Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 21A/KPTS/BPKAD/2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG

NOMOR 21A/KPTS/BPKAD/2016

 
TENTANG
 
PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH SERTA PENGELOLAAN PENDAPATAN BUKAN PAJAK DAERAH/RETRIBUSI DAERAH
 
WALIKOTA PALEMBANG,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah, perlu dilakukan kegiatan pembinaan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang melalui Tim Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Pengelolaan Pendapatan Bukan Pajak Daerah/Retribusi Daerah;
b.
bahwa guna pencapaian target pendapatan daerah yang bersumber dari bukan pajak daerah/retribusi daerah, perlu dilakukan pengelolaan terhadap kelebihan kas daerah serta pengintensifan realisasi pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
c.
bahwa pembentukan Tim Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Pengelolaan Pendapatan Bukan Pajak Daerah/Retribusi Daerah perlu ditetapkan dengan Keputusan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian hukum;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Walikota Palembang tentang Pembentukan Tim Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Pengelolaan Pendapatan Bukan Pajak Daerah/Retribusi Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5.
Peraturan Walikota Palembang Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2015 Nomor 70).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 

KESATU

Membentuk Tim Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Pengelolaan Pendapatan Bukan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Walikota ini.
 

KEDUA

Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas:
a.
melaksanakan kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, asistensi dan rapat koordinasi terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah bidang anggaran, bidang perbendaharaan, bidang aset serta bidang akuntansi dan pelaporan;
b.
menyelenggarakan kegiatan rekonsiliasi, evaluasi dan monitoring terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang;
c.
mempersiapkan dan menyampaikan regulasi terkait bidang anggaran, bidang perbendaharaan, bidang aset serta bidang akuntansi dan pelaporan;
d.
intensifikasi terhadap pencapaian target penerimaan daerah yang bersumber dari bukan pajak daerah/bukan retribusi daerah; dan
e.
menyusun laporan bulanan atas pelaksanaan kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan dan aset daerah dan pengelolaan pendapatan daerah bukan pajak daerah/retribusi daerah.
 

KETIGA

Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Walikota ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun 2016.
 

KEEMPAT

Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 6 Januari 2016
WALIKOTA PALEMBANG,
HARNOJOYO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.