Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Utara Nomor: 3 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH UTARA
NOMOR 3 TAHUN 2019TENTANG
NILAI PEROLEHAN AIR TANAH SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK AIR TANAH BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA BUPATI ACEH UTARA, | |||||
|
| |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan' Pajak Daerah, besarnya Nilai Perolehan Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Nilai Perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh Gubernur;
| ||||
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2017 tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah dan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah di bidang Pajak Air Tanah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah.
| ||||
|
| |||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4239);
| ||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 210);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2017 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Aceh Tahun 2017 Nomor 47);
| ||||
|
8.
|
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 253);
| ||||
|
9.
|
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nomor 172);
| ||||
|
| |||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN BUPATI ACEH UTARA TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK AIR TANAH
| |||||
|
| |||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||||
|
1.
|
Bupati adalah Bupati Aceh Utara.
| ||||
|
2.
|
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya disebut BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Utara.
| ||||
|
3.
|
Pajak Air Tanah adalah Pajak atas Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Tanah.
| ||||
|
4.
|
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
| ||||
|
5.
|
Nilai Perolehan Air Tanah yang selanjutnya disebut NPAT adalah dasar pengenaan pajak air tanah yang diukur berdasarkan volume pengambilan air tanah per meter kubik (m3) dan harga satuan dalam rupiah.
| ||||
|
6.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan Penyetorannya.
| ||||
|
7.
|
Harga Dasar Air yang selanjutnya disingkat HDA adalah harga rata-rata air tanah per satuan volume yang akan dikenai pajak air tanah, besarnya sama dengan harga air baku dikalikan dengan faktor nilai air.
| ||||
|
| |||||
|
BAB II
KOMPONEN NILAJ PEROLEHAN AIR TANAH Pasal 2 | |||||
|
(1)
|
Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
| ||||
|
(2)
|
Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
| ||||
|
|
a.
|
jenis sumber air;
| |||
|
|
b.
|
lokasi sumber air;
| |||
|
|
c.
|
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
| |||
|
|
d.
|
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
| |||
|
|
e.
|
kualitas air; dan;
| |||
|
|
f.
|
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
| |||
|
(3)
|
NPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung 2 (dua) komponen yaitu:
| ||||
|
|
a.
|
Volume air yang diambil; dan
| |||
|
|
b.
|
Harga Dasar Air (HDA).
| |||
|
(4)
|
Volume air yang diambil sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah besarnya volume air yang diambil dan dihitung dalam satuan kubik (m3).
| ||||
|
(5)
|
Volume air yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibedakan berdasarkan progresif jumlah kubikasi air yang diambil dan/atau dimanfaatkan sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
0 m3 s.d 50 m3;
| |||
|
|
b.
|
51 m3 s.d 250 m3;
| |||
|
|
c.
|
251 m3 s.d 500 m3;
| |||
|
|
d.
|
501 m3 s.d 750 m3;
| |||
|
|
e.
|
751 m3 s.d 1000 m3;
| |||
|
|
f.
|
1001 m3 s.d 2500 m3;
| |||
|
|
g.
|
>2500 m 3.
| |||
|
| |||||
Pasal 3 | |||||
|
(1)
|
Volume air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diukur berdasarkan catatan meter air dan/atau alat ukur lainnya.
| ||||
|
(2)
|
Meter air dan/atau alat ukur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang pada setiap tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| ||||
|
| |||||
|
BAB III
PERHITUNGAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH Pasal 4 | |||||
|
(1)
|
NPAT sebagai dasar pengenaan pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah diperoleh dengan cara mengalikan volume air yang diambil dan dimanfaatkan (m3) dengan HDA.
| ||||
|
(2)
|
Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan adalah volume air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
| ||||
|
(3)
|
Cara perhitungan NPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan rumus sebagai berikut:
| ||||
|
|
| ||||
|
(4)
|
HDA ditetapkan dalam bentuk tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||
|
| |||||
|
BAB IV
PAJAK AIR TANAH Pasal 5 | |||||
|
(1)
|
Besarnya Pajak Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Tanah dihitung berdasarkan perkalian antara tarif pajak dengan NPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
| ||||
|
(2)
|
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
| ||||
|
(3)
|
Cara perhitungan pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah (PABT) tanpa kelebihan debit menggunakan rumus sebagai berikut:
| ||||
|
|
| ||||
|
(4)
|
Cara perhitungan pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dengan kelebihan debit menggunakan rumus sebagai berikut:
| ||||
| |||||
| |||||
|
|
| ||||
|
(5)
|
Penjelasan golongan tarif dan contoh perhitungan pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Bupati ini.
| ||||
|
| |||||
|
BAB V
PENUTUP Pasal 6 | |||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
| |||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Utara
| |||||
|
| |||||
|
Diundangkan di Lhokseumawe
pada tanggal 14 Januari 2019 M (8 Jumadil Awai 1440 H) BUPATI ACEH UTARA, ttd. H. MUHAMMAD THAIB Ditetapkan di Lhokseumawe, pada tanggal 14 Januari 2019 M (8 Jumadil Awai 1440 H) SEKRETARIS DAERAH, KABUPATEN ACEH UTARA ttd. ABDUL AZIS BERITA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2019 NOMOR | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.