Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 561/K.428/2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TIMUR

NOMOR 561/K.428/2006

 
TENTANG
 
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2007
 
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR,
 
 

Menimbang

a.
bahwa pengangkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan proses melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi;
c.
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
6.
Keputusan Presiden Nomor 103/M Tahun 2003;
7.
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.28/2004.
 
 

Memperhatikan

1.
Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi (DEPEDA) Kalimantan Timur mengenai Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2007 tanggal 14 Oktober 2006;
2.
Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Komponen Data yang menjadi Acuan Penetapan UMP Tahun 2007 tanggal 26 September 2006.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

PERTAMA

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2007;
 

KEDUA

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini sebesar Rp766.500,- (tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah).
 

KETIGA

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua.
 

KEEMPAT

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.348/2005 dinyatakan tidak berlaku;
 

KELIMA

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
 
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 17 Oktober 2006
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
H. SUWARNA AF
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.