Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 15.A/KPTS/BPKD/2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 15.A/KPTS/BPKD/2015TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BUKAN PAJAK DAERAH/RETRIBUSI DAERAH WALIKOTA PALEMBANG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan kegiatan pembinaan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang melalui Tim Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Pendapatan Bukan Pajak Daerah/Retribusi Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa guna pencapaian target pendapatan daerah yang bersumber dari bukan pajak daerah/retribusi daerah, perlu dilakukan pengelolaan terhadap kelebihan kas daerah serta pengintensifan realisasi pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
| |
|
c.
|
bahwa pembentukan Tim Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Pendapatan Bukan Pajak Daerah/Retribusi Daerah perlu ditetapkan dengan Keputusan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian hukum;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Walikota Palembang tentang Pembentukan Tim Pembinaan Pengelola Keuangan Daerah dan Pengelolaan Pendapatan Bukan Pajak Daerah/Retribusi Daerah.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
| |
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
4.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 10);
| |
|
5.
|
Peraturan Walikota Palembang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2015 Nomor 9).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
|
|
|
KESATU | ||
|
Membentuk Tim Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Pendapatan Bukan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
KEDUA | ||
|
Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas:
| ||
|
a.
|
melaksanakan kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, asistensi dan rapat koordinasi terkait pengelolaan keuangan daerah bidang anggaran, bidang perbendaharaan serta bidang akuntansi dan pelaporan;
| |
|
b.
|
menyelenggarakan kegiatan rekonsiliasi, evaluasi dan monitoring terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang;
| |
|
c.
|
mempersiapkan dan menyampaikan regulasi terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah bidang anggaran, bidang perbendaharaan serta bidang akuntansi dan pelaporan;
| |
|
d.
|
intensifikasi terhadap pencapaian target penerimaan daerah yang bersumber dari bukan pajak daerah/bukan retribusi daerah; dan
| |
|
e.
|
menyusun laporan bulanan atas pelaksanaan kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan pendapatan daerah bukan pajak daerah/retribusi daerah.
| |
|
|
|
|
KETlGA | ||
|
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Walikota ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang.
| ||
|
|
|
|
KEEMPAT | ||
|
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 5 Januari 2015 Plt. WALIKOTA PALEMBANG, ttd. HARNOJOYO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.