Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1409.A/XI/Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 1409.a/XI/TAHUN 2006TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI SULAWESI SELATAN, | |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa peningkatan kebutuhan pekerja/buruh sebagai bagian dari upaya memajukan disiplin dan produktivitas kerja, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja/buruh dalam melaksanakan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
| ||||
|
b.
|
bahwa kondisi perekonomian pada saat ini mempengaruhi tingkat kebutuhan hidup layak pekerja, sehingga Upah Minimum Provinsi perlu ditingkatkan dengan mengacu pada pemenuhan kebutuhan hidup layak secara bertahap;
| ||||
|
c.
|
bahwa untuk maksud huruf a dan b di atas maka Perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007.
| ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
| ||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
| ||||
|
5.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
| ||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/Men/2000 tentang Perubahan beberapa Pasal dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
| ||||
|
7.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.231/Men/2004 tentang Penangguhan Upah Minimum;
| ||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
| ||||
|
9.
|
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 72/V/2005 tanggal 2 Mei 2005 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan.
| ||||
|
|
| ||||
Memperhatikan | |||||
|
1.
|
Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3273/X/Disnakertrans/2006 tanggal 6 Oktober 2006 tentang Usulan Penetapan UMP Sulsel untuk Tahun 2007.
| ||||
|
2.
|
Rekomendasi Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 7 November 2006.
| ||||
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
| |||||
|
|
| ||||
KESATU | |||||
|
Menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 sebesar Rp673.200,- (Enam ratus tujuh puluh tiga dua ratus rupiah) per bulan, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
| |||||
|
| |||||
KEDUA | |||||
|
Upah Minimum Provinsi tersebut berada pada kisaran 99,38% (Persen) dari pencapaian secara bertahap Kebutuhan Hidup Layak Pekerja lajang Sulawesi Selatan yang disepakati sebesar Rp677.333,- per bulan.
| |||||
|
| |||||
KETIGA | |||||
|
Upah Minimum Provinsi, adalah upah bulanan terendah bagi pekerja/buruh yang bekerja 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) tahun dan untuk waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari dalam seminggu.
| |||||
|
| |||||
KEEMPAT | |||||
|
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan seterusnya, ketentuan besarnya upah harus di atas UMP yang dihasilkan melalui musyawarah secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang dicantumkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).
| |||||
|
| |||||
KELIMA | |||||
|
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan hingga sama dengan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
| |||||
|
| |||||
KEENAM | |||||
|
Bagi Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Provinsi ini, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 231/Men/2004 tentang Penangguhan Upah Minimum.
| |||||
|
| |||||
KETUJUH | |||||
|
Dengan berlakunya keputusan ini, maka keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 766/XI/Tahun 2005 tanggal 14-11-2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||||
|
| |||||
KEDELAPAN | |||||
|
Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2007 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
| |||||
|
| |||||
|
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 15 November 2006 GUBERNUR SULAWESI SELATAN, ttd.
H.M. AMIN SYAM | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.