Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2765/X/Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI SULAWESI SELATAN

NOMOR 2765/X/TAHUN 2007

 
TENTANG

PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
 
 

Menimbang

a.
bahwa peningkatan kebutuhan pekerja/buruh sebagai bagian dari upaya memajukan disiplin dan produktivitas kerja sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja/buruh dalam melaksanakan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
b.
bahwa kondisi perekonomian pada saat ini mempengaruhi tingkat kebutuhan hidup layak pekerja, sehingga Upah Minimum Provinsi perlu ditingkatkan dengan mengacu pada pemenuhan kebutuhan hidup layak secara bertahap;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.225/MEN/2006 tentang Perubahan beberapa Pasal Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
6.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231/MEN/2004 tentang Penangguhan Upah Minimum;
7.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
8.
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 72/V/2005 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan.
 
 

Memperhatikan

Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6924/X/Disnakertrans/2007 tanggal 4 Oktober 2007 tentang Usulan Penetapan UMP Sulsel untuk Tahun 2008.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

KESATU

Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 sebesar Rp740.520 (Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah) perbulan, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
 

KEDUA

Upah Minimum Provinsi tersebut berada pada kisaran 98.09% (Persen) dari pencapaian secara bertahap Kebutuhan Hidup Layak Pekerja lajang Sulawesi Selatan yang disepakati sebesar Rp754.884,- perbulan.
 

KETIGA

Upah Minimum Provinsi adalah upah bulanan terendah bagi pekerja/buruh yang bekerja 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) tahun dan untuk waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu bagi system waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari dalam seminggu.
 

KEEMPAT

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan seterusnya, ketentuan besarnya upah harus di atas UMP yang dihasilkan melalui musyawarah secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang dicantumkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).
 

KELIMA

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan hingga sama dengan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan ketentuan pasal 17 peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
 

KEENAM

Bagi Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum Provinsi ini, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 231/MEN/2004 tentang Penangguhan Upah Minimum.
 

KETUJUH

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1409.a/XI/Tahun 2006 tanggal 15 Nopember 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku lagi.
 

KEDELAPAN

Keputusan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2008 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
 
Ditetapkan di Makassar
Pada tanggal 11 Oktober 2007
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
ttd.
M. AMIN SYAM
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.