Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 188/399/KPTS/013/2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR

NOMOR 188/399/KPTS/013/2007

 
TENTANG

PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat pekerja sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi dengan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme upah minimum sesuai Rekomendasi usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2008 dari Bupati/Walikota se-Jawa Timur;
b.
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2008 dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
4.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226/MEN/2000;
5.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
6.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
7.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/246/KPTS/013/2005 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/289/KPTS/013/2006.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

PERTAMA

a.
Besarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2008 sebagaimana tersebut dalam Lampiran;
b.
Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada huruf a, hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun.
 
 

KEDUA

a.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilarang mengurangi atau menurunkan upah;
b.
Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
 
 

KETIGA

Bagi pengusaha yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
 

KEEMPAT

a.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008;
b.
Mengundangkan Keputusan ini dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
 
 
Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 21 November 2007
GUBERNUR JAWA TIMUR,
ttd.
H. IMAM UTOMO S.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.