Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Utara Nomor: 43 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH UTARA

NOMOR 43 TAHUN 2020

 
TENTANG

PETUNJUK TEKNIS IDENTIFIKASI DATA PIUTANG DENGAN PENELITIAN LAPANGAN DATA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ACEH UTARA,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui pendataan dan verifikasi data piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu ditetapkan petunjuk teknis identifikasi data piutang dengan penelitian lapangan atas objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Petunjuk Teknis Identifikasi Data Piutang dengan Penelitian Lapangan Data Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran;
12.
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 26 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2014 Nomor 26).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI ACEH UTARA TENTANG PETUNJUK TEKNIS IDENTIFIKASI DATA PIUTANG DENGAN PENELITIAN LAPANGAN DATA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Utara.
2.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang selanjutnya di singkat Pemerintah Kabupaten adalah penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Kabupaten.
3.
Bupati adalah Bupati Aceh Utara.
4.
Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disebut SKPK adalah perangkat Kabupaten Aceh Utara.
5.
Badan adalah instansi yang membidangi pengelolaan pendapatan daerah Kabupaten Aceh Utara.
6.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak daerah atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
7.
Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak yang selanjutnya disingkat Sismiop adalah Sistem Administrasi Perpajakan yang mengintegrasikan seluruh pelaksanaan kegiatan PBB­ P2 berbasis komputer mulai pengumpulan data, pemberian identitas, pemprosesan, pemeliharaan sampai pencetakan hasil keluaran.
8.
Data adalah data PBB-P2 yang terdapat dalam basis data Sismiop PBB-P2.
9.
Piutang adalah piutang PBB-P2 yang terdapat dalam basis data Sismiop PBB-P2.
10.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
11.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
12.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
13.
Ketetapan adalah SPPT, SKPD atau STPD.
14.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
15.
Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah lampiran dari SPOP yang menjadi satu kesatuan dengan SPOP diisi apabila objek pajak meliputi bangunan.
 
BAB II
IDENTIFIKASI DATA PIUTANG PBB-P2
 

Pasal 2

(1)
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendataan, dan verifikasi piutang PBB-P2 maka Badan wajib melaksanakan identifikasi data piutang PBB-P2 yang tercatat dalam data base Sismiop.
(2)
Pelaksanaan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bidang yang tugas pokok dan fungsinya di bidang PBB-P2.
(3)
Identifikasi data piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penelitian lapangan untuk mencocokkan data pada basis data Sismiop PBB-P2 dengan fakta di lapangan.
 

Pasal 3

(1)
Penelitian lapangan dapat dilakukan terhadap data individual maupun data kolektif.
(2)
Penelitian lapangan individual dilakukan terhadap data ketetapan dengan menggunakan Formulir Hasil Identifikasi Data Piutang Individual.
(3)
Penelitian lapangan kolektif dilakukan terhadap data ketetapan buku dengan menggunakan Formulir Hasil Identifikasi Data Piutang Kolektif.
(4)
Bentuk Formulir Hasil Identifikasi Data Piutang Individual dan Formulir Hasil Identifikasi Data Piutang Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(5)
Penelitian lapangan dilakukan oleh Petugas yang ditunjuk oleh Kepala Bidang yang tugas pokok dan fungsinya di bidang PBB-P2 pada Badan.
(6)
Hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Identifikasi Data Piutang dengan melampirkan Formulir Laporan Hasil Identifikasi Data Piutang.
(7)
Berita Acara Hasil ldentifikasi Data Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh Petugas Peneliti, Petugas Lapangan Gampong dan diketahui oleh Geuchik setempat, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 4

(1)
Formulir Laporan Hasil Identifikasi Data Piutang Individual diisi dengan jelas, benar dan lengkap oleh Petugas dan ditandatangani oleh Petugas, Wajib Pajak/Kuasanya dan diketahui oleh Geuchik setempat.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak tidak ditemukan, penandatanganan Laporan Hasil Identifikasi Data Piutang Individual dapat dilakukan oleh:
 
a.
Ulee Jurong setempat;
 
b.
Geuchik setempat; atau
 
c.
Petugas lapangan Gampong.
(3)
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) divalidasi oleh Kepala Bidang yang tugas pokok dan fungsinya di bidang PBB-P2 pada Badan.
 

