Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Selatan Nomor: 8 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH SELATAN
NOMOR 8 TAHUN 2020TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ACEH SELATAN NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG KLASIFIKASI PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH DAN PENYAYANG
BUPATI ACEH SELATAN,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan harga/nilai pasar wajar di Kabupaten Aceh Selatan sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran nilai jual objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
| |
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan perubahan atas batasan minimal besaran Nilai Jual Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pekotaan dalam suatu Peraturan Bupati;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
12.
|
Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ACEH SELATAN NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG KLASIFIKASI PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2014 Nomor 24) diubah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3
| ||
|
Untuk menutupi biaya cetak dan administrasi PBB-P2 maka besaran nilai jual bumi yang dibawah Rp4.100,- (empat ribu seratus rupiah) ditetapkan NJOP Bumi tersebut minimal sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
| ||
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Bupati ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Selatan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tapaktuan
pada tanggal 14 Februari 2020 M (20 Jumadil Akhir 1441 H) Plt. BUPATI ACEH SELATAN, AMRAN Diundangkan di Tapaktuan pada tanggal 14 Februari 2020 M (20 Jumadil Akhir 1441 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN NASJUDDIN BERITA KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 8 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.