Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor: 561.4/69/2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH

NOMOR 561.4/69/2010


TENTANG
 
UPAH MINIMUM PADA 35 (TIGA PULUH LIMA) KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2011
 
GUBERNUR JAWA TENGAH,
  

Menimbang

a.
bahwa guna meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan untuk mendorong peningkatan produksi, produktivitas kerja, peran Pekerja/Buruh dalam pelaksanaan proses produksi dan kelangsungan pertumbuhan perusahaan/dunia usaha serta berdasarkan Rekomendasi Bupati/Walikota se Jawa Tengah, perlu ditetapkan besarnya Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan sesuai hasil koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 6 Seri D Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12);
7.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
8.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen Dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
9.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 65);
10.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 24);
11.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/22/2009 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Masa Bhakti 2009-2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/45/2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/22/2009 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Masa Bhakti 2009-2012;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

PERTAMA

Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011, yang daftarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
 
 

KEDUA

Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
 
 

KETIGA

Upah Minimum hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan tingkat paling rendah yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
 

KEEMPAT

Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini.
 

KELIMA

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.
 

KEENAM

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Upah Minimum
 

KETUJUH

Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561.4/108/2009 tanggal 17 Nopember 2009 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

KEDELAPAN

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 18 Nopember 2010
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
BIBIT WALUYO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.