Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 314/KEP/HK/2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
NOMOR 314/KEP/HK/2008TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,
| |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak dikaitkan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, maka perlu menetapkan Upah Minimum Struktural Nusa Tenggara Timur dengan tujuan sebagai jaring pengaman sosial dalam upaya perlindungan agar upah tidak merosot, mengurangi kesenjangan upah terendah dan upah tertinggi serta meningkatkan penghasilan pekerja/buruh pada tingkat paling bawah;
| ||||
|
b.
|
bahwa Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 326/KEP/HK/2007 tanggal 5 November 2007 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga kebutuhan hidup dan keadaan pengupahan dewasa ini sehingga perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2009;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2009;
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
| ||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| ||||
|
7.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| ||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
| ||||
Memperhatikan | |||||
|
1.
|
Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 02/DP-PROV/XII/2008 tanggal 1 Desember 2008 perihal Usulan Peningkatan dan Penetapan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2009;
| ||||
|
2.
|
.Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: TKI.567/177/HS/2007 tanggal 2 Desember 2008 perihal Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2009;
| ||||
|
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
|
|
| |||
KESATU | |||||
|
Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2009 ditetapkan sebesar Rp725.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) Per bulan;
| |||||
|
|
|
| |||
KEDUA | |||||
|
Besarnya Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Keputusan ini berlaku bagi Perusahaan dan usaha-usaha sosial (mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain) yang beroperasi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur baik milik swasta maupun pemerintah;
| |||||
|
|
|
| |||
KETIGA | |||||
|
Bagi Perusahaan dan usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut;
| |||||
|
| |||||
KEEMPAT | |||||
|
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 326/KEP/HK/2007 tanggal 5 November 2007 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||||
|
|
|
| |||
KELIMA | |||||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009 dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
| |||||
|
|
|
| |||
|
Ditetapkan di Kupang
Pada tanggal 22 Desember 2008 GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR, ttd.
Drs. FRANS LEBU RAYA | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.