Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor: 21 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANDUNG
NOMOR 21 TAHUN 2019TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG,
| |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa pengaturan pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan dan tertib administrasi pengelolaan Pajak Restoran, serta menindaklanjuti Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 68B ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah dan disesuaikan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran.
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
| 1. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3851);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4355);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
| ||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor VII Tahun 1985 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang Memuat Ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Tingkat II Bandung Tahun 1985 Nomor 5 seri C);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 9);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2017 Nomor 17);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 12);
| ||
|
21.
|
Peraturan Bupati Bandung Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 38);
| ||
|
22.
|
Peraturan Bupati Bandung Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 4).
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 4), diubah sebagai berikut:
| |||
|
| |||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Bandung.
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bandung.
| |
|
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Bupati Bandung.
| |
|
|
4.
|
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang membidangi pengelolaan Pajak Daerah.
| |
|
|
5.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Bentuk Badan Usaha Lainnya.
| |
|
|
6.
|
Bendahara Penerima adalah Bendahara Penerima Pada Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah.
| |
|
|
7.
|
Bendahara pengeluaran/pengeluaran pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada PD, termasuk di dalamnya untuk melaksanakan pemungutan pajak restoran dari pembelian makanan dan minuman yang diselenggarakan oleh PD.
| |
|
|
8.
|
Putusan Banding adalah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
|
9.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
|
10.
|
Pemeriksaan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
11.
|
Pemeriksa Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan di bidang Pajak Daerah.
| |
|
|
12.
|
Pengawasan Transaksi Usaha Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah suatu proses untuk memastikan bahwa semua aktivitas transaksi pembayaran oleh subjek pajak kepada wajib pajak sudah dicatat/direka/diinput sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
| |
|
|
13.
|
Data Transaksi Usaha atau Data Transaksi Pembayaran adalah keterangan atau data atau dokumen transaksi yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
|
14.
|
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara terintegrasi atau keadaan komputer yang terkoneksi atau terhubung ke jaringan internet sehingga apabila komputer sedang online bisa mengakses internet tersebut.
| |
|
|
15.
|
Pembukuan adalah suatu pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan, dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap Masa pajak berakhir.
| |
|
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
| |
|
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| |
|
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |
|
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| |
|
|
20.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
|
21.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
22.
|
Pembahasan Akhir Hasil pemeriksaan adalah pembahasan yang dilakukan antara pemeriksa dengan Wajib Pajak dalam upaya memperoleh pendapat yang sama atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan Wajib Pajak, yang selanjutnya dijadikan dasar penerbitan SKPD dan STPD.
| |
|
|
23.
|
Laporan Pemeriksaan adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa secara rinci, ringkas, dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
| |
|
|
24.
|
Unit Pelaksana Teknis Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja yang mengelola sumber-sumber pendapatan pajak daerah, di bawah Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah.
| |
|
|
25.
|
Pajak Restoran yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib pengelola restoran kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
|
26.
|
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran yang mencangkup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
| |
|
|
27.
|
Subjek Pajak restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
| |
|
|
28.
|
Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
29.
|
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran dan melakukan pembelian makanan minuman untuk kegiatan rapat, sosialisasi, bimtek dan lainnya pada perangkat daerah.
| |
|
|
30.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
31.
|
Bon Penjualan atau Bill, Faktur, atau invoice adalah dokumen bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh wajib pajak pada saat pengajuan pembayaran kepada subjek pajak.
| |
|
|
32.
|
Jasa Boga dan Katering adalah suatu jasa pengelolaan makanan baik perorangan maupun perusahaan yang menyediakan makanan di suatu tempat yang penyediaannya didasarkan atas pesanan.
| |
|
|
33.
|
Nota Pesanan adalah bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh wajib pajak pada saat mengajukan pembayaran atas jasa pesanan subjek pajak.
| |
|
|
34.
|
Peredaran usaha atau omset adalah penerimaan bruto sebelum dikurangi biaya-biaya.
| |
|
|
35.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
| |
|
|
36.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |
|
|
37.
|
Surat Tanda Setoran selanjutnya disingkat STS.
| |
|
|
38.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| |
|
|
39.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
| |
|
|
40.
|
Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
|
41.
|
Piutang pajak restoran adalah selisih antara ketetapan pajak restoran dengan pembayaran pajak restoran tidak termasuk pembayaran denda administrasi.
| |
|
| |||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 10
| ||
|
|
(1)
|
Setiap Pengusaha yang melakukan kegiatan pelayanan Restoran wajib mendaftarkan diri pada Pemerintah Daerah melalui PD yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan kepadanya diberikan NPWPD.
| |
|
|
(2)
|
Setiap Bendahara pengeluaran/pengeluaran pembantu pada PD yang melaksanakan pembelian makanan dan minuman untuk program/kegiatan PD wajib mendaftarkan diri pada Pemerintah Kabupaten Bandung untuk diberikan NPWPD.
| |
|
|
(3)
|
Wajib pajak yang menerima atau memperoleh pembayaran diwajibkan untuk melakukan pemungutan pajak restoran.
| |
|
|
(4)
|
Kantor UPT Pajak Daerah merupakan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1).
| |
|
|
(5)
|
Bupati menerbitkan NPWPD secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |
|
|
(6)
|
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWPD secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memberikan pelayanan dengan memperoleh bayaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWPD.
