Keputusan Gubernur Provinsi Lampung Nomor: G/652/B.VII/HK/2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG
NOMOR G/652/B.VII/HK/2008TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) LAMPUNG TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG,
| ||||
|
| ||||
Membaca | ||||
|
Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Nomor 560/2778/III.05/03/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008 perihal Mohon Penerbitan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2009.
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat industri pada khususnya sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan kemampuan daerah serta masyarakat industri dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah;
| |||
|
b.
|
bahwa melalui penetapan kebijakan di bidang pengupahan dapat mendorong terwujudnya ketenangan kerja bagi pekerja dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan usaha bagi pengusaha baik secara mikro terhadap kondisi hubungan industrial di Provinsi Lampung, yang pada akhirnya mampu menetapkan kebijakan pengupahan yang ramah investasi;
| |||
|
c.
|
bahwa kondisi perekonomian daerah pada saat ini, memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusahaan baik secara umum maupun sektoral, sehingga Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/617/B.VII/HK/2008 tentang Upah Minimum Provinsi Lampung (UMP) Lampung Tahun 2008 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Lampung;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan kembali besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2009 dengan Keputusan Gubernur Lampung;
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
| |||
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Lampung;
| |||
Memperhatikan | ||||
|
1.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PERMENAKER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| |||
|
2.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan pasal 1, pasal 3, pasal 4, pasal 8, pasal 11, pasal 20 dan pasal 21 Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| |||
|
3.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
| |||
|
4.
|
Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/133/B.VII/HK/2006 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2006-2009;
| |||
|
5.
|
Naskah Kesepakatan Bersama Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung Tanggal 11 November 2008 tentang Penetapan Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Lampung Tahun 2008;
| |||
|
6.
|
Naskah Kesepakatan Bersama Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung Tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan Usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2009.
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
|
| |||
KESATU | ||||
|
Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2009.
| ||||
|
|
| |||
KEDUA | ||||
|
Besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu adalah sebesar Rp691.000 (Enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) per bulan.
| ||||
|
|
| |||
KETIGA | ||||
|
Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (Satu) Tahun.
| ||||
|
|
| |||
KEEMPAT | ||||
|
Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung pada sektor-sektor yang memungkinkan untuk disesuaikan kenaikannya, akan diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan sektoral antara assosiasi pengusaha (APINDO) dengan Serikat Pekerja/Buruh yang terkait pada Sektor yang Bersangkutan.
| ||||
|
|
| |||
KELIMA | ||||
|
Perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan ini, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||
|
|
| |||
KEENAM | ||||
|
Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung pada sektor-sektor yang memungkinkan untuk disesuaikan kenaikannya, akan diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan sektoral antara assosiasi pengusaha (APINDO) dengan Serikat Pekerja/Buruh yang terkait pada Sektor yang Bersangkutan.
| ||||
|
| ||||
KETUJUH | ||||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2009 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
| ||||
|
|
| |||
|
Ditetapkan di Telukbetung
Pada tanggal 17 Desember 2008 GUBERNUR LAMPUNG, ttd.
SYAMSURYA RYACUDU | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.