Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 188.354/38/2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH SINGKIL

NOMOR 188.354/38/2020


TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ACEH SINGKIL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang­-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3827);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44898) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Tata cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9.
Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012 Nomor 10);
10.
Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Singkil (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Nomor 5);
11.
Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2011 Nomor 30).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah bagian dari daerah Provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang­-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.
Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang terdiri atas Bupati/Wakil Bupati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
3.
Bupati/Wakil Bupati adalah Kepala Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
4.
Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut SEKDA adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
5.
Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Aceh Singkil yang selanjutnya disingkat SKPK adalah satuan kerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil yang dibentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Singkil.
6.
Badan Pengelola Keuangan Kabupaten yang selanjutnya disingkat BPPK Kabupaten Aceh Singkil.
7.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil.
8.
Bidang Pendapatan adalah Urusan Pemerintah Daerah di Bidang PBB dan BPHTB.
9.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Wajib Pajak adalah orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
11.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat SPPT PBB, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
12.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat SKPD PBB, adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
13.
Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat STPD PBB, adalah surat yang melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrative berupa bunga dan/atau denda.
14.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
15.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
 
 
 
BAB II
KEDALUWARSA

 

Pasal 2

(1)
Hak untuk penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah.
(2)
Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran dan surat paksa; dan
 
b.
ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkannya Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
BAB III
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

 

Pasal 3

(1)
Bupati dapat menghapus piutang pajak dikarenakan tidak bisa tertagih dan/atau sudah daluwarsa.
(2)
Penghapusan Piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan usulan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil.
(3)
Permohonan penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
 
a.
Nama dan alamat wajib pajak;
 
b.
Jumlah piutang pajak;
 
c.
Tahun pajak; dan
 
d.
Alasan penghapusan piutang pajak.
(4)
Piutang Pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang);
 
b.
SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah);
 
c.
STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah); dan
 
d.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
(5)
Piutang Pajak wajib pajak orang pribadi yang menurut data tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi disebabkan karena:
 
a.
wajib pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris;
 
b.
wajib pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
 
c.
hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa; dan
 
d.
atau wajib pajak tidak dapat ditagih lagi karena sebab lain; seperti wajib pajak yang tidak dapat ditemukan lagi atau dokumen-dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak lengkap atau tidak dapat ditelusuri lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran dan lain sebagainya.
(6)
Piutang pajak Wajib Pajak Badan yang menurut data tunggakan pajak Bumi dan bangunan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi disebabkan karena:
 
a.
Wajib Pajak bubar, likuidasi atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator atau kurator tidak dapat ditemukan;
 
b.
wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi;
 
c.
penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat Paksa kepada pengurus, direksi, likuidator, kurator, pengadilan negeri, pengadilan niaga, baik secara langsung maupun dengan menempelkan pada apapun pengumuman atau media massa;
 
d.
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau
 
e.
sebab lain sesuai hasil penelitian.
(7)
Berdasarkan permohonan Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati dapat menetapkan Penghapusan Piutang PBB sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), sedangkan untuk Penghapusan Piutang PBB di atas Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ditetapkan oleh Bupati setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Untuk memastikan keadaan wajib pajak atau piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh BPKK yang hasilnya dibuat uraian penelitian.
(2)
Penelitian setempat dan/atau penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim peneliti yang keanggotaannya ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(3)
Laporan Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan keadaan wajib pajak dan piutang pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapus.
 
 
 
 

Pasal 5

Piutang pajak dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat diusulkan untuk dihapus setelah adanya uraian penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Singkil menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak berdasarkan uraian penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)
Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Singkil menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang pajak yang telah diteliti kepada Bupati.
 
 
 
 

Pasal 7

Standar Operasional Prosedur Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tercantum dalam lampiran yang merupakan tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Singkil.
 
 
 
 
Ditetapkan di Singkil
pada tanggal 12 November 2020 (27 Rabiul Awal 1442 H)
BUPATI ACEH SINGKIL,
ttd.
DULMUSRID

Diundangkan di Singkil
pada tanggal 12 November 2020 (27 Rabiul Awal 1442 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL,
ttd.
AZMI

BERITA KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2020 NOMOR 553
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.