Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 227A Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI BARAT

NOMOR 227a TAHUN 2006

 
TENTANG
 
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2007
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
  

Menimbang

a.
bahwa peningkatan kebutuhan pekerja/buruh sebagai bagian dari upaya memajukan disiplin, produktivitas kerja, dan kesejahteraan sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja/buruh dalam melaksanakan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
b.
bahwa kondisi perekonomian pada saat ini mempengaruhi tingkat kebutuhan hidup layak pekerja, sehingga Upah Minimum Provinsi perlu ditingkatkan dengan mengacu pada pemenuhan kebutuhan hidup layak secara bertahap;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2007.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
2.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
6.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/Men/2000, tentang Perubahan beberapa Pasal dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
7.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-17/MEN/VII/2005, tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
8.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.231/MEN/2003, tentang Penangguhan Upah Minimum;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2006 tentang APBD Provinsi Sulawesi Barat;
10.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 146 Tahun 2005, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
11.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang penjabaran APBD Provinsi Sulawesi Barat;
12.
Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 214 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

KESATU

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2007 sebesar Rp691.464,- (Enam ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) per-bulan, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
 
 

KEDUA

Upah Minimum Provinsi tersebut berada pada kisaran 78% (Persen) dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) rata-rata Pekerja lajang Sulawesi Barat sebesar Rp886.493,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) per-bulan.
 
 

KETIGA

Upah Minimum Provinsi, adalah upah bulanan terendah bagi pekerja/buruh yang bekerja 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) tahun dan untuk waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 (enam) hari kerja dalam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.
 
 

KEEMPAT

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan seterusnya, ketentuan besarnya upah harus di atas UMP yang dihasilkan melalui musyawarah secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang dicantumkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).
 
 

KELIMA

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan hingga sama dengan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
 
 

KEENAM

Bagi Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Provinsi ini dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 231/Men/2004 tentang Penangguhan Upah Minimum.
 
 

KETUJUH

Dengan berlakunya keputusan ini maka keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 

KEDELAPAN

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBD Provinsi Sulawesi Barat dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 

KESEMBILAN

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
 
 
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 1 Desember 2006
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd.
H. SYAMSUK ARIEF RIVAI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.