Keputusan Gubernur Provinsi Maluku Nomor: 297 Tahun 2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR MALUKU
NOMOR 297 TAHUN 2008TENTANG
PENETAPAN ATAS UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) SEKTORAL/SUB SEKTORAL PROVINSI MALUKU TAHUN 2009
GUBERNUR MALUKU,
| |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 226/MEN/2000, maka untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja di Provinsi Maluku perlu adanya peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Tahun 2009 sebagaimana telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Maluku Nomor Kep.01/DPD-W.24/2008 tanggal 2 Desember 2008 tentang Usul Penetapan Penyesuaian Upah Minimum Provinsi Maluku Tahun 2009;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2009 perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||||
|
|
|
| |||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku jo Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat jo. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
| ||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonomi;
| ||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/Men/VIII/2005, tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
| ||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku;
| ||||
|
9.
|
Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor PER.16/MEN/X/2008, Nomor 49/2008, Nomor 922.1/M-IND/10/2008 dan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2008 tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global.
| ||||
|
|
|
| |||
Memperhatikan | |||||
|
Surat Keputusan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat tentang Penetapan Usulan Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Tahun 2009.
| |||||
|
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
|
|
| |||
KESATU | |||||
|
Keputusan Gubernur Maluku tentang Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2009 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
| |||||
|
|
|
| |||
KEDUA | |||||
|
Penetapan Upah sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini wajib untuk dilaksanakan oleh setiap Perusahaan di Provinsi Maluku dengan ketentuan:
| |||||
|
a.
|
Upah Minimum adalah Upah Bulanan terendah dalam bentuk uang yang terdiri dari Upah Pokok termasuk tunjangan tetap.
| ||||
|
b.
|
Berlaku bagi Pekerja Non Skill/Jabatan terendah yang masa kerjanya berada di bawah 1 (satu) Tahun.
| ||||
|
c.
|
Bagi pekerja di luar butir b diktum KEDUA di atas upahnya harus lebih tinggi dari Upah Minimum.
| ||||
|
d.
|
Tunjangan-tunjangan lain yang selama ini diberikan kepada pekerja secara berkala tetap diberikan sebagaimana biasanya.
| ||||
|
e.
|
Bagi Perusahaan yang telah diberikan upah melebihi Ketentuan Upah Minimum tersebut butir a upahnya tidak boleh dikurangi dan masih di bawah penetapan agar segera menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
| ||||
|
|
|
| |||
KETIGA | |||||
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Ketentuan Upah Minimum yang berlaku sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||||
|
|
|
| |||
KEEMPAT | |||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
| |||||
|
|
|
| |||
|
Ditetapkan di Ambon
Pada tanggal 17 Desember 2008 GUBERNUR MALUKU, ttd.
KAREL ALBERT RALAHALU | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.