Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 561/2624.K/Tahun 2005
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA
NOMOR 561/2624.K/TAHUN 2005TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA,
| |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, maka untuk itu perlu segera dipersiapkan penetapan upah minimum yang baru
| ||
|
b.
|
bahwa untuk peningkatan penghasilan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat sangat penting artinya, untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum.
| ||
|
c.
|
bahwa untuk mewujudkan penetapan upah yang realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusahaan perlu penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak Pekerja Lajang (KHL-PL).
| ||
|
d.
|
bahwa untuk itu Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara.
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Provinsi Sumatera Utara jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER-01/MEN/1999;
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
| ||
|
|
| ||
Memperhatikan | |||
|
1.
|
Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor B.778/MEN/PHI-PJK/XI/2005 tanggal 25 November 2005 perihal Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan/atau Upah Minimum
| ||
|
2.
|
Usul Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan melalui Surat Ka. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 3302-6/DTK-TR/2005 tanggal 7 Desember 2005 perihal Usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 Provinsi Sumatera Utara.
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
|
| ||
|
|
| ||
KESATU | |||
|
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006 sebesar Rp737.794.
| |||
|
|
| ||
KEDUA | |||
|
Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu Keputusan ini merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedang untuk Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara Bipartit antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi Kesepakatan Kerja.
| |||
|
|
| ||
KETIGA | |||
|
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006 yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.
| |||
|
|
| ||
KEEMPAT | |||
|
Bagi perusahaan besar dan mampu membayar upah di atas Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan dalam Keputusan ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi Kesepakatan Kerja.
| |||
|
|
| ||
KELIMA | |||
|
Dengan diberlakukannya Keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 561/055.K/Tahun 2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||
|
|
| ||
KEENAM | |||
|
Besarnya Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006 akan ditetapkan lebih lanjut dengan mengacu kepada besarnya Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini.
| |||
|
|
| ||
KETUJUH | |||
|
Keputusan ini berlaku pada tanggal 01 Januari 2006 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
| |||
|
|
| ||
|
Ditetapkan di Medan
Pada tanggal 14 Desember 2005 WAKIL GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd.
DRS. RUDOLF M. PARDEDE | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.