Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 63/KPTS/DISDUKCAPIL/2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 63/KPTS/DISDUKCAPIL/2017 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH PENGGANTI PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL WALIKOTA PALEMBANG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu menetapkan Keputusan Walikota Palembang tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pengganti Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota Praja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 323, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5769);
| |
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| |
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
|
|
|
|
|
|
|
KESATU | ||
|
Membentuk Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pengganti Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
KEDUA | ||
|
Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
mempersiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pengganti Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
| |
|
b.
|
mengadakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka persiapan pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pengganti Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
| |
|
c.
|
melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Sebagai Pengganti Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
| |
|
d.
|
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota Palembang.
| |
|
|
|
|
KETIGA | ||
|
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Walikota ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang.
| ||
|
|
|
|
KEEMPAT | ||
|
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 6 Februari 2017 WALIKOTA PALEMBANG, ttd. HARNOJOYO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.