Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Utara Nomor: 1 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH UTARA

NOMOR 1 TAHUN 2019

 
TENTANG

RINCIAN KURANG BAYAR ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2017 YANG DIALOKASIKAN KEMBALI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2019

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
BUPATI ACEH UTARA,
 

Menimbang

a.
bahwa Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2017 tidak dapat direalisasikan dikarenakan terjadinya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2017;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019, telah dianggarkan kembali Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2017;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Rincian Kurang Bayar Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2017 Yang dialokasikan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9.
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019 Nomor 8);
10.
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi Bagian Dari Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2017 (Berita Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 Nomor 47);
11.
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 178 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019 (Berita Kabupaten Aceh Utara Tahun 2018 Nomor 178).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI ACEH UTARA TENTANG RINCIAN KURANG BAYAR ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2017 YANG DIALOKASIKAN KEMBALI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2019.
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Gampong untuk membiayai peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.
Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara yang selanjutnya disingkat APBK adalah Rencana keuangan tahunan pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati dan DPRK.
 

Pasal 2

Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2017 yang dialokasikan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.643.434.255,- (dua milyar enam ratus empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Pajak Daerah sebesar Rp2.144.797.922,- (dua milyar seratus empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah);
b.
Retribusi Daerah sebesar Rp498.636.333,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
 

Pasal 3

Rincian Alokasi Kurang Bayar Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Gampong yang disalurkan kembali pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 4

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Utara.
 
Diundangkan di Lhokseumawe
pada tanggal 2 Januari 2019 M (25 Rabiul Akhir 1440 H)
BUPATI ACEH UTARA,
ttd.
H. MUHAMMAD THAIB

Diundangkan di Lhokseumawe
pada tanggal 2 Januari 2019 M (25 Rabiul Akhir 1440 H)
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
ABDUL AZIS

BERITA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2019 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.