Pasal 5

(1)
Formulir Laporan Hasil Identifikasi Data Piutang Kolektif diisi dengan jelas, benar dan lengkap oleh Petugas Lapangan Gampong dan ditandatangani, diketahui Petugas Kecamatan dan disetujui Geuchik setempat.
(2)
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) divalidasi oleh Kepala Bidang pada Badan yang tugas pokok dan fungsinya di bidang PBB-P2.
 

Pasal 6

(1)
Hasil identifikasi data piutang PBB-P2 diklasifikasikan ke dalam kategori:
 
a.
SPPT PBB-P2 benar dan sesuai dengan identifikasi data di lapangan;
 
b.
SPPT PBB-P2 tidak ada objek PBB-P2 nya;
 
c.
SPPT PBB-P2 ganda/double;
 
d.
SPPT PBB-P2 tidak jelas, tidak diketahui nama dan/atau alamat subjek pajaknya;
 
e.
Subjek Pajak pada SPPT PBB-P2 tidak sesuai/tidak benar dengan identifikasi data lapangan;
 
f.
Objek Pajak pada SPPT PBB-P2 dikecualikan sebagai objek PBB-P2 sesuai ketentuan peraturan perundang­-undangan;
 
g.
SPPT PBB-P2 disengketakan penetapan PBB-nya; dan
 
h.
Objek Pajak pada SPPT PBB-P2 tidak sesuai/tidak benar dengan identifikasi data lapangan.
(2)
Petugas lapangan Gampong wajib mengklasifikasikan identifikasi data dengan fakta di lapangan ke dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
BAB III
TINDAK LANJUT HASIL IDENTIFIKASI DATA PIUTANG DENGAN PENELITIAN LAPANGAN
 

Pasal 7

Hasil identifikasi data piutang dengan penelitian lapangan atas objek dan subjek PBB-P2 menjadi dasar kebijakan bagi Badan dalam menatausahakan piutang.
 

Pasal 8

(1)
Apabila hasil identifikasi data piutang masuk ke dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, maka Badan melaksanakan penagihan aktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Apabila hasil identifikasi data piutang masuk ke dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huru b dan huruf c, maka Badan membatalkan ketetapan dan menghapus data objek pajak dan subjek pajak dari basis data PBB-P2.
(3)
Apabila hasil identifikasi data piutang masuk ke dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, maka Badan membekukan ketetapan PBB-P2.
(4)
Apabila hasil identifikasi data piutang masuk ke dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), huruf f, dan huruf g maka Badan membatalkan ketetapan PBB-P2.
(5)
Apabila hasil identifikasi data piutang masuk ke dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dan huruf h, maka Badan melaksanakan pembetulan data objek dan subjek serta ketetapan sesuai fakta di lapangan.
 

Pasal 9

(1)
Pembetulan ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dilakukan dengan pengisian SPOP/LSPOP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembetulan atas data kolektif dilakukan berdasarkan Berita Acara Hasil Identifikasi Data Piutang Kolektif yang ditandatangani oleh Petugas Lapangan Gampong dan Geuchik setempat dengan dilampirkan SPOP/LSPOP kolektif.
 

Pasal 10

(1)
Pembatalan ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dapat dijadikan dasar untuk mengusulkan penghapusan piutang PBB-P2.
(2)
Penghapusan piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Bidang PBB dan Dana Perimbangan kepada Kepala Badan yang tugas pokok dan fungsinya di bidang pengelolaan pendapatan daerah.
 
BAB IV
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
 

Pasal 11

Standar Operasional Prosedur Identifikasi Data Piutang dengan Penelitian Lapangan Data Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
 
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 12

Penggunaan istilah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait dengan Identifikasi Data Piutang dengan Penelitian Lapangan Data Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengikuti kebijakan Daerah di bidang penataan kelembagaan.
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan nya dalam Berita Kabupaten Aceh Utara.
 
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 19 Oktober 2020 M (2 Rabiul Awal 1442 H)
BUPATI ACEH UTARA
ttd.
H. MUHAMMAD THAIB

Diundangkan di Lhokseumawe
pada tanggal 19 Oktober 2020 M (2 Rabiul Awal 1442 H)
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA
ttd.
A. MURTALA

BERITA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2020 NOMOR 43
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.