Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 347/KEP/HK/2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
NOMOR 347/KEP/HK/2009TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2010
GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,
| ||||||||
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak dikaitkan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tujuan sebagai jaring pengaman sosial dalam upaya perlindungan agar upah tidak merosot, mengurangi kesenjangan upah terendah dan upah tertinggi serta meningkatkan penghasilan pekerja/buruh pada tingkat paling bawah;
| |||||||
|
b.
|
bahwa Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 314/KEP/HK/2008 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2009, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga kebutuhan hidup dan keadaan pengupahan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali;
| |||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2010;
| |||||||
|
|
| |||||||
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4279);
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
| |||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| |||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
| |||||||
|
8.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| |||||||
|
|
| |||||||
Memperhatikan | ||||||||
|
1.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
| |||||||
|
2.
|
Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 02/DP-PROV/XI/2009 tanggal 10 November 2009 perihal Usulan Peningkatan dan Penetapan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2010;
| |||||||
|
3.
|
Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: TKT.567/467/HSWAS/2009 tanggal 16 November 2009 perihal Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2010;
| |||||||
|
|
| |||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
| ||||||||
KESATU | ||||||||
|
Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2010.
| ||||||||
|
| ||||||||
KEDUA | ||||||||
| Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU Keputusan ini berlaku bagi Perusahaan dan Usaha-usaha Sosial yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain, yang beroperasi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur baik milik swasta maupun pemerintah; | ||||||||
|
| ||||||||
KETIGA | ||||||||
|
Besar Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA Keputusan ini adalah sebesar Rp800.000 (Delapan ratus ribu rupiah) per bulan;
| ||||||||
|
| ||||||||
KEEMPAT | ||||||||
|
Bagi Perusahaan dan Usaha-usaha Sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut;
| ||||||||
|
| ||||||||
KELIMA | ||||||||
|
Pada saat ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 314/KEP/HK/2008 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||
|
| ||||||||
KEENAM | ||||||||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2010 dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
Ditetapkan di Kupang
pada tanggal 23 November 2009 GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR, ttd.
FRANS LEBU RAYA | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.