Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Timur Nomor: 12 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR
NOMOR 12 TAHUN 2020
 
TENTANG

PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TIMUR,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 102 ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, disebutkan bahwa peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 102 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, disebutkan bahwa penetapan tarif retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2018 Nomor 3);
12.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 32);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN.
 
 

Pasal 1

Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2018 Nomor 3), perlu dilakukan peninjauan dan disempurnakan menjadi:
 
 
No.
JENIS PEMERIKSAAN/PENGUJIAN
TARIF
(Rp)
1.
Pemeriksaan/Pengujian Alat Pemadam Kebakaran, Untuk Konsumen dan Pemilik Alat Pemadam Kebakaran:
 
 
a. 
Alat Pemadam Kebakaran yang berisi busa, super busa atau sejenis:
 
 
 
1) 
Volume 25 liter
7.500/alat
 
 
2) 
Volume 26 liter s/d 50 liter
12.500/alat
 
 
3)
Volume 51 liter s/d 150 liter
17.500/alat
 
 
4) 
Volume lebih dari 151 liter
22.500/alat
 
b. 
Alat Pemadam Kebakaran yang berisi gas atau sejenis:
 
 
 
1) 
Volume s/d 6 Kg
10.000/alat
 
 
2) 
Volume 7 Kg s/d 20 Kg
15.000/alat
 
 
3) 
Volume 21 Kg s/d 150 Kg
20.000/alat
 
 
4) 
Volume lebih dari 151 Kg
25.000/alat
2.
Pemeriksaan persyaratan pencegahan bahaya kebakaran pada pelaksanaan pekerjaan bangunan:
 
 
a. 
Sampai dengan 10.000 M2
30/M2
 
b. 
Lebih dari 10.000 M2 s/d 40.000 M2
20/M2
 
c. 
Lebih dari 40.000 M2
15/M2
3.
Tarif retribusi di atas termasuk biaya pembuatan dan pemasangan tanda bukti pemeriksaan.
No.
JENIS PEMERIKSAAN/PENGUJIAN
TARIF
(Rp)
1.
Pemeriksaan/Pengujian Alat Pemadam Kebakaran, Untuk Konsumen dan Pemilik Alat Pemadam Kebakaran:
 
 
a. 
Alat Pemadam Kebakaran yang berisi busa, super busa atau sejenis:
 
 
 
1) 
Volume 25 liter
7.500/alat
 
 
2) 
Volume 26 liter s/d 50 liter
12.500/alat
 
 
3)
Volume 51 liter s/d 150 liter
17.500/alat
 
 
4) 
Volume lebih dari 151 liter
22.500/alat
 
b. 
Alat Pemadam Kebakaran yang berisi gas atau sejenis:
 
 
 
1) 
Volume s/d 6 Kg
10.000/alat
 
 
2) 
Volume 7 Kg s/d 20 Kg
15.000/alat
 
 
3) 
Volume 21 Kg s/d 150 Kg
20.000/alat
 
 
4) 
Volume lebih dari 151 Kg
25.000/alat
2.
Pemeriksaan persyaratan pencegahan bahaya kebakaran pada pelaksanaan pekerjaan bangunan:
 
 
a. 
Sampai dengan 10.000 M2
30/M2
 
b. 
Lebih dari 10.000 M2 s/d 40.000 M2
20/M2
 
c. 
Lebih dari 40.000 M2
15/M2
3.
Tarif retribusi di atas termasuk biaya pembuatan dan pemasangan tanda bukti pemeriksaan.
No.
JENIS PEMERIKSAAN/PENGUJIAN
TARIF
(Rp)
1.
Pemeriksaan/Pengujian Alat Pemadam Kebakaran, Untuk Konsumen dan Pemilik Alat Pemadam Kebakaran:
 
 
a. 
Alat Pemadam Kebakaran yang berisi busa, super busa atau sejenis:
 
 
 
1) 
Volume 25 liter
7.500/alat
 
 
2) 
Volume 26 liter s/d 50 liter
12.500/alat
 
 
3)
Volume 51 liter s/d 150 liter
17.500/alat
 
 
4) 
Volume lebih dari 151 liter
22.500/alat
 
b. 
Alat Pemadam Kebakaran yang berisi gas atau sejenis:
 
 
 
1) 
Volume s/d 6 Kg
10.000/alat
 
 
2) 
Volume 7 Kg s/d 20 Kg
15.000/alat
 
 
3) 
Volume 21 Kg s/d 150 Kg
20.000/alat
 
 
4) 
Volume lebih dari 151 Kg
25.000/alat
2.
Pemeriksaan persyaratan pencegahan bahaya kebakaran pada pelaksanaan pekerjaan bangunan:
 
 
a. 
Sampai dengan 10.000 M2
30/M2
 
b. 
Lebih dari 10.000 M2 s/d 40.000 M2
20/M2
 
c. 
Lebih dari 40.000 M2
15/M2
3.
Tarif retribusi di atas termasuk biaya pembuatan dan pemasangan tanda bukti pemeriksaan.
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Timur.
 
 
Ditetapkan di Idi
pada tanggal 16 April 2020 M (22 Sya’ban 1441 H)
BUPATI ACEH TIMUR,
ttd.
HASBALLAH BIN M. THAIB

Diundangkan di Idi
pada tanggal 16 April 2020 M (22 Sya’ban 1441 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR,
ttd.
M. IKHSAN AHYAT

BERITA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.