Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 532 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 532 TAHUN 2014
 
TENTANG

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

WALIKOTA PALEMBANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi. kenyamanan, keamanan, dan estetika lingkungan;
b.
bahwa sehubungan dengan surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang Nomor 000/366.B/XII/K/2014 tanggal 1 November 2014 perihal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu mengembalikan kelebihan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Walikota Palembang tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang­-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
3.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6);
4.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 
 
 
 

KESATU

Mengembalikan kelebihan pembayaran Retribusi Pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp164.536.600,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
PT. Smart Telecom
Rp
4.596.804,-
b.
PT. Retower Asia
Rp
7.973.066,-
c.
PT. Corona Telecommunication Service
Rp
36.474.532,-
d.
PT. Inti Bangun Sejahtera
Rp
115.492.198,-
a.
PT. Smart Telecom
Rp
4.596.804,-
b.
PT. Retower Asia
Rp
7.973.066,-
c.
PT. Corona Telecommunication Service
Rp
36.474.532,-
d.
PT. Inti Bangun Sejahtera
Rp
115.492.198,-
a.
PT. Smart Telecom
Rp
4.596.804,-
b.
PT. Retower Asia
Rp
7.973.066,-
c.
PT. Corona Telecommunication Service
Rp
36.474.532,-
d.
PT. Inti Bangun Sejahtera
Rp
115.492.198,-
 
 
 

KEDUA

Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dilakukan dengan sistem dialihkan atau kompensasi untuk pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada Tahun 2015.
 
 
 

KETIGA

Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 30 Desember 2014
Plt. WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
HARNOJOYO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.