Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 561/3244.K/Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA UTARA
NOMOR 561/3244.K/TAHUN 2006TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2007
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2006, maka untuk itu perlu segera dipersiapkan penetapan upah minimum yang baru;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk peningkatan penghasilan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat sangat penting artinya, untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
| ||
|
c.
|
bahwa untuk mewujudkan penetapan upah yang realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusahaan perlu penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak Pekerja Lajang (KHL-PL);
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c tersebut di atas, upah minimum Provinsi Sumatera Utara perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4281);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999;
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-17/MEN/VIII/2006 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
| ||
|
|
| ||
Memperhatikan | |||
|
Usul Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan melalui Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 2318-6/DTK-TR/2006 tanggal 21 Nopember 2006 perihal Usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2007 Propinsi Sumatera Utara.
| |||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
| |||
|
| |||
PERTAMA | |||
|
Penetapan Upah Minimum Propinsi Sumatera Utara Tahun 2007 sebesar Rp761.000,- (Tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah)/perbulan.
| |||
|
|
| ||
KEDUA | |||
|
Upah Minimum Propinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu Keputusan ini merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedang untuk Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara Bipartit antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi Kesepakatan Kerja.
| |||
|
| |||
KETIGA | |||
|
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Propinsi Sumatera Utara Tahun 2007 yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.
| |||
|
| |||
KEEMPAT | |||
|
Bagi perusahaan besar dan mampu membayar upah di atas Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan dalam Keputusan ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi Kesepakatan Kerja.
| |||
|
| |||
KELIMA | |||
|
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 561/2624.K/Tahun 2005 tanggal 14 Desember 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi Sumatera Utara Tahun 2006 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
| |||
|
| |||
KEENAM | |||
|
Besarnya Upah Minimum Sektoral Propinsi Sumatera Utara Tahun 2007 akan ditetapkan lebih lanjut dengan mengacu kepada besarnya Upah Minimum Propinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini.
| |||
|
|
| ||
KETUJUH | |||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan disalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
| |||
|
|
| ||
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 22 Desember 2006 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd.
Dr. RUDOLF M. PARDEDE | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.