Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Timur Nomor: 20 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR
NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG
KEWAJIBAN PENDAFTARAN SEBAGAI WAJIB PAJAK DAN/ATAU PELAPORAN USAHA SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN ACEH TIMUR
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TIMUR,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Aceh Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan Di Aceh, maka untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan, perlu pengaturan mengenai kewajiban pendaftaran diri dan pelaporan usaha bagi Pelaku Usaha yang melakukan usaha, kegiatan dan/atau pekerjaan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban Pendaftaran Sebagai Wajib Pajak dan/atau Pelaporan Usaha Sebagai Pengusaha Kena Pajak Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Timur.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (Perjan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3928);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
| ||
|
16.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 525);
| ||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 126);
| ||
|
18.
|
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 Nomor 4).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG KEWAJIBAN PENDAFTARAN SEBAGAI WAJIB PAJAK DAN/ATAU PELAPORAN USAHA SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN ACEH TIMUR.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Timur.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Aceh Timur.
| ||
|
4.
|
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur.
| ||
|
5.
|
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa yang selanjutnya disingkat KPP Pratama Langsa adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi/mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
| ||
|
6.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
| ||
|
7.
|
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan usaha dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
| ||
|
8.
|
Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
| ||
|
9.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
| ||
|
10.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang yang selanjutnya disebut NPWP Cabang adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dalam hal wajib pajak membuka cabang baru yang melakukan usaha, kegiatan dan/atau pekerjaan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.
| ||
|
11.
|
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha, kegiatan dan/atau pekerjaan dalam wilayah kabupaten dan/atau dengan Pemerintah Kabupaten, termasuk pemenang lelang dari pelaksanaan pengadaan barang/jasa, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
| ||
|
12.
|
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
| ||
|
13.
|
Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja kabupaten dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur pada Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur.
| ||
|
14.
|
Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi KPP Pratama Langsa.
| ||
|
15.
|
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian, keterampilan dan kejuruan tertentu.
| ||
|
16.
|
Pemenang lelang adalah penyedia barang/jasa yang mengikuti proses pengadaan barang/jasa dan dinyatakan lulus verifikasi untuk layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
| ||
|
17.
|
Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi Pemerintah Kabupaten yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen dan dapat berdiri sendiri atau pada unit yang sudah ada.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NPWP Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan diri pada KPP Pratama Langsa untuk diberikan NPWP.
| ||
|
(2)
|
Setiap pelaku usaha sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, wajib melaporkan usahanya pada KPP Pratama Langsa untuk dikukuhkan menjadi PKP.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal pelaku usaha telah memiliki NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau telah dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), namun tidak terdaftar pada administrasi KPP Pratama Langsa maka pelaku usaha diwajibkan untuk:
| ||
|
|
a.
|
mendaftarkan diri ke KPP Pratama Langsa untuk memperoleh NPWP Cabang; dan
| |
|
|
b.
|
melaporkan usahanya ke KPP Pratama Langsa untuk dikukuhkan menjadi PKP.
| |
|
(4)
|
Kewajiban memiliki NPWP yang terdaftar pada KPP Pratama Langsa juga berlaku bagi pelaku usaha yang akan melakukan:
| ||
|
|
a.
|
perpanjangan izin usaha dan izin non usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati yang mengatur tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Aceh Timur; dan/atau
| |
|
|
b.
|
perluasan usaha.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Pelaku usaha sebagai pemberi kerja wajib:
| |||
|
a.
|
melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan penerima penghasilan bukan pegawai; dan
| ||
|
b.
|
melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya dalam rangka pemotongan dan pemungutan pajak selain PPh Pasal 21, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KEWAJIBAN MEMILIKI NPWP DAN PKP YANG DIADMINISTRASIKAN PADA KPP PRATAMA LANGSA BAGI PELAKU USAHA YANG MENGIKUTI PENGADAAN BARANG/JASA PADA PEMERINTAH KABUPATEN
Pasal 4 | |||
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pedoman bagi instansi yang menangani perizinan, Perangkat Daerah Kabupaten pengguna barang/jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa serta bagi ULP, dalam menentukan:
| |||
|
a.
|
kelengkapan persyaratan dalam penerbitan dan perpanjangan izin;
| ||
|
b.
|
kelengkapan persyaratan pelaku usaha yang akan mengikuti pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan
| ||
|
c.
|
kelengkapan persyaratan bagi pemenang lelang.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Perangkat Daerah Kabupaten dan/atau ULP memastikan bahwa dalam dokumen pengadaan barang/jasa mencantumkan salah satu persyaratan bagi pelaku usaha yang mengikuti proses pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Kabupaten wajib melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk memiliki NPWP dan pengukuhan PKP yang terdaftar pada administrasi KPP Pratama Langsa.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Kepala Perangkat Daerah Kabupaten selaku Pengguna Anggaran dan/atau pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Kabupaten wajib memastikan bahwa pelaku usaha telah memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebelum menandatangani kontrak dimaksud.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Pelaku Usaha sebagai Wajib Pajak dapat mengajukan:
| ||
|
|
a.
|
permohonan penghapusan NPWP; dan/atau
| |
|
|
b.
|
pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
| |
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat diajukan secara tertulis di KPP Pratama Langsa dalam hal pelaksanaan usaha, kegiatan, dan/atau pekerjaan pada Pemerintah Kabupaten dan/atau dalam wilayah kabupaten telah selesai.
| ||
|
(3)
|
Permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan ke KPP Pratama Langsa.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NPWP, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PKP, PENGHAPUSAN NPWP DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP
Pasal 8 | |||
|
Ketentuan dan tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
SANKSI
Pasal 9 | |||
|
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan wajib memiliki NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP pada KPP Pratama Langsa namun tidak melaksanakan kewajiban dimaksud, Pemerintah Kabupaten tidak memberi pelayanan perizinan dan mengikutsertakan dalam pengadaan barang/jasa.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Timur.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Idi
pada tanggal 9 April 2018 M (22 Rajab 1439 H) BUPATI ACEH TIMUR, ttd. HASBALLAH BIN M. THAIB Diundangkan di Idi pada tanggal 9 April 2018 M (22 Rajab 1439 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR, ttd. M. IKHSAN AHYAT BERITA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2018 NOMOR 20 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.