| |
|
|
(7)
|
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak wajib pajak melakukan kegiatan pelayanan restoran.
| |
|
|
(8)
|
Penghapusan NPWPD dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, apabila:
| |
|
|
|
a.
|
diajukan permohonan penghapusan NPWPD oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
|
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
|
|
|
|
c.
|
Wajib Pajak menghentikan kegiatan usahanya; atau
|
|
|
|
d.
|
dianggap perlu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak.
|
|
|
(9)
|
Bupati melalui PD yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
| |
|
|
(10)
|
Bupati karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
| |
|
|
(11)
|
Bupati melalui PD yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
| |
|
|
(12)
|
Setiap Wajib Pajak dan bendahara pengeluaran/pengeluaran pembantu pada PD wajib mengisi SPTPD dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, satuan mata uang Rupiah, dan menandatanganinya.
| |
|
|
(13)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (12) merupakan formulir SPTPD, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik yang dapat diambil dan disampaikan ke PD yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
| |
|
|
(14)
|
Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak, formulir SPTPD dapat dikirimkan kepada Wajib Pajak oleh PD yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah melalui UPT.
| |
|
|
(15)
|
Batas waktu penyampaian SPTPD, untuk SPTPD Masa paling lama 15 (lima belas) hari setelah akhir Masa Pajak.
| |
|
|
(16)
|
Apabila SPTPD tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (15), dapat diterbitkan Surat Teguran dalam rangka upaya pembinaan terhadap Wajib Pajak.
| |
|
|
(17)
|
Bentuk dan isi SPTPD sebagaimana terlihat pada lampiran yang tidak terpisahkan.
| |
|
|
(18)
|
SPTPD dianggap tidak disampaikan apabila:
| |
|
|
|
a.
|
SPTPD tidak ditandatangani;
|
|
|
|
b.
|
SPTPD tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen penjualan berupa faktur, bon, dan struk Cash Register;
|
|
|
|
c.
|
Cash Register sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan mesin yang digunakan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan peralatan komputer dengan Sistem Online maupun tidak;
|
|
|
|
d.
|
SPTPD disampaikan setelah Bupati melalui PD yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
|
|
|
(19)
|
Apabila SPTPD dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (18), Bupati melalui PD yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak.
| |
|
| |||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 12
| ||
|
|
(1)
|
Bendahara pengeluaran/pengeluaran pembantu sebagai wajib pungut pajak daerah, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan pajak yang dipungutnya ke rekening penampungan pajak restoran yang telah ditunjuk oleh Bupati berdasarkan SPTPD/SKPD/SKPDKB/SKPDKBT dan STPD.
| |
|
|
(2)
|
Pembayaran pajak restoran atas pembelian makanan dan minuman yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/pengeluaran pembantu PD wajib dilakukan setiap bulan dan melaporkan rincian penerimaan pajak daerah yang harus disetorkan ke kas daerah serta salinan bukti setoran berupa STS atau Slip Setoran kepada bendahara penerima.
| |
|
|
(3)
|
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bendahara pengeluaran/pengeluaran pembantu PD mengisi SPTPD.
| |
|
|
(4)
|
Bendahara pengeluaran/pengeluaran pembantu wajib melaksanakan pembukuan penerimaan pajak restoran pada BKU dan buku penerimaan pajak.
| |
|
|
(5)
|
Pembayaran pajak melalui bank, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
Wajib Pajak menerima Tanda bukti pembayaran atau Slip Setoran dari Bank;
|
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak menyerahkan Tanda bukti pembayaran atau Slip Setoran sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada bendahara penerimaan;
|
|
|
|
c.
|
Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf c menyerahkan SSPD dan STS yang telah divalidasi kepada wajib pajak.
|
|
|
(6)
|
Dalam hal terdapat kekurangan pajak dalam STPD dimaksud pada ayat (1), ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dihitung dari saat pajak terutang paling lama 15 (lima belas) bulan terhitung sejak saat pajak terutang.
| |
|
|
(7)
|
SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat keputusan pembetulan, Surat keputusan keberatan dan Putusan banding yang mengakibatkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
| |
|
|
(8)
|
Terhadap pajak yang terutang, Wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan kepada PD yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
| |
|
|
(9)
|
Surat permohonan sebagaimana tersebut pada ayat (8) diajukan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran disertai alasan-alasan yang dapat diterima dan dipertanggungjawabkan serta harus melampirkan surat pernyataan bahwa pajak terutang akan dilunasi.
| |
|
|
(10)
|
Atas permohonan Wajib pajak sebagaimana ayat (9) PD yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah dapat menerbitkan Surat perjanjian angsuran atau surat keputusan penundaan pembayaran.
| |
|
|
(11)
|
Angsuran pembayaran pajak dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali angsuran dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung dari tanggal Surat Perjanjian Angsuran Pembayaran.
| |
|
|
(12)
|
Penundaan Pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Penundaan Pembayaran.
| |
|
|
(13)
|
Angsuran atau penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari sisa pajak yang belum dibayar sesuai peraturan perundangan.
| |
|
| |||
Pasal II | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 26 April 2019 BUPATI BANDUNG, ttd. DADANG M. NASER Diundangkan di Soreang pada tanggal 26 April 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd. TEDDY KUSDIANA BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2019 NOMOR 22 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.