Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 13 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH SINGKIL

NOMOR 13 TAHUN 2018


TENTANG

PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN ACEH SINGKIL

ATAS RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ACEH SINGKIL,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Aceh Singkil, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Aceh Singkil.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang­-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3827);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Nomor 44/PJ/2008 tentang tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena atau Pengusaha Kena Pajak.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN ACEH SINGKIL.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang di maksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Aceh Singkil.
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Singkil.
3.Bupati adalah Bupati Aceh Singkil.
4.
Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
5.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi Pembayar pajak, Pemotong pajak, dan Pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi subjek pajak dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 jo. Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
7.
Nomor Pokok wajib Pajak selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
8.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
9.
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
10.
Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada SKPK.
11.
Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
12.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian, keterampilan, dan kejuruan tertentu.
13.
Lembaga Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah Unit Kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
14.
Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit SKPK yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen dan dapat berdiri sendiri atau pada unit yang sudah ada.
 
 
 
BAB II
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

 

Pasal 2

(1)
Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di daerah, wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subulussalam dan/atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil.
(2)
Pelaku usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, dan yang memiliki NPWP domisili di luar wilayah Kabupaten Aceh Singkil, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang di tempat kegiatan yang bersangkutan.
 
 
 

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan pedoman bagi Instansi yang menangani perizinan, SKPK Pengguna Barang dan Jasa yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa, serta bagi LPSE dan ULP dalam menentukan:
a.
Kelengkapan persyaratan dalam penerbitan dan perpanjangan izin;
b.
kelengkapan persyaratan pemenang pengadaan barang dan/atau jasa; dan
c.
kelengkapan persyaratan bagi pemenang lelang.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pelaku usaha sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan Pegawai tetap, Pegawai tidak tetap dan penerima penghasilan bukan Pegawai.
(2)
Pelaku usaha yang akan melakukan perpanjangan izin usaha, wajib memiliki NPWP Cabang.
 
 
 

Pasal 5

Bendahara Pengeluaran pada SKPK sebagai Pemungut PPh Pasal 21, wajib memeriksa NPWP Cabang sebagai kelengkapan persyaratan pembayaran atas hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK CABANG

 

Pasal 6

Tata cara pendaftaran NPWP Cabang mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
 
 

Pasal 7

(1)
NPWP Cabang berlaku selama Wajib Pajak Badan atau orang pribadi melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
(2)
Setelah pelaksanaan kegiatan usaha atau pekerjaan termasuk pengadaan barang dan/atau jasa selesai, Wajib Pajak Badan atau orang pribadi dapat mengajukan permohonan penghapusan Surat Keterangan Terdaftar dan NPWP Cabang.
(3)
Penghapusan Surat Keterangan Terdaftar dan NPWP Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subulussalam dan/atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 8

Bagi pelaku usaha yang sudah memperoleh izin dan belum habis masa berlakunya masih dapat menggunakan izin dimaksud, dengan ketentuan wajib mendaftarkan NPWP Cabang paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Bupati ini.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
 
 
 
Ditetapkan di Singkil
pada tanggal 22 Februari 2018 (6 Jumadil Akhir 1439 H)
BUPATI ACEH SINGKIL,
ttd.
DULMUSRID

Diundangkan di Singkil
pada tanggal 22 Februari 2018 (6 Jumadil Akhir 1439 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL,
ttd.
AZMI

BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2018 NOMOR 387
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.