Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 57/KPTS/BPKAD/2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG

NOMOR 57/KPTS/BPKAD/2016

 
TENTANG
 
PEMBENTUKAN TIM PERTIMBANGAN PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
WALIKOTA PALEMBANG,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah diberikan wewenang untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah;
b.
bahwa dalam rangka fasilitasi pelayanan kepada masyarakat terhadap pemberian perizinan khususnya dalam hal penetapan pajak daerah dan retribusi daerah perlu membentuk Tim Pertimbangan Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c.
bahwa pembentukan Tim Pertimbangan Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan dengan Keputusan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian hukum;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Walikota Palembang tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

KESATU

Membentuk Tim Pertimbangan Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Penanggung Jawab
:
Sekretaris Daerah Kota Palembang
Ketua
:
Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Palembang
Wakil Ketua
:
1.
Asisten Pemerintahan Sekda Kota Palembang
 
 
2.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang
Sekretaris
:
1.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang
 
 
2.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang
Anggota Pelaksana
:
1.
Inspektur Kota Palembang
 
 
2.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang
 
 
3.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang
 
 
4.
Kepala Dinas Tata Kota Kota Palembang
 
 
5.
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Palembang
 
 
6.
Kepala Sub Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang
 
 
7.
Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan, Kajian dan Dokumentasi Hukum
 
 
8.
Kepala Sub Bidang Pembangunan Reklame dan Lingkungan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang
 
 
9.
Unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola yang dianggap perlu selaku anggota tidak tetap.
Sekertariat Tim
:
1.
Roully Rendy, SE., MM
 
 
2.
Winda Nuriadina, SE
 
 
3.
Amelia Karimawati, SE., M.Si
 
 
4.
Arsu, A.Md
 
 
5.
Sarah Anggraini, SE
 
 
6.
Yuanita, A.Md
 
 
7.
Tanti Yosifa
 
 
8.
Dini Aryani, SE
Penanggung Jawab
:
Sekretaris Daerah Kota Palembang
Ketua
:
Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Palembang
Wakil Ketua
:
1.
Asisten Pemerintahan Sekda Kota Palembang
 
 
2.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang
Sekretaris
:
1.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang
 
 
2.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang
Anggota Pelaksana
:
1.
Inspektur Kota Palembang
 
 
2.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang
 
 
3.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang
 
 
4.
Kepala Dinas Tata Kota Kota Palembang
 
 
5.
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Palembang
 
 
6.
Kepala Sub Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang
 
 
7.
Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan, Kajian dan Dokumentasi Hukum
 
 
8.
Kepala Sub Bidang Pembangunan Reklame dan Lingkungan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang
 
 
9.
Unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola yang dianggap perlu selaku anggota tidak tetap.
Sekertariat Tim
:
1.
Roully Rendy, SE., MM
 
 
2.
Winda Nuriadina, SE
 
 
3.
Amelia Karimawati, SE., M.Si
 
 
4.
Arsu, A.Md
 
 
5.
Sarah Anggraini, SE
 
 
6.
Yuanita, A.Md
 
 
7.
Tanti Yosifa
 
 
8.
Dini Aryani, SE
Penanggung Jawab
:
Sekretaris Daerah Kota Palembang
Ketua
:
Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Palembang
Wakil Ketua
:
1.
Asisten Pemerintahan Sekda Kota Palembang
 
 
2.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang
Sekretaris
:
1.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang
 
 
2.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang
Anggota Pelaksana
:
1.
Inspektur Kota Palembang
 
 
2.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang
 
 
3.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang
 
 
4.
Kepala Dinas Tata Kota Kota Palembang
 
 
5.
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Palembang
 
 
6.
Kepala Sub Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang
 
 
7.
Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan, Kajian dan Dokumentasi Hukum
 
 
8.
Kepala Sub Bidang Pembangunan Reklame dan Lingkungan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang
 
 
9.
Unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola yang dianggap perlu selaku anggota tidak tetap.
Sekertariat Tim
:
1.
Roully Rendy, SE., MM
 
 
2.
Winda Nuriadina, SE
 
 
3.
Amelia Karimawati, SE., M.Si
 
 
4.
Arsu, A.Md
 
 
5.
Sarah Anggraini, SE
 
 
6.
Yuanita, A.Md
 
 
7.
Tanti Yosifa
 
 
8.
Dini Aryani, SE
 

KEDUA

Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas:
a.
meneliti dan mengkaji permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah dari segala aspek;
b.
memberikan pertimbangan hasil penelitian dan pengkajian terhadap permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; dan
c.
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Walikota Palembang.
 

KETIGA

Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Walikota ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun 2016.
 

KEEMPAT

Dengan ditetapkannya Keputusan Walikota ini maka Keputusan Walikota Palembang Nomor 43/KPTS/BPKD/2015 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

KELIMA

Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 15 Januari 2016
WALIKOTA PALEMBANG
HARNOJOYO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.