Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Utara Nomor: 3 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH UTARA
NOMOR 3 TAHUN 2020TENTANG
AKUMULASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIALOKASIKAN KEPADA PEMERINTAH GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2020 BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
BUPATI ACEH UTARA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , salah satu sumber pendapatan Desa adalah bagian hasil dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Akumulasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Dialokasikan Kepada Pemerintah Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun 2020.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
| ||
|
9.
|
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019 Nomor 9);
| ||
|
10.
|
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 64 Tahun 2018 tentang Alokasi Lebih Bayar dan Kurang Bayar Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017 Kepada Pemerintah Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara (Berita Kabupaten Aceh Utara Tahun 2018 Nomor 64);
| ||
|
11.
|
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 34 Tahun 2019 tentang Alokasi Lebih Bayar dan Kurang Bayar Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018 Kepada Pemerintah Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara (Berita Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019 Nomor 33);
| ||
|
12.
|
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020 (Berita Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019 Nomor 50).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI ACEH UTARA TENTANG AKUMULASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIALOKASIKAN KEPADA PEMERINTAH GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2020
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Gampong untuk membiayai peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara yang terdiri dari Bupati dan Perangkat Kabupaten.
| ||
|
3.
|
Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
4.
|
Pemerintah Gampong adalah Geuchik dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
| ||
|
5.
|
Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
6.
|
Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
7.
|
Alokasi Kurang Bayar Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut kurang bayar adalah selisih kurang antara dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diperhitungkan berdasarkan realisasi rampung penerimaan Daerah Kabupaten Aceh Utara dengan dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dibayarkan ke Gampong.
| ||
|
8.
|
Alokasi Lebih Bayar Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut lebih bayar adalah selisih lebih antara dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang diperhitungkan berdasarkan realisasi rampung penerimaan Daerah Kabupaten Aceh Utara dengan dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang telah dibayarkan ke Gampong.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENGALOKASIAN DAN PERHITUNGAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Pemerintah Kabupaten mangalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten kepada Gampong sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah.
| ||
|
(2)
|
Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemerintah Gampong dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Gampong; dan
| |
|
|
b.
|
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari masing-masing Gam pong.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020 adalah sebesar Rp3.440.436.170,- (tiga milyar empat ratus empat puluh juta empat ratus tiga puluh enam ribu seratus tujuh puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Pajak sebesar Rp3.221.902.796,- (tiga milyar dua ratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);
| |
|
|
b.
|
Retribusi sebesar Rp218.533.374,- (dua ratus delapan belas juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).
| |
|
(2)
|
Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akumulasi dari:
| ||
|
|
a.
|
Prognosa penerimaan Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.631.588.936,- (satu milyar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah);
| |
|
|
b.
|
Kurang Bayar Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.862.593.349,- (satu milyar delapan ratus enam puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) dan Lebih Bayar Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp38.337.338,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah); dan
| |
|
|
c.
|
Sisa Lebih Bayar Tahun Anggaran 2017 yang belum dipotong pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp65.317.740,- (enam puluh lima juta tiga ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).
| |
|
(3)
|
Lebih Bayar yang belum dapat dipotong pada Tahun Anggaran 2020 akan dilakukan pemotongan pada Tahun Anggaran berikutnya sebesar Rp49.908.963,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).
| ||
|
(4)
|
Rincian akumulasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Utara.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 10 Januari 2020 M (15 Jumadil Awal 1441 H) BUPATI AEH UTARA, ttd. H. MUHAMMAD THAIB Diundangkan di Lhokseumawe pada tanggal 10 Januari 2020 M (15 Jumadil Awal 1441 H) SEKRETARIS DAERAH, ttd. ABDUL AZIZ BERITA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2020 NOMOR 3 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.