Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 94 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH TENGAH
NOMOR 94 TAHUN 2020
 
TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TENGAH,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah dan tertibnya pengelolaan pemungutan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Tengah, serta untuk melaksanakan ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah.
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara Jo. Undang­-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1107);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
9.
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Kabupaten Aceh Tengah 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2020 Nomor 54).
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kabupaten Aceh Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
c.
Bupati adalah Bupati Aceh Tengah;
d.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah;
e.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
f.
Pengelola Barang Milik Daerah adalah Sekretaris Daerah yang karena jabatannya berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik daerah;
g.
Badan Pengelola Keuangan Kabupaten adalah Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah;
h.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah;
i.
Dinas Perdagangan adalah Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah;
j.
Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Tengah;
k.
Dinas Pemuda dan Olah Raga adalah Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Tengah;
l.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tengah;
m.
Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah;
n.
Dinas Perikanan adalah Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tengah;
o.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah;
p.
Dinas Perumahan dan Pemukiman adalah Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Aceh Tengah;
q.
Dinas Pangan adalah Dinas Pangan Kabupaten Aceh Tengah;
r.
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tengah;
s.
Bagian Umum adalah Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah;
t.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah;
u.
Bank Persepsi adalah Bank Aceh atau Bank lain yang ditunjuk oleh Bupati untuk menerima pembayaran pendapatan asli daerah;
v.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
w.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas Penyewaan Tanah, bangunan laboratorium, ruangan dan kendaraan bermotor yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah;
x.
Wajib Retribusi adalah orang Pribadi atau badan yang menurut peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
y.
Surat setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati;
z.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah adalah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
aa.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
bb.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
cc.
Pengguna barang milik daerah yang selanjutnya disebut Pengguna barang adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pemegang kewenangan pengguna barang milik daerah;
dd.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa adalah surat yang berisi suatu perjanjian dengan mana pihak Pemerintah Daerah mengikatkan dirinya untuk memberikan hak sewa tanah dan/atau bangunan kepada pihak Penyewa disanggupi pembayarannya;
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 

Pasal 2

(1)
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah menjadi tugas dan tanggung jawab:
 
a.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah, melakukan pemungutan Retribusi Kekayaan Daerah, meliputi:
 
 
1.
Pemakaian Gedung Milik Pemerintah, antara lain:
 
 
 
a)
Sewa Kios Terminal;
 
 
 
b)
Sewa WC Terminal;
 
 
 
c)
Sewa Gedung Bongkar Muat.
 
 
2.
Pemakaian Jalan, antara lain:
 
 
 
a)
Keperluan Komersial;
 
 
 
b)
Keperluan Pesta.
 
 
3.
Pemakaian/Pemanfaatan Jalan Sementara, antara lain:
 
 
 
a)
Pemakaian di atas Jalan Aspal Hotmix;
 
 
 
b)
Pemakaian di atas Trotoar;
 
 
 
c)
Pemakaian di atas Jalan Aspal.
 
 
4.
Pemakaian Kekayaan Daerah Kendaraan milik Pemerintah Daerah berupa sewa bus untuk dalam dan luar daerah.
 
 
5.
Pengujian Kendaraan Bermotor dan Izin Trayek Operasional.
 
b.
Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah, melakukan pemungutan Retribusi Kekayaan Daerah, meliputi:
 
 
1.
Tanah/Ruko Pemda Pasar Inpres;
 
 
2.
Tanah/Ruko Pemda Musara Alun;
 
 
3.
Tanah/Ruko Pemda Toko Jalan Malem Dewa;
 
 
4.
Tanah/Ruko Pemda Jalan Putri Ijo/Jalan Sudirman;
 
 
5.
Tanah/Ruko Pasar Paya Ilang;
  
6.
Tanah/Ruko Pasar Bale Atu;
 
 
7.
Meja Ikan, Sayur, Ayam dan Daging di Pasar Milik Pemerintah;
 
 
8.
Gedung Tempat Pelelangan.
 
c.
Dinas Pariwisata melakukan pemungutan Retribusi Kekayaan Daerah di Lokasi Objek Wisata.
 
d.
Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Tengah, melakukan pemungutan Retribusi Kekayaan Daerah, meliputi:
 
 
1.
Pemakaian Gedung Milik Pemerintah Gedung Olah Raga (Gedung Gentala dan GOR Jalan Lembaga);
 
 
2.
Pemakaian Lapangan Musara Alun;
 
 
3.
Pemakaian Lapangan H.M. Hasan Gayo (Lapangan Pacuan Kuda).
 
e.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tengah, melakukan pemungutan Retribusi, Kekayaan Daerah meliputi:
 
 
1.
Pemakaian kendaraan dan Alat-alat Berat:
 
 
 
a)
Motor Grader;
 
 
 
b)
Whell Loader;
 
 
 
c)
Excavator;
 
 
 
d)
Vibrating Roller (Tandem);
 
 
 
e)
Vibrating Tire Roller (Compact);
 
 
 
f)
Mesin Gilas;
 
 
 
g)
Asphalt Sprayer;
 
 
 
h)
Air Compressor;
 
 
 
i)
Dump Truck;
 
 
 
j)
Trado;
 
 
 
k)
Bulldozer.
 
 
2.
Laboratorium Pengujian Mutu Pekerjaan Lapangan dan Sampel Laboratorium.
 
f.
Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah, melakukan pemungutan Retribusi Kekayaan Daerah, meliputi Pemakaian Kekayaan Daerah penggunaan alat mesin pertanian dan perkebunan.
 
g.
Dinas Pangan Kabupaten Aceh Tengah, melakukan pemungutan Retribusi Kekayaan Daerah, meliputi Pemakaian Kekayaan Daerah penggunaan Rumah Potong Hewan.
 
h.
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tengah, melakukan pemungutan Retribusi penjualan produk usaha daerah.
 
i.
Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Aceh Tengah, melakukan pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
j.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tengah, melakukan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.
 
k.
Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, melakukan pemungutan Retribusi Kekayaan Daerah atas pemanfaatan Laboratorium Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan.
 
l.
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, melakukan pemungutan Retribusi Kekayaan Daerah, meliputi:
 
 
1.
Pemakaian Gedung Milik Pemerintah:
 
 
 
a)
Pemakaian Gedung Olah Seni;
 
 
 
b)
Pemakaian Mess Medan;
 
 
 
c.
Pemakaian Gedung Pendari.
 
 
2.
Pemakaian Kekayaan Daerah Kendaraan Bermotor berupa Sewa Bus Pemda Dalam Daerah dan Luar Daerah.
(2)
Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
melakukan pemungutan retribusi sebagai pembayaran jasa atas pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berdasarkan peraturan perundang­-undangan;
 
b.
melaporkan pemungutan retribusi kepada Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
 

Pasal 3

(1)
Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan atas jasa Pemakaian Kekayaan Daerah wajib memiliki izin pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Permohonan izin pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas/Unit kerja.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD sesuai dengan objek retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)
Pelunasan retribusi terutang sebagai pembayaran atas pelayanan jasa yang diberikan kepada wajib retribusi dilakukan tunai/lunas dan disetor langsung ke Kas Daerah.
(3)
Satuan Penerima dimaksud harus menyetorkan seluruh penerimaannya ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam pada hari kerja setelah penerimaannya.
(4)
Pembayaran retribusi dibuktikan dengan menggunakan SSRD sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(5)
Dinas/Unit wajib menatausahakan pembukuan dan pelaporan penerimaan dan penyetoran, serta mempertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(6)
Bendahara penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas/Instansi terkait.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 5

(1)
Surat teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran oleh pejabat yang berwenang.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Bentuk dan isi surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besar retribusi yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Bentuk isi STRD sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 7

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan adanya kelebihan pembayaran yang telah disetorkan ke Kas Daerah berdasarkan:
 
a.
Perhitungan dari wajib retribusi;
 
b.
Surat Keputusan keberatan atau Surat Keputusan Pembetulan, Pembatalan dan Pengurangan Ketetapan, dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
 
c.
Putusan banding atau putusan peninjauan kembali; dan
 
d.
Kebijakan pemberian pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)
Permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak saat timbul kelebihan pembayaran retribusi.
(4)
Dalam Surat Permohonan Wajib Retribusi Daerah harus dilampirkan dokumen:
 
a.
Nama dan Alamat Wajib Retribusi Daerah;
 
b.
Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah;
 
c.
Masa Retribusi;
 
d.
Besarnya kelebihan pembayaran retribusi.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk segera mengadakan penelitian atau pemeriksaan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran retribusi dan pemenuhan kewajiban pembayaran Retribusi Daerah oleh Wajib Retribusi.
(2)
Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi utang retribusi dimaksud.
(4)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (Dua) bulan sejak diterbitkannya STRD.
(5)
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya STRD maka Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan atas keterlambatan kelebihan pembayaran retribusi.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, maka pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 10

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapus.
(2)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(3)
Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4)
Tata cara Penghapusan Piutang retribusi yang sudah Kedaluwarsa diatur dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENDELEGASIAN WEWENANG
 

Pasal 11

Dalam rangka untuk lebih mengefektifkan pemungutan retribusi pemakaian Kekayaan Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas/Unit Kerja Pemungut Retribusi untuk:
a.
Menerbitkan SKDR, STRD, dan SKRDLB;
b.
Memberikan persetujuan kepada wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi;
c.
Menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan atas SKRD, STRD dan SKRDLB yang dalam pemberitaannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
Mengatur tata tertib administrasi, serta menerbitkan Keputusan keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan atas Sanksi Administratif dan Ketetapan retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KOORDINASI DAN PEMBINAAN TEKNIS
 

Pasal 12

(1)
Badan Pengelolaan Keuangan berfungsi sebagai koordinator dan pembina teknis operasional pemungutan retribusi.
(2)
Koordinasi pemungutan retribusi dilaksanakan bersama dengan Tim Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian Pemungutan Retribusi yang pembentukan, susunan keanggotaan, tugas dan tanggung jawabnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3)
Pembinaan teknis operasional pemungutan retribusi dilaksanakan dengan memperhatikan Standar Operasional Prosedur pelayanan yang berlaku di masing-masing OPD Pemungut Retribusi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Operasional Prosedur pemungutan retribusi di masing-masing OPD Pemungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala OPD Pemungut Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahui memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Takengon
Pada tanggal 28 Desember 2020
BUPATI ACEH TENGAH
ttd.
SHABELA ABUBAKAR

Diundangkan di Takengon
Pada tanggal 28 Desember 2020
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH
ttd.
ARSLAN ABD. WAHAB

BERITA KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2020 NOMOR 941
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.