembatalan, pengurangan penetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; dan
 
h.
Pengembalian kelebihan pembayaran.
(2)
Kewenangan pelaksanaan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah.
 
BAB V
MEKANISME TATA CARA PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu
Pendaftaran dan/atau Pendataan
 

Pasal 10

(1)
Setiap Pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Hiburan, Wajib Mendaftarkan Diri pada Pemerintah Kabupaten Bandung Cq. Dinas meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan kepadanya diberikan NPWPD sebagai Wajib Pajak.
(2)
Wajib pajak pada ayat (1) yang menerima atau memperoleh pembayaran diwajibkan untuk melakukan pemungutan pajak Hiburan.
(3)
Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pajak Daerah merupakan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1).
(4)
Bupati menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(5)
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak melakukan penyelenggaraan hiburan dengan memungut bayaran, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah.
(6)
Pendaftaran sebagaimana ayat (1) pasal ini harus dilakukan sejak wajib pajak melakukan kegiatan penyelenggaraan Hiburan.
(7)
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, apabila:
 
a.
diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak lagi melaksanakan penyelenggaraan hiburan dengan memungut bayaran;
 
b.
atau penggabungan usaha;
 
c.
Wajib Pajak menghentikan kegiatan usahanya; atau
 
d.
dianggap perlu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(8)
Bupati Cq. Dinas setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(9)
Bupati karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(10)
Bupati Cq. Dinas setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
 

Pasal 11

(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Dinas atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati Cq. Dinas.
(2)
Yang dimaksud dengan mengisi SPTPD pada ayat (1) adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengambil sendiri SPTPD di tempat yang ditetapkan oleh Bupati Cq. Dinas atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Keputusan Bupati.
(4)
Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak, formulir SPTPD dapat dikirimkan kepada Wajib Pajak oleh Dinas melalui UPTD.
(5)
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan, untuk SPTPD Masa paling lama 15 (lima belas) hari setelah akhir Masa Pajak.
(6)
Apabila SPTPD tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diterbitkan Surat Teguran.
(7)
Surat teguran dimaksud pada ayat (6) adalah dalam rangka upaya pembinaan terhadap Wajib Pajak.
(8)
Bentuk dan isi SPTPD sebagaimana terlihat pada lampiran yang tidak terpisahkan.
(9)
SPTPD dianggap tidak disampaikan apabila:
 
a.
SPTPD tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
 
b.
SPTPD tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen penjualan berupa faktur, bon dan sejenisnya;
 
c.
SPTPD disampaikan setelah Bupati Cq. Dinas melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
(10)
Apabila SPTPD dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Bupati Cq. Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak.
 
Bagian Kedua
Ketetapan dan Perhitungan Pajak
 

Pasal 12

(1)
Pajak dipungut berdasarkan penetapan secara jabatan atau dibayar sendiri oleh wajib pajak dilakukan secara tunai.
(2)
Wajib pajak menggunakan bill/faktur sebagai bukti pembayaran yang mencantumkan nilai pajak.
(3)
Dalam hal wajib pajak tidak mengenakan pajak dalam bill/faktur, maka pembayarannya yang diterima penyelenggara hiburan sudah termasuk jumlah pajaknya.
(4)
Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.
(5)
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
(6)
Setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan membayar sendiri wajib menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak terutang dengan menggunakan SPTPD.
(7)
Setiap wajib pajak yang penetapan pajaknya dilakukan secara jabatan, jumlah pajak terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKPDKB.
(8)
Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Bupati Cq. Dinas dibebankan kepada Wajib Pajak. Sebagai contoh:
 
1.
pembukuan dan pencatatan yang tidak lengkap sehingga penghitungan pajak daerah tidak jelas;
 
2.
dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji; atau
 
3.
dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan.
(9)
Dalam jangka 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB
 
 
1.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
 
 
2.
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
 
 
3.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan, dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
 
 
4.
Apabila kewajiban pencatatan atau pembukuan omzet tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
 
 
5.
Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
 
b.
SKPDKBT, apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Kenaikan tersebut tidak dikenakan bila Wajib Pajak melaporkan sendiri kepada Dinas sebelum dilakukan pemeriksaan.
 
c.
SKPDN apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
d.
STPD, Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a dan b tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Bendahara Penerima Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah, Bendahara Penerima Pembantu yang ditunjuk atau melalui Bank yang ditunjuk oleh Bupati, selanjutnya disetor pada rekening Kas Umum Daerah dalam waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD.
(2)
Pembayaran pajak sebagaimana pada ayat (1) selanjutnya disetor ke rekening kas umum daerah pada Bank yang ditunjuk paling lama 1 hari kerja.
(3)
Pembayaran pajak melalui bank, Wajib Pajak menerima Tanda bukti pembayaran/Slip Setoran dari Bank selanjutnya diserahkan kepada bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan menyerahkan SSPD dan STS yang telah divalidasi.
(4)
Pembayaran pajak melalui Bendahara penerimaan, Wajib Pajak setor uang langsung kepada Bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan membuat slip setoran yang disertai STS untuk disetorkan kembali ke bank, kemudian Wajib Pajak menerima SSPD yang telah divalidasi oleh Bendahara penerimaan.
(5)
Jumlah kekurangan pajak dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari saat pajak terutang paling lama 15 bulan terhitung sejak saat pajak terutang.
(6)
SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat keputusan pembetulan, Surat keputusan keberatan dan Putusan banding yang mengakibatkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi paling lama 30 hari sejak tanggal diterbitkan.
(7)
Terhadap pajak yang terutang, Wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan kepada Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
(8)
Surat permohonan sebagaimana tersebut pada ayat 6 diajukan secara tertulis paling lambat 7 hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran disertai alasan-alasan yang dapat diterima dan dipertanggungjawabkan serta harus melampirkan surat pernyataan bahwa pajak terutang akan dilunasi.
(9)
Atas permohonan Wajib pajak sebagaimana ayat 6 Dinas dapat menerbitkan Surat perjanjian angsuran atau surat keputusan penundaan pembayaran.
(10)
Angsuran pembayaran pajak dilakukan paling banyak 3 kali angsuran dalam jangka waktu 90 hari terhitung dari tanggal Surat Perjanjian Angsuran Pembayaran.
(11)
Penundaan Pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal Surat Penundaan Pembayaran.
(12)
Angsuran atau penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenakan bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari sisa pajak yang belum dibayar sesuai peraturan perundangan.
 
Bagian Keempat
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
 

Pasal 14

(1)
Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah karena jabatannya atau atas permohonan wajib pajak dapat:
 
a.
Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
 
b.
mengurangkan atau Membatalkan atau SPTPD, SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang tidak benar.
 
c.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD disampaikan secara tertulis oleh Wajib pajak kepada Dinas dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak diterimanya SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD dengan disertai rekomendasi teknis Kepala UPTD Pajak daerah wilayah dimana objek Pajak beralamat.
(3)
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak diterimanya surat permohonan pada ayat 2 sudah harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 bulan sejak diterimanya surat permohonan pada ayat 2 kepala dinas tidak memberikan keputusan, maka Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
(5)
Apabila ketetapan pajak berubah akibat keputusan dari sengketa pajak, SKPDKB diterbitkan lagi, bila pembukuannya belum lewat akhir bulan, maka ketetapan yang salah dicoret dengan dua garis lurus dan diparaf kemudian ditulis angka yang benar tetapi apabila sudah lewat bulan pembetulannya menggunakan Berita Acara Ralat Ketetapan.
 
Bagian Kelima
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
 

Pasal 15

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang disampaikan secara tertulis kepada kepala dinas dilengkapi dengan persyaratan:
 
a.
Bukti pembayaran pajak yang asli;
 
b.
Perhitungan menurut Wajib Pajak.
(2)
Atas dasar permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah menerbitkan SKPDLB dalam jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak diterimanya surat permohonan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak diterimanya surat permohonan, Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah tidak memberikan keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan.
(4)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dan dapat dikompensasikan untuk pembayaran pajak bulan berikutnya atau langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak yang bersangkutan.
 
Bagian Keenam
Penghapusan piutang pajak
 

Pasal 16

(1)
Untuk menyelesaikan penghapusan Piutang Pajak, Bupati membentuk Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)
Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi meliputi Sekretariat Daerah, OPD yang membidangi pengawasan, Keuangan, Aset, hukum, dan OPD terkait lainnya.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Bupati.
 

Pasal 17

(1)
Berdasarkan data piutang Pajak, Dinas menerbitkan daftar nominatif klasifikasi umur piutang Pajak Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)
Berdasarkan daftar nominatif klasifikasi umur piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPPK melakukan verifikasi potensi data piutang Pajak daerah.
(3)
Hasil verifikasi potensi data piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar Dinas mengajukan permohonan penghapusan kepada Bupati.
 

Pasal 18

(1)
Penghapusan pokok tunggakan dan sanksi administrasi atas tunggakan pajak daerah yang telah kadaluwarsa, terhadap objek dan subjek pajak yang tidak dilaksanakan penagihan aktif.
(2)
Terhadap SPTPD/SKPDKB yang tidak diketahui objek pajaknya dan double ketetapan, dinas dapat membatalkan SPTPD/SKPDKB dan menghapus piutang atas SPTPD/SKPDKB Pajak Daerah yang dibatalkan tersebut.
 

Pasal 19

(1)
Piutang Pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang yang tercantum dalam:
 
a.
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
 
b.
Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD);
 
c.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
(2)
Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
 
a.
objek/subjek Pajak tidak ditemukan;
 
b.
objek Pajak double ketetapan;
 
c.
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa;
 
d.
dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
 
e.
tutup berdasarkan keterangan pemerintahan setempat;
 
f.
hak Negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Bupati.
 

Pasal 20

(1)
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), wajib dilakukan penelitian administrasi dan/atau penelitian lapangan oleh Dinas Cq. Bidang terkait.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Peneliti pajak, Jurusita, JFU Bidang pendapatan yang ditugasi dan para Kepala Seksi pada Dinas yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil penelitian.
(3)
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan.
 

Pasal 21

(1)
Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Kepala Dinas Cq. Bidang menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak.
(2)
Daftar usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Dinas.
(3)
Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang pajak yang telah dilakukan penelitian untuk diusulkan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk mendapat pertimbangan.
 

Pasal 22

Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 (3), Bupati menerbitkan Keputusan Bupati mengenai penghapusan piutang pajak.
 

Pasal 23

Berdasarkan Keputusan Bupati mengenai penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Kepala Dinas melakukan Hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
 
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pengajuan Keberatan pajak hiburan
 

Pasal 24

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan dalam hal:
 
a.
Wajib Pajak berpendapat bahwa perhitungan pajak tidak sebagaimana mestinya; dan/atau
 
b.
terdapat perbedaan penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara Perseorangan.
 

Pasal 25

(1)
Pengajuan Keberatan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan:
 
a.
satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPTPD/SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN;
 
b.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
 
c.
diajukan kepada Bupati dan disampaikan ke Dinas;
 
d.
dilampiri asli SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN yang diajukan Keberatan;
 
e.
dikemukakan Nilai Pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
 
f.
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN;
 
 
kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; dan
 
g.
Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
(2)
Tanggal penerimaan surat keberatan yang dijadikan dasar untuk memproses surat Keberatan adalah:
 
a.
tanggal terima surat Keberatan, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas yang ditunjuk; atau
 
b.
tanggal tanda pengiriman surat Keberatan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
(3)
Untuk memperkuat alasan pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud, pengajuan Keberatan disertai dengan:
 
a.
Fotokopi identitas Wajib Pajak dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
 
b.
Fotokopi Surat Izin Usaha;
 
c.
Fotokopi bukti pendukung lainnya.
 

Pasal 26

(1)
Pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) dianggap bukan sebagai surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(2)
Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada Wajib Pajak atau kuasanya.
(3)
Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih dapat mengajukan Keberatan kembali sepanjang memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf f.
 

Pasal 27

(1)
Untuk keperluan pengajuan Keberatan, Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis mengenai dasar pengenaan dan/atau penghitungan Pajak Daerah terutang kepada kepala Dinas.
(2)
Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah harus memberi keterangan yang diminta oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak diterima.
(3)
Jangka waktu pemberian keterangan oleh Kepala Dinas atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda jangka waktu pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) huruf f.
 

Pasal 28

Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar Pajak terutang dan pelaksanaan penagihannya.
 

Pasal 29

Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan keputusan atas pengajuan Keberatan.
 

Pasal 30

(1)
Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan berdasarkan hasil penelitian/pemeriksaan di kantor dan apabila diperlukan, dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3)
Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, pejabat serendah-rendahnya setingkat Eselon III, terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak.
(4)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bidang Pendapatan I.
(5)
Pembagian kewenangan pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas.
 

Pasal 31

Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah meneruskan berkas pengajuan Keberatan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
 

Pasal 32

(1)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), harus memberi suatu keputusan atas pengajuan keberatan.
(2)
Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah Pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, pengajuan Keberatan dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan pengajuan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.
(4)
Dalam hal keputusan Keberatan menyebabkan perubahan data dalam SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN; Dinas menerbitkan SPTPD/SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN baru berdasarkan keputusan Keberatan tanpa mengubah saat jatuh tempo pembayaran.
(5)
SPTPD/SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bisa diajukan Keberatan.
 

Pasal 33

Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sepanjang surat keputusan Keberatan belum diterbitkan.
 
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pemeriksaan Pajak
 

Pasal 34

Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan perpajakan daerah.
 

Pasal 35

(1)
Bentuk pemeriksaan terdiri dari:
 
a.
Pemeriksaan Lengkap;
 
b.
Pemeriksaan Sederhana.
(2)
Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di tempat wajib pajak meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan dan/atau tahun tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya.
(3)
Pemeriksaan Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,dapat dilakukan:
 
a.
Di lapangan, meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan dan/atau tahun tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana;
 
b.
Di kantor, meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana.
 

Pasal 36

Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Norma pemeriksaan yang memuat batasan terhadap pemeriksa, pemeriksaan dan Wajib Pajak.
 

Pasal 37

(1)
Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan berpedoman pada Norma Pemeriksaan sebagai berikut:
 
a.
Pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Tugas Pemeriksaan;
 
b.
Pemeriksa Wajib memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
 
c.
Pemeriksa Wajib Memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
 
d.
Pemeriksa Wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;
 
e.
Pemeriksa Wajib membuat laporan pemeriksaan;
 
f.
Pemeriksa wajib memberitahu secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang Hasil Pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan Hasil Pemeriksaan;
 
g.
Pemeriksa Wajib mengembalikan buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 14 (empat belas) hari sejak selesainya pemeriksaan;
 
h.
Pemeriksa dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan;
 
i.
Pemeriksa wajib memberikan petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan daerah untuk tahun tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan Kantor berpedoman pada norma pemeriksaan sebagai berikut:
 
a.
Pemeriksa menyampaikan surat panggilan yang ditandatangani oleh Bupati atau Pejabat Daerah untuk memanggil Wajib Pajak agar datang ke Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kabupaten Bandung dalam rangka pemeriksaan;
 
b.
Pemeriksa Wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;
 
c.
Pemeriksa Wajib membuat laporan pemeriksaan;
 
d.
Pemeriksa wajib memberitahu secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang Hasil Pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara SPTPD Pajak Daerah dengan Hasil Pemeriksaan;
 
e.
Pemeriksa Wajib mengembalikan buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan;
 
f.
Pemeriksa dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan;
 
g.
Pemeriksa wajib memberikan petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan daerah untuk tahun tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Pasal 38

(1)
Pelaksanaan pemeriksaan berpedoman pada norma pemeriksaan sebagai berikut:
 
a.
Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang atau lebih pemeriksa.
 
b.
Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Pemeriksa, di Kantor Wajib Pajak atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Bupati atau Pejabat Daerah.
 
c.
Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dilanjutkan di luar jam kerja, jika dipandang perlu.
 
d.
Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan.
 
e.
Hasil Pemeriksaan yang seluruhnya disetujui Wajib Pajak, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
 
f.
Terhadap temuan dalam pemeriksaan yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh Wajib Pajak, dilakukan pembahasan akhir Hasil Pemeriksaan.
 
g.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Tagihan Pajak Daerah sepanjang tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
(2)
Wajib Pajak pada saat diperiksa berpedoman pada norma pemeriksaan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak wajib memenuhi pelaksanaan pemeriksaan baik di lapangan maupun di kantor sesuai waktu yang ditentukan;
 
b.
Wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan;
 
c.
Wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;
 
d.
Wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan SPTPD;
 
e.
Wajib pajak wajib menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujui;
 
f.
Wajib pajak wajib menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila Hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui;
 
g.
Wajib pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan dan dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan;
 
h.
Wajib pajak wajib memberikan izin untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
 
i.
Wajib pajak wajib memberikan keterangan yang diperlukan.
 

Pasal 39

Pelaksanaan Pemeriksaan terhadap wajib pajak, didasarkan pada pedoman pemeriksaan yang meliputi pedoman umum pemeriksaan, Pedoman pelaksanaan pemeriksaan, dan Pedoman Laporan Pemeriksaan.
 

Pasal 40

Pedoman Umum Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a.
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pejabat Struktural pada Bidang pendapatan dan/atau Pelaksana yang dipandang cakap untuk melakukan Pemeriksaan.
b.
Pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengabdian, bersifat terbuka, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
c.
Pemeriksaan harus dilakukan oleh pemeriksa dengan menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya tentang wajib pajak.
d.
Temuan Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai bahan untuk menyusun laporan pemeriksaan.
 

Pasal 41

Pedoman pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a.
Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan program pemeriksaan, sesuai dengan tujuan pemeriksaan dan dengan pengawasan yang seksama.
b.
Luas pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh, yang harus dikembangkan dengan bukti yang kuat melalui pencocokan data, pengamatan, Tanya jawab, dan tindakan lain berkenaan dengan pemeriksaan.
c.
Pendapat dan kesimpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 

Pasal 42

Pedoman Laporan Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a.
Laporan pemeriksaan disusun secara rinci, ringkas, dan jelas, sesuai ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan, memuat kesimpulan pemeriksaan yang didukung bukti yang kuat tentang ada atau tidaknya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang diperlukan.
b.
Laporan pemeriksaan yang berkaitan dengan pengungkapan penyimpangan SPTPD harus memperhatikan:
 
Faktor Pembanding;
 
Nilai absolut dari penyimpangan;
 
Sifat, bukti dan petunjuk adanya penyimpangan;
 
Pengaruh penyimpangan;
 
Hubungan dengan permasalahan lainnya.
 

Pasal 43

(1)
Pemeriksaan Lapangan dilakukan dengan cara:
 
a.
Memeriksa tanda pelunasan Pajak dan keterangan lainnya sebagai bukti pelunasan kewajiban perpajakan.
 
b.
Memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media computer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya.
 
c.
Meminjam buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media computer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya, dengan memberikan tanda terima.
 
d.
Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa.
 
e.
Memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberikan petunjuk tentang keadaan usaha wajib pajak dan/atau tempat tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.
 
f.
Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tersebut pada huruf e apabila wajib pajak atau wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud, atau tidak ada di tempat pada saat pemeriksaan.
 
g.
Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa.
(2)
Pemeriksaan kantor dilakukan dengan cara:
 
a.
Memberitahukan agar wajib pajak membawa tanda pelunasan pajak, buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media computer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;
 
b.
Meminjam buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media computer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;
 
c.
Memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media computer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;
 
d.
Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak yang diperiksa;
 
e.
Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ke tiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa;
 
f.
Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, ditetapkan oleh Bupati.
 

Pasal 44

(1)
pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak, atau wakil atau Kuasanya tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan sepanjang ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak mewakili wajib pajak sesuai atas kewenangannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
(2)
Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, sebelum pemeriksaan lapangan ditunda, Pemeriksa dapat melakukan penyegelan tempat atau ruangan yang diperlukan.
(3)
Apabila pada saat pemeriksaan lapangan dilanjutkan setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib pajak, wakil atau kuasanya tidak juga ada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai wajib pajak yang bersangkutan untuk mewakili wajib pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan.
(4)
Apabila wajib pajak atau wakil atau kuasanya tidak memberikan izin untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan tidak memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan serta memberikan yang diperlukan, wajib pajak atau wakil atau kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(5)
Apabila pegawai wajib pajak yang diminta mewakili wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, yang bersangkutan harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.
(6)
Apabila terjadi penolakan untuk menandatangani surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa.
(7)
Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan, dan Berita Acara Penolakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dijadikan Berita Acara Penolakan pemsar untuk penetapan besarnya pajak terutang secara jabatan atau dilakukan penyidikan.
 

Pasal 45

(1)
Pemeriksa membuat Laporan Pemeriksaan untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SPTPD atau tujuan lain untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan perpajakan daerah.
(2)
Apabila perhitungan besarnya pajak yang terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD, sebagaimana pada ayat (1) berbeda dengan SPTPD, perbedaan besarnya pajak diberitahukan kepada Wajib pajak.yang bersangkutan.
 

Pasal 46

(1)
Pemberian tanggapan atas hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir pemeriksaan lengkap diselesaikan dalam waktu paling lama 21 hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
(2)
Pemberian tanggapan atas hasil Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari setelah pemeriksaan lapangan selesai dilakukan.
(3)
Hasil pemeriksaan kantor disampaikan kepada wajib pajak segera setelah pemeriksaan selesai dilakukan dan tidak menunggu tanggapan wajib pajak.
(4)
Apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan atau tidak menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan, SKPD dan/atau STPD diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan.
(5)
Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak dilakukan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan penyidikan.
 

Pasal 47

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana dibidang perpajakan daerah, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan Pemeriksa membuat Laporan Pemeriksaan.
 
Bagian Kesembilan
Pengawasan
 

Pasal 48

(1)
Pengawasan Pajak Hiburan dapat dilakukan melalui pengawasan preventif dan represif.
(2)
Teknis Operasional Pengawasan Pajak Hiburan pada ayat (1) dilaksanakan dengan membentuk Tim Pengawasan Pajak Daerah yang mengikutsertakan Dinas beserta Instansi terkait lainnya melalui Surat Keputusan Bupati.
(3)
Laporan Hasil Pengawasan Pajak Hiburan dapat disampaikan kepada Bupati Cq. Sekda Kabupaten Bandung.
(4)
Untuk kegiatan Pengawasan/pengendalian Pajak Hiburan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan dilakukan pengawasan lapangan.
(5)
Pengawasan Refresif sebagaimana dimaksud Ayat (1) meliputi:
 
a.
Tindakan Penertiban terhadap perbuatan-perbuatan warga Masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Perda dan Peraturan Pelaksanaannya;
 
b.
Penyerahan Penanganan Pelanggaran Perda kepada Lembaga peradilan.
(6)
Pengawasan Preventif dalam Ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
 
a.
Pembinaan Kesadaran Hukum Aparatur dan Masyarakat;
 
b.
Peningkatan Profesionalisme Aparatur Pelaksana.
 
BAB VI
PENATAUSAHAAN

Bagian Kesatu
Penatausahaan pada Wajib Pajak
 

Pasal 49

(1)
Setiap Wajib Pajak yang omzetnya kurang dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun diwajibkan menggunakan catatan pendapatan sesuai faktur/kuitansi/bon.
(2)
Setiap Wajib Pajak yang memiliki omzet minimal Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun diwajibkan melakukan pembukuan.
(3)
Pembukuan sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya memiliki buku kas penerimaan dan pengeluaran.
 
Bagian Kedua
Penatausahaan pada Dinas
 

Pasal 50

(1)
Formulir SPTPD sekurang-kurangnya memuat data identitas Wajib pajak dan objek pajak, besaran Omset dan besaran pajak yang dilaporkan.
(2)
Buku Induk data Potensi Pajak merupakan buku catatan berdasarkan SPTPD yang sekurang-kurangnya memuat kolom Nomor urut, Nama Wajib Pajak dan alamat pemilik perusahaan.
(3)
Buku Kendali Subjek dan Objek Pajak Hiburan sekurang-kurangnya memuat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, alamat dan besarnya ketetapan pajak daerah.
(4)
Berkas pajak dan Kartu kendali merupakan alat bantu pengendalian pemungutan pajak secara rutin dan dapat dijadikan sumber informasi pengambilan.
(5)
Buku penetapan dan penerimaan yang merupakan buku catatan penetapan jumlah pajak baik berdasarkan SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN dan STPD, sekurang-kurangnya memuat nomor urut, nomor kohir, nama, dan alamat pemilik atau perusahaan, tanggal penetapan, jumlah omzet/pajak, jumlah penetapan, tanggal pembayaran, nomor tanda bukti pembayaran, dan besarnya pembayaran.
(6)
Semua kegiatan yang dilakukan dalam proses pemungutan oleh UPTD dilaporkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah secara periodik setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya dengan bentuk/model pelaporan yang ditentukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah.
 
BAB VII
JENIS FORMULIR
 

Pasal 51

(1)
Jenis Formulir yang dipergunakan yaitu:
 
a.
Formulir SPTPD;
 
b.
Formulir Nota Hitung;
 
c.
Formulir SKPDKB;
 
d.
Formulir SKPDKBT;
 
e.
Formulir SKPDLB
 
f.
Formulir SSPD;
 
g.
Formulir STPD;
 
h.
Formulir SKPDN;
 
i.
Formulir Laporan.
(2)
Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebagaimana tercantum dalam lampiran pasal ini ditetapkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah.
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 52

Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Bandung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Hiburan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 53

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung.
 
Ditetapkan di Soreang
Pada tanggal 10 Agustus 2016
BUPATI BANDUNG,
ttd.
DADANG M. NASER

Diundangkan di Soreang
pada tanggal 10 Agustus 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG,
ttd.
SOFIAN NATAPRAWIRA

BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2016 NOMOR 39
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.