Keputusan Walikota Kota Manado Nomor: 92/KEP/B.03/BP2RD/2017
Belum Diidentifikasi
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN WALIKOTA MANADO
NOMOR 92/KEP/B.03/BP2RD/2017 TENTANG
PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH WALIKOTA MANADO, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa guna pencapaian kinerja pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberikan insentif pemungutan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sehingga target pencapaian pendapatan asli daerah senantiasa dapat terealisasi;
|
|
b.
|
bahwa pemberian insentif pemungutan sebagaimana dimaksud huruf a, dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Walikota Manado Nomor Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Walikota Manado;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
|
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan;
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
|
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
|
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
|
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
|
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;
|
|
21.
|
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado;
|
|
25.
|
Peraturan Walikota Manado Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Manado tipe A;
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |
|
| |
KESATU | |
|
Memberikan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada pejabat dan petugas pemungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
| |
KEDUA | |
|
Insentif pemungutan sebagaimana dimaksud diktum KESATU diberikan kepada Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
| |
|
| |
KETIGA | |
|
Besaran pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada pejabat dan petugas sebagaimana dimaksud diktum KESATU adalah sebesar 5% (lima persen) dari target capaian kinerja dengan ketentuan proporsi pembagiannya sebagai berikut:
| |
|
a.
|
Pejabat dan petugas pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan sebesar 87% (delapan puluh tujuh persen) dari besaran insentif yang ditetapkan atau setinggi-tingginya 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
|
|
b.
|
Walikota selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) dari besaran insentif yang ditetapkan atau setinggi-tingginya 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
|
|
c.
|
Wakil Walikota selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari besaran insentif yang ditetapkan atau setinggi-tingginya 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
|
|
| |
KEEMPAT | |
|
Besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA huruf a, diatur secara proporsional melalui keputusan masing-masing Kepala Perangkat Daerah pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |
|
| |
KELIMA | |
|
Pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud diktum KETIGA huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi untuk Pemerintah Kota Manado.
| |
|
| |
KEENAM | |
|
Pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud diktum KESATU dilaksanakan berpedoman kepada Target Capaian Kinerja yang dijabarkan secara triwulan sebagaimana tertuang dalam APBD tahun anggaran berjalan dan Peraturan Walikota Manado tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan dan terhitung sejak Triwulan 1.
| |
|
| |
KETUJUH | |
|
Perhitungan persentase pemotongan insentif dimaksud yakni:
| |
|
a.
|
tidak hadir/tidak masuk kantor karena alpa 1 (satu) hari kerja dipotong 3% (tiga persen) dari jumlah insentif setiap bulan;
|
|
b.
|
tidak apel pagi setiap 1 (satu) kali dipotong 2% (dua persen) dari jumlah insentif setiap bulan;
|
|
c.
|
tidak apel siang/sore setiap 1 (satu) kali dipotong 2% (dua persen) dari jumlah insentif setiap bulan;
|
|
d.
|
meninggalkan tempat kerja saat jam kerja tanpa izin dari atasan/pimpinan setiap 1 (satu) hari kerja dipotong 3% (tiga persen) dari jumlah insentif setiap bulan;
|
|
e.
|
tidak masuk kantor karena cuti atau sakit yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter setiap 1 (satu) hari kerja dipotong 1% (satu persen) dari jumlah insentif setiap bulan.
|
|
| |
KEDELAPAN | |
|
Besaran pembayaran insentif sebagaimana dimaksud diktum KEDUA, diktum KETIGA, dan diktum KEEMPAT untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran berjalan.
| |
|
| |
KESEMBILAN | |
|
Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Keputusan Walikota Manado Nomor 38a Tahun 2013 tentang Pemberian Dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
| |
KESEPULUH | |
|
Keputusan ini mulai berlaku surut pada tanggal 5 Januari 2017.
| |
|
| |
|
WALIKOTA MANADO,
ttd. G. S. VICKY LUMENTUT | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.