Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 0453 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 0453 TAHUN 2006TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2007
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
| |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya sebagai upaya mendorong untuk peningkatan peran serta pekerja;
| ||||
|
b.
|
bahwa kondisi perekonomian saat ini masih dalam kondisi sulit, namun tidak menghalangi upaya untuk mewujudkan upah yang lebih realitas kearah pencapaian kebutuhan hidup layak pekerja, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan;
| ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain Mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);;
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| ||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
| ||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| ||||
|
8.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan beberapa Pasal Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| ||||
|
9.
|
Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0328 Tahun 2005 tentang Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2005-2007;
| ||||
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
| |||||
|
|
| ||||
PERTAMA | |||||
|
Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2007.
| |||||
|
| |||||
KEDUA | |||||
|
Besar Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA adalah sebesar Rp745.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
| |||||
|
| |||||
KETIGA | |||||
|
Perusahaan dilarang membayar Upah Minimum lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.
| |||||
|
| |||||
KEEMPAT | |||||
|
Bagi Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
| |||||
|
| |||||
KELIMA | |||||
|
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini adalah Upah Minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.
| |||||
|
| |||||
KEENAM | |||||
|
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 361 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2006 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
| |||||
|
| |||||
KETUJUH | |||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2007 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
| |||||
|
| |||||
|
Ditetapkan di Banjarmasin
Pada tanggal 22 Nopember 2006 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN H. RUDY ARIFFIN | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.