Keputusan Gubernur Provinsi Maluku Nomor: 396 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR MALUKU
NOMOR 396 TAHUN 2009TENTANG
PENETAPAN ATAS UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) SEKTORAL/SUB SEKTORAL PROVINSI MALUKU TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR MALUKU,
| |||||||||
Menimbang | |||||||||
|
a.
|
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 226/MEN/2000, maka untuk meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Pekerja di Provinsi Maluku, perlu adanya Peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Tahun 2009 sebagaimana telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Maluku Nomor Kep.01 DPD-W.24/2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Usul Penetapan Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Sektoral/Sub Sektoral Maluku Tahun 2010.
| ||||||||
|
b.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2010 perlu ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
| ||||||||
|
|
| ||||||||
Mengingat | |||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku;
| ||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
| ||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| ||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
| ||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
| ||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi;
| ||||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
| ||||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku;
| ||||||||
|
9.
|
Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Per.16/Men/X/2008, Nomor 49/2008, Nomor 922.1/M-IND/10/2008 dan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2008 tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global.
| ||||||||
|
|
| ||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||
Menetapkan | |||||||||
|
| |||||||||
KESATU | |||||||||
|
Keputusan Gubernur tentang Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2010 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
| |||||||||
|
| |||||||||
KEDUA | |||||||||
|
Penetapan Upah tersebut sebagaimana dimaksud diktum KESATU keputusan ini wajib untuk dilaksanakan oleh setiap Perusahaan di Provinsi Maluku dengan ketentuan:
| |||||||||
| a. | Upah Minimum adalah Upah Bulanan terendah dalam bentuk uang yang terdiri dari Upah Pokok termasuk tunjangan tetap. | ||||||||
| b. | Berlaku bagi pekerja Non Skill/Jabatan terendah yang masa kerjanya berada dibawah 1 (satu) tahun. | ||||||||
| c. | Bagi Pekerja diluar butir b diktum KEDUA di atas upahnya harus lebih tinggi dari Upah Minimum. | ||||||||
| d. | Tunjangan-tunjangan lain yang selama ini diberikan kepada pekerja secara berkala tetap diberikan sebagaimana biasanya. | ||||||||
| e. | Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah melebihi Ketentuan Upah Minimum tersebut butir a upahnya tidak boleh dikurangi dan masih dibawah penetapan agar segera menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku. | ||||||||
|
| |||||||||
KETIGA | |||||||||
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan Upah Minimum yang berlaku sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||||||||
|
| |||||||||
KEEMPAT | |||||||||
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 01 Januari 2010.
| |||||||||
|
| |||||||||
|
Ditetapkan di Ambon
pada tanggal 9 Desember 2009 GUBERNUR MALUKU, ttd.
KAREL ALBERT RALAHALU
| |||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.