Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 561/177/XI/2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PAPUA BARAT
NOMOR 561/177/XI/2010TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011
GUBERNUR PAPUA BARAT,
| |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa pekerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan pemeran dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga perlu ditingkatkan kesejahteraannya, dan sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan kenaikan upah minimum;
| ||||
|
b.
|
bahwa kondisi pertumbuhan perekonomian di Provinsi Papua Barat pada saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan Upah Minimum yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, sehingga perlu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja;
| ||||
|
c.
|
bahwa Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 187 Tahun 2009 tentang Penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi di Provinsi Papua Barat Tahun 2010 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hidup layak bagi pekerja, sehingga perlu ditinjau kembali;
| ||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Tahun 2011;
| ||||
|
|
|
| |||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
| ||||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Tahun 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| ||||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
| ||||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
| ||||
|
8.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
| ||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| ||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
| ||||
|
11.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| ||||
|
12.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum;
| ||||
|
13.
|
Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 92 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat;
| ||||
|
14.
|
Peraturan Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat.
| ||||
|
|
|
| |||
Memperhatikan | |||||
|
Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Nomor 06/DEPEPROV-PB/2010 Tanggal 13 Nopember 2010 tentang Usulan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Tahun 2011.
| |||||
|
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
|
|
| |||
KESATU | |||||
|
Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Tahun 2011 dengan rincian sebagai berikut:
| |||||
|
a.
|
Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat sebesar Rp1.410.000,- (Satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) perbulan.
| ||||
|
b.
|
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Sub Sektor:
| ||||
|
|
1)
|
Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp1.530.000,- (Satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) perbulan;
| |||
|
|
2)
|
Emas dan Tembaga sebesar Rp1.530.000,- (Satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) perbulan;
| |||
|
|
3)
|
Jasa Konstruksi sebesar Rp1.470.000,- (Satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) per bulan.
| |||
|
|
|
| |||
KEDUA | |||||
|
Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah Upah Bulanan Terendah, terdiri dari Upah Pokok termasuk Tunjangan Tetap.
| |||||
|
|
|
| |||
KETIGA | |||||
|
Sektor yang belum termasuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat tersebut pada Diktum KESATU dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan asosiasi perusahaan dengan serikat pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan.
| |||||
KEEMPAT | |||||
|
Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan tingkat paling rendah dan mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
| |||||
|
|
|
| |||
KELIMA | |||||
|
Bagi pekerja dengan status tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah yang diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar upah minimum.
| |||||
|
|
|
| |||
KEENAM | |||||
|
Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha dan dilakukan secara Bipartit.
| |||||
|
|
|
| |||
KETUJUH | |||||
|
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
| |||||
|
|
|
| |||
KEDELAPAN | |||||
|
Pembayaran upah minimum bagi pekerja dengan sistem upah borongan atau berdasarkan satuan hasil yang dilaksanakan 1 (satu) bulan atau lebih, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum di perusahaan yang bersangkutan.
| |||||
|
|
|
| |||
KESEMBILAN | |||||
|
Pembayaran upah minimum bagi pekerja harian lepas, ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran, dengan perhitungan upah sehari dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||
|
a.
|
Bagi pekerja harian pada perusahaan dengan sistem waktu 6 (enam) hari kerja dalam seminggu sebesar Upah Minimum sebulan dibagi 25 (dua puluh lima) hari kerja;
| ||||
|
b.
|
Bagi pekerja harian pada perusahaan dengan sistem waktu 5 (lima) hari kerja dalam seminggu sebesar Upah Minimum sebulan dibagi 21 (dua puluh satu) hari kerja.
| ||||
|
|
|
| |||
KESEPULUH | |||||
|
Bagi perusahaan yang mempunyai wilayah kerja lintas Kabupaten/Kota, pelaksanaan upah minimum dapat diatur dengan sistem pengupahan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.
| |||||
|
|
|
| |||
KESEBELAS | |||||
|
Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, pengusaha dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur Papua Barat atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya keputusan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||
|
a.
|
selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, pengusaha membayar upah pekerja sebesar yang telah diterimakan sebelumnya;
| ||||
|
b.
|
dalam hal permohonan penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar upah pekerja sebesar Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terhitung mulai 1 Januari 2011;
| ||||
|
c.
|
dalam hal permohonan penangguhan disetujui, maka pengusaha diwajibkan membayar upah pekerja sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan penangguhan.
| ||||
|
|
|
| |||
KEDUABELAS | |||||
|
Bagi perusahaan yang menyusun struktur dan skala upah harus memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
| |||||
|
|
|
| |||
KETIGABELAS | |||||
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 187 Tahun 2009 tentang Penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku.
| |||||
|
|
|
| |||
KEEMPATBELAS | |||||
|
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
| |||||
|
|
|
| |||
|
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 15 November 2010 WAKIL GUBERNUR PAPUA BARAT, ttd.
RAHIMIN KATJONG | